Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Sungai Penuh

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:50 WIB

Hakim Perintahkan JPU hadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan Kasus Korupsi KONI Sungai Penuh

Hakim Perintahkan JPU hadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan Kasus Korupsi KONI Sungai Penuh

JAMBI– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk memanggil dan menghadirkan Ahmadi Zubir di Persidangan yang akan digelar pada Selasa 22 Oktober 2024.

Hal ini diketahui dari Sidang kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (14/10/2024) beberapa hari lalu.

Baca Juga  Dorong Ketahanan Pangan, Danrem 042 Gapu Tinjau Urbab Farming Kodim 0415 Jambi

“Ya, dalam sidang yang digelar kemarin, Majelis hakim memerintahkan JPU Kejari Sungai Penuh untuk menghadirkan Ahmadi Zubir sebagai Saksi karena nama Walikota Sungai Penuh itu disebut dalam surat dakwaan berdasarkan keterangan 3 orang terdakwa sebagai salah satu penerima aliran dana KONI,” ujar salah satu sumber yang hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Ia menambahkan, bahwa Perintah Ketua Majelis hakim ini tegas, namun akan kita lihat apakah Jaksa melaksanakan perintah tersebut.

Baca Juga  Berbagi Berkah, Satlantas Polres Kerinci Bagikan Takjil dan Berikan Edukasi Kepada Pengendara

“Kalau JPU tidak juga menghadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan pekan depan(Selasa 22/10, red’) berarti Jaksa tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelaksanaan penetapan hakim. Dan Jaksa yang demikian patut diduga telah melanggar kode etik dan harus diperiksa Jamwas Kejagung RI, kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sementara Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat dimintai tanggapannya kepada media ini, Minggu (20/10/2024), mengatakan, bahwa dirinya berharap agar pihak JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menghadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan Kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 di Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, harap Zoni.

Baca Juga  Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja Baru, Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Sepeda Motor

“Ya, kita harapkan JPU dapat menghadirkan Ahmadi Zubir di sidang Kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Jambi, Karena selain menjadi saksi, Ahmadi Zubir diduga kuat menerima aliran dana KONI tersebut sebesar Rp 148 juta,” kata Zoni

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Ungkap Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Satu Pelaku dan Enam Paket Sabu

Berita

Hutama Karya dan Gubernur Sumsel Cek Kesiapan Tol Palembang-Betung Jelang Dioperasikan Secara Fungsional

Berita

KPU Sungai Penuh Sukses Gelar Debat Publik Pemilihan Kepala Daerah 2024

Berita

Harlah PPP Ke-52 Berbagi Berkah Panti Putra Aisyiyah Kota Sungai Penuh

Berita

TMMD Ke-123 TA 2025 Kodim 0416/Bute Resmi Ditutup, Danrem 042 Gapu Berharap Sinergi TNI, Pemda dan Masyarakat Semakin Kuat untuk Membangun

Berita

Tiga Pelaku Kasus Penganiayaan di Ladang Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Kerinci

Berita

Bangun Infrastruktur, Jalan Simpang Ahok Hingga Buper Sungai Gelam di Beton Rigid BPJN Jambi

Berita

Terus Belajar Dibalik Jeruji, Warga Binaan Lapas Muara Tebo Terima Rapor Paket B dan C