Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Bisnis / Nasional

Sabtu, 23 November 2024 - 12:17 WIB

OJK Bersama Steakholder Terkait Dorong Inklusi Keuangan Tuntaskan Bentuk TPKAD di Seluruh Indonesia

Screenshot

Screenshot

OJK Bersama Steakholder Terkait Dorong Inklusi Keuangan Tuntaskan Bentuk TPKAD di Seluruh Indonesia

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama instansi dan stakeholder terkait telah berhasil membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Indonesia yakni sejumlah 38 TPAKD di tingkat provinsi dan 514 di tingkat kabupaten/kota.

Pembentukan TPAKD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota dilakukan OJK guna mendorong percepatan akses keuangan di daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Pembentukan TPAKD yang terakhir dilakukan di wilayah Papua, yang pelaksanaannya diselenggarakan serentak di Sorong, Selasa (19/11) untuk meresmikan sebelas TPAKD di wilayah Papua yaitu TPAKD Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Sorong Selatan.

Baca Juga  PEP Jambi dan PHE Jambi Merang Wujudkan Sinergi dengan Pemangku Kepentingan melalui “Selaras Migas”

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan bahwa pembentukan TPAKD juga merupakan upaya OJK untuk mewujudkan amanat sebagaimana disebutkan pada Undang-Undang No.59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 yaitu target inklusi keuangan 91 persen pada tahun 2025 dan 98 persen pada tahun 2045.

“Kami akan mendorong semua forum TPAKD ini agar semakin bermanfaat untuk merumuskan berbagai program kerja yang dapat menjadi katalisator penggunaan produk keuangan yang legal dan aman, dalam rangka mewujudkan target inklusi keuangan di tahun 2045,” kata Ismail.

Ismail juga mengungkapkan bahwa keberadaan TPAKD memiliki peran penting dalam penyediaan akses keuangan yang accessible(mudah diakses/dijangkau), flexible (tidak kaku), dan affordable(berbiaya rendah).

Baca Juga  Peringatan Harlah Pancasila 2025, Pengamalan Nilai-nilai Pancasila dalam Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Akses/inklusi Keuangan merupakan katalis penting dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan yang juga akan mengurangi kemiskinan dan menjaga stabilitas keuangan.

Oleh karenanya, akses keuangan yang luas dan merata memainkan peran penting dalam mendukung masyarakat rentan dan memperkuat pondasi ekonomi yang lebih luas.

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan mengharapkan TPAKD dapat mendukung upaya pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“TPAKD lahir sebagai tim koordinasi yang sangat penting bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan dalam percepatan akses keuangan di daerah, mendukung kemandirian daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di daerah,” kata Horas.

Baca Juga  Dukungan Kebijakan OJK Dalam Pembiayaan Perumahan

Inisiasi pembentukan TPAKD berawal pada 2016, melalui pertemuan Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur BI dan para Menteri Kabinet Kerja yang menyampaikan perlunya upaya peningkatan akses keuangan di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut pertemuan dimaksud, Kemendagri mengeluarkan Radiogram No.T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 tentang Pembentukan TPAKD. Dalam rangka akselerasi pembentukan TPAKD dimksud, pada tahun 2021, juga telah diterbitkan SE Mendagri No.900/7105/SJ tanggal 15 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.

Beberapa program kerja yang secara aktif telah diimplementasikan melalui TPAKD antara lain program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Kredit /Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KK/PSP) Pertanian, Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI), Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) dan lainnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Di Mako Ditpolairud Polda Jambi, Sang Motivator DR Aqua Dwipayana Disuguhkan Makan Siang Khas Jambi Tempoyak Ikan Patin

Bisnis

Peduli Tanah Kelahiran, Indrawan Husairi Sebut Bangga Menjadi Bagian dari Usaha Kecil dan Menengah di Jambi

Berita

Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 78, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Gelar Lomba bersama Warga SAD

Berita

Ikuti Jalan Santai di Kasang Pudak, Teriakan MBZ Menang Bergema, Masnah Busro : Mohon Doa dan Dukungannya

Berita

Acara Puncak HUT IKWI ke 62 Turut Diikuti Pengurus IKWI Jambi Melalui Zoom Metting

Berita

Semangat Menyambut HUT RI Ke-80, Polres Kerinci Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara

Berita

Hadiri FGD Terkait Batu bara, Ini Tiga Hal Penting Yang Harus Dilakukan Menurut Dirlantas Polda Jambi

Berita

Pekerjaan Jalan Lintas Timur Jambi Dihentikan Sementara, BPJN Pastikan Solusi Terbaik Agar Tidak Menganggu Arus Lalu Lintas