Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:35 WIB

Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Mobil Seken Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambi Timur

Screenshot

Screenshot

Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Mobil Seken Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambi Timur

JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jambi Timur mengamankan seorang pria yang nekat melakukan aksi penipuan dengan total kerugian puluhan juta rupiah.

Pelaku yang diamankan tersebut yakni Ari Agus Saputra(38) warga Jalan lingkar Selatan RT 25 Kecamatan Jambi Selatan.

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi saat di konfirmasi mengatakan bahwa pelaku tersebut telah melakukan aksi penipuan terhadap korban nya yang merupakan teman dari pelaku sendiri dengan modus membeli mobil seken dengan harga murah dan mobil seken tersebut nantinya akan di jual kembali dengan harga tinggi dengan keuntungan di bagi dua dengan korban.

Baca Juga  Ciptakan Situasi Aman dan Damai Jelang Pilkada 2024, Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Silaturahmi Kamtibmas

“Jadi pelaku ini menawarkan korban untuk membeli mobil Mazda seken warna putih dengan harga Rp. 90 juta yang berada di kabupaten Merangin, lalu pelaku menyampaikan kepada korban bahwa mobil Mazda tersebut sudah ada pembeli dengan harga Rp. 100 juta maka keuntungan nya nanti akan di bagi dua kepada korban dan pelaku” Ujar AKP Edi Mardi. Kamis (17/10).

Selanjutnya korban mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai uang Rp 90 juta namun hanya memiliki uang Rp 50 juta, lantas pelaku menyampaikan kepada korban bahwa sisa uang Rp 40 jutanya biar menggunakan uang pelaku.

Baca Juga  Selalu Hadir Ditengah Masyarakat, Aipda Gunnardi Bhabinkamtibmas Polsek Jambi Timur Gotong Keranda Jenazah Warga saat Banjir

“Pelaku ngirim tiket travel kepala korban bahwa akan ke Merangin jemput mobil Mazda yang di tawarkan dan pelaku minta uang Rp 1 juta untuk ongkos Travel, setelah di Merangin pelaku menghubungi korban dengan cara Video call menunjukan mobil Mazda tersebut dan selanjutnya pelaku minta kirim uang Rp 3 juta untuk biaya perbaikan mobil” jelasnya.

Dan selanjutnya korban mengirimkan sisa uang yang di minta oleh pelaku berjumlah Rp 46 juta untuk membayar mobil Mazda tersebut, dan keesokan harinya pelaku membawa mobil Mazda berwarna merah ke rumah korban.

Baca Juga  Sidak ke Pasar Angso Duo, Kapolresta Jambi Pastikan Kebutuhan Pokok Cukup dan Harga Sembako Stabil saat Ramadhan

“Setelah Mobil Mazda beberapa hari di pakai korban pelaku datang ke rumah korban dengan alasan mau membawa mobil tersebut kepada yang hendak membeli, dan korban mempersilahkan pelaku membawa mobilnya namun ternyata mobil tersebut di bawa kabur oleh pelaku” Jelasnya.

Sementara itu dari pengakuan pelaku uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari dan sisanya untuk bermain judi online.

Share :

Baca Juga

Berita

Ketum IWO Resmi Melantik Pengurus PW IWO Jambi da  Tiga PD IWO Kabupaten Masa Bakti 2023-2028 

Berita

BREAKING NEWS: Warga Kerinci Ditemukan Meninggal di Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita

Tinjau Perbaikan Jalan Rusak, Ketua DPRD KFA Apresiasi dan Dukungan Inisiatif Masyarakat untuk Gotong Royong

Berita

Jaga Kebersihan, Kerapian dan Kenyamanan Pengguna Jalan, BPJN Jambi Ajak Masyarakat Pengecetan Pembatas Jalan

Berita

Hari Raya Idul Adha 1446 H, DPD Partai Golkar Provinsi Jambi Kurban 8 Ekor Sapi

Berita

BNNP Jambi Gagalkan Peredaran Satu Paket Besar Narkotika jenis Sabu, Satu Pelaku Turut Diamankan

Berita

Dipimpin Pangdam II Sriwijaya, Dandim 0416 Bute Ikuti Ground Breaking Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

Berita

Pecahkan Rekor MURI, DPD Partai Golkar Provinsi Jambi Ikuti Senam Serentak Partai Golkar Dalam Rangka HUT ke 60