Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 31 Juli 2024 - 16:03 WIB

Kurun Waktu Sepekan, Ditreskrimsus Polda Jambi dan Jajaran Amankan Empat Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Screenshot

Screenshot

Kurun Waktu Sepekan, Ditreskrimsus Polda Jambi dan Jajaran Amankan Empat Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan jajaran, telah mengamankan empat orang tersangka pembakaran hutan. Empat tersangka ini, diamankan dalam kurun waktu seminggu terakhir.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas mengatakan empat tersangka ini diamankan dalam kasus pembakaran hutan di berbagai daerah dengan luasan 43 hektare.

Baca Juga  Ketua PWI Kota Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi

“Seperti di Muarojambi, Tebo dan Tanjab Timur, di Tanjab Timur ada dua tersangka” katanya pada Rabu 31 Juli 2024 didampingi Kasubdit Tipidter, AKBP Reza Khomeini.

Dijelaskan Kombes Pol DR Bambang Yugo, saat ini ada empat kasus karhutla yang sudah masuk tahap penyidikan dan 27 kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga  Subsatgas Tindak Operasi Mantap Praja Siginjai 2024 Wilayah Timur Lakukan PAM Kampanye Cagub dan Cawagub Jambi

“Kita akan menindak tegas kepada siapapun yang membuka lahan dengan cara dibakar, baik itu perorangan ataupun bagi korporasi, kita akan lakukan penegakan hukum,” tambahnya.

Mantan Kapolresta Denpasar ini menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi korporasi atau pelaku usaha yang ketahuan membuka lahan dengan cara dibakar.

Baca Juga  Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku beserta 1,2 Kilogram Sabu dan 520 Butir Ekstasi

“Kita akan lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada, perlakuannya sama baik itu kepada individu ataupun korporasi,” pungkasnya.

Bagi mereka yang ketahuan membakar hutan, ancaman pidananya tidak main-main. Mereka akan dikenakan pasal 108 UU Perkebunan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 187 dan atau pasal 188 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Beraksi 14 Kali di Kota Jambi, Tiga Spesialis Ganjal Mesin ATM Ditangkap Polsek Jambi Timur 

Berita

Bersama Danrem 042 Gapu, Kapolda Jambi Pastikan Fasilitas dan Kondisi Pos Karhutla di Batang Asam

Berita

Ikatan Bikers Rejang Lebong Bantu Bersih-bersih Masyarakat Desa Tapus Talang Donok Pasca Banjir

Berita

Pimpin Sertijab Kapolres Muaro Jambi dan Kapolres Tanjabtim, Ini Penyampaian Kapolda Jambi

Berita

Gerak Cepat Kapolres Kerinci AKBP Mujib Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Terdampak Banjir di Hari Pertama Dinas

Berita

Drag Race Dandim Cup Sumatera Drag Wars Bakal Digelar, Berikut Jadwalnya 

Berita

Akan Didistribusikan Untuk Masyarakat, Ribuan Paket Sembako Dilepas Kapolda Jambi Hari Bhayangkara ke 78

Berita

Berkas P21, Tersangka Dua Nakhkoda Kapal Tabrak Jembatan di Batanghari Satu Dilimpah Penyidik Ditpolairud ke Kejaksaan