Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Minggu, 1 September 2024 - 17:53 WIB

Patroli Cyber, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Admin Instagram @liaranjambi_id Promosikan 35 Situs Judol

Screenshot

Screenshot

Patroli Cyber, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Admin Instagram @liaranjambi_id Promosikan 35 Situs Judol

JAMBI – Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap Seorang admin media sosial akun Instagram @liaranjambi_id lantaran telah mempromosikan situs judi online.

Admin akun Instagram @liaranjambi_id tersebut berinisial BW (19) warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Ditangkapnya BW ini karena telah mempromosikan puluhan situs judol sejak tahun 2022 lalu dan meraup keuntungan sebanyak Rp 18 juta.

Baca Juga  Prestasi dalam Penyelesaian Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2023, Kapolda Jambi Terima Pin Emas dari Menteri ATR 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, saat itu pihaknya sedang melakukan patroli siber dan didapati akun Instagram yang mencurigakan.

“Setelah itu Tim melakukan rangkaian penyelidikan, hasilnya kita mengetahui dan melakukan penangkapan,” ujarnya, Minggu (1/9/2024).

Taufik menambahkan, pelaku mengaku bahwa telah mempromosikan sebanyak 35 situs judol di akun Instagram tersebut sejak tahun 2022 lalu hingga saat ini.

Baca Juga  Pantau Arus Lalu lintas saat Natal dan Tahun Baru, Irjen Pol Rusdi Hartono: Polda Jambi Siap Amankan Nataru

“Selama 1 minggu mempromosikan situs judol itu dia dibayar Rp 150 ribu. Jadi selama ini dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 18 juta,” sebutnya.

Lebih lanjut, kata Taufik, hasil yang selama ini diperoleh remaja tersebut dari mempromosikan situs judol digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judol juga dan memodifikasi motor. Karena remaja ini anak motor,” jelasnya.

Sementara itu, dihadapan pihak kepolisian, admin Instagram @liaranjambi_id ini mengakui mempromosikan situs judol di akun Instagram itu karena penawaran dari seseorang.

Baca Juga  Perkuat Sinergi antar Instansi Wujudkan Keselamatan Berlalu Lintas, Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lantas tahun 2025

“Dari tahun 2022, pertamanya diajak dan ditawarin. Perminggu itu Rp 150 ribu,” ungkap Taufik.

Atas perbuatannya, remaja tersebut dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungan Kerja Komisaris PT ILCS ke PT Pelindo Jambi

Berita

Kodim 0417/Kerinci Gelar Upacara dan Syukuran HUT TNI Ke 79

Berita

Manipulasi Politik Editan Konyol Oknum Pendukung, Dinilai Memperburuk Situasi

Berita

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Pasang Himbauan Ubur-ubur Ikan Lele, Narkoba Menghancurkan Masa Depanmu Le

Berita

Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada Peringatan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Danrem 042 Gapu

Berita

Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Polda dan KPU, Ini Penyampaian Kapolda Jambi

Berita

Antisipasi Karhutla, Korem 042 Gapu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla Tahun 2025

Berita

Ratusan Takjil Gratis Diberikan Ditintelkam Polda Jambi Untuk Masyarakat Melintas Depan Mapolda Jambi