Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:31 WIB

Komitmen Tindak Aktivitas Penambangan Ilegal Rusak Lingkungan, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 1 Pelaku dan Alat Berat

Komitmen Tindak Aktivitas Penambangan Ilegal Rusak Lingkungan, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 1 Pelaku dan Alat Berat

Merangin – Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

Kali ini, aparat berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, tepatnya di Dusun 4 Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat.

Berdasarkan Press Release Kamis, (24/7/2025) Ditreskrimsus Polda Jambi, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah mereka. Laporan tersebut diterima pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Mendapat informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berangkat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Setelah melakukan pengintaian, keesokan harinya pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, tim gabungan dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Merangin berhasil mencapai lokasi yang dimaksud.

Baca Juga  Sidak ke Sejumlah SPBU, Ditreskrimsus Polda Jambi Pastikan Tera dan Kualitas Bahan Bakar Minyak Sesuai Standar

Pada pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RRS yang diduga kuat berperan sebagai operator alat berat. RRS kedapatan sedang mengoperasikan 1 unit excavator merk Hitachi 210 F berwarna oranye untuk melakukan kegiatan penggalian tanah guna mencari emas di areal hutan tersebut.

Selain mengamankan tersangka RRS, tim turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit excavator merk Hitachi 210 F warna oranye, 2 buah karpet, 1 buah selang spiral ukuran 3 inci warna biru, 1 buah selang ukuran 1 inci warna putih, 1 lembar terpal.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa aktivitas PETI ini didanai oleh seorang pemilik alat/pemodal berinisial N (Nurhadi) yang memberi perintah langsung kepada tersangka RRS untuk melakukan penambangan emas sejak awal Juli 2025.

“ RRS ditugaskan mengoperasikan alat berat excavator untuk menggali tanah dari bukit dan membentuk lubang besar. Di dekat lokasi galian, dipasang karpet serta selang yang difungsikan untuk memisahkan antara tanah, batu, dan material emas menggunakan air serta bantuan mesin pompa,” ujarnya, saat menggelar konferensi pers di Mapolda jambi.

Baca Juga  Natal 2025, Kakanwil Ditjen Pas Jambi Berikan Remisi Khusus, 1 Warga Binaan Pemasyarakatan Langsung Bebas

Tidak hanya itu, dua orang lainnya yaitu K (Kudi) dan A (Ari) turut terlibat sebagai pekerja lapangan. Mereka bertugas mengambil pasir dari dalam kolam bekas galian menggunakan dulang untuk memisahkan pasir yang mengandung emas.

Setelah berhasil mengumpulkan emas dalam bentuk butiran kecil, emas tersebut dikumpulkan dan diserahkan kepada pemodal N (Nurhadi) untuk kemudian dijual.

Ditreskrimsus Polda Jambi juga telah melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pemodal utama, Sdr. N (Nurhadi) dan Melakukan pencarian dua pekerja lain yakni Sdr. K (Kudi) dan Sdr. A (Ari).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak merusak lingkungan dan merugikan negara.

Baca Juga  2 Kades Kecamatan Batang Merangin dalam Tahap Penyelidikan Kejari Sungai Penuh

“Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas pelaku PETI. Kegiatan ini tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga merugikan pendapatan negara. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas semacam ini jika terjadi di wilayah mereka,” lanjutnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Jambi kembali menunjukkan peran strategis dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya dalam memberantas praktik ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Tindakan ilegal ini melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Share :

Baca Juga

Batanghari

Tingkatkan Kewaspadaan, PEP Jambi Bersama Damkar Kabupaten Batang Hari Bekali Warga Hadapi Risiko Kebakaran

Berita

Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2015 M, Korem 042/Gapu Membangun Karakter TNI Prima

Berita

Tampung Aspirasi dan Keluhan Masyarakat, Kapolres Kerinci Turun Langsung ke Desa Pasar Baru 

Berita

Kang Ebod, Kaisar Ronggolawe Nusantara Sambut Kunjungan Study Tiru Pengurus PWI Kota Jambi Periode 2023-2026

Berita

Gerak Cepat Kapolres Kerinci AKBP Mujib Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Terdampak Banjir di Hari Pertama Dinas

Berita

Polda Jambi dan Polsek Bahar Selatan Tangkap Pelaku Ilegal Drilling, Pelaku Merupakan Oknum PNS

Berita

Tingkatkan Profesional, Ketua PWI Provinsi Jambi Apresiasi Orientasi dan Pembekalan Jurnalis oleh PWI Kota Jambi

Berita

Perkuat Ideologi Pancasila di Tengah Geopolitik Global, Gubernur Al Haris Hadiri Sarasehan Kebangsaan