Kombes Pol Adi Benny Cahyono Beri Klarifikasi Terkait Kasus Yang Menyeret Namanya dan Istri
Jambi – Kombes Pol Adi Benny Cahyono, angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyebut namanya terkait dugaan aliran dana miliaran rupiah dan keterkaitannya dalam perkara penipuan tanah yang dilaporkan oleh PT Kurnia Putra Soegama di Serpong, Tangerang Selatan.
Dalam keterangannya, Kombes Adi Benny menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan tersangka Andi Widya Susatyo bermula dari transaksi jual beli tanah yang berlangsung sejak tahun 2015.
“Saya ditawari oleh teman saya, Tommy, untuk membeli tanah milik Andi Widya Susatyo. Kemudian istri saya dan Tommy melakukan transaksi jual beli tanah tersebut di daerah Serpong, Tangerang pada tahun 2015 dengan tujuan pengembangan properti. Proses jual beli dilakukan secara sah di hadapan notaris,” jelasnya.
Menurut Adi Benny, pada tahun 2019, pekerjaan pembangunan di lahan tersebut mulai dilakukan oleh PT Kurnia Putra Soegama. Namun dalam proses pembayaran, muncul surat pernyataan dari pihak Andi Widya Susatyo yang menyatakan bahwa tanah tersebut batal dijual kepada istri Adi Benny, yang juga pemilik perusahaan pembeli.
“Yang mengejutkan, dalam surat itu terdapat tanda tangan istri saya, padahal istri saya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Kami langsung melaporkan Andi atas dugaan pemalsuan tanda tangan di polres Tangerang Selatan dan kini statusnya telah menjadi tersangka,” tegasnya.
Adi Benny menegaskan bahwa proses pembelian dilakukan sesuai aturan dan memiliki akta jual beli resmi. Namun karena Andi adalah salah satu dari banyak ahli waris, ia berupaya mengelak dengan berdalih kepada ahli waris yang lain tidak menerima pembayaran.
“Istri saya jadi ikut terseret, padahal nama perusahaannya hanya sebagai pihak pembeli. Andi ini sudah dilaporkan dalam empat kasus hukum, temasuk laporan perusahaan PT Kurnia Putra Soegama ” ujarnya.
Terkait dengan pemberitaan dari Center for Budget Analysis (CBA) yang mendesak KPK memeriksa dirinya atas dugaan aliran dana Rp5,2 miliar, Kombes Adi Benny menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada pihak berwenang bila diminta.
“Semua dokumen dan transaksi tercatat dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Ia juga menyayangkan adanya narasi yang seolah-olah menggiring opini publik tanpa melihat konteks utuh transaksi dan kasus hukum yang sedang berjalan.
“Saat itu saya masih berpangkat Kompol, betul. Tapi kami melakukan investasi bersama-sama. Jangan sampai opini dibentuk tanpa fakta hukum. Ini murni sengketa tanah dan pemalsuan dokumen, bukan soal penyalahgunaan wewenang atau korupsi,” tutup Adi Benny.
Diketahui, dalam berita tersebut terdapat pernyataan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 937/Pid.B/2024/PN Tng, nama Adi Benny disebut dalam konteks transaksi pembelian tanah oleh PT Griya Anugerah Sejahtera yang didirikan pada Oktober 2014, dengan istri Adi Benny tercatat sebagai komisaris.
Pihak Adi Benny sendiri memastikan bahwa itu tidak benar, “Tidak ada nama saya dalam putusan tersebut saya berharap bahwa proses hukum tetap berjalan terhadap Andi Widya Susatyo, dan saya mendukung transparansi serta akan kooperatif bila dibutuhkan klarifikasi lanjutan dari lembaga penegak hukum,”tutupnya.