BNNP Jambi Gagalkan Peredaran Satu Paket Besar Narkotika jenis Sabu, Satu Pelaku Turut Diamankan
TANJAB BARAT – Dalam upaya pemberantasan dan Penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika di wilayah Provinsi Jambi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi terus melakukan upaya pengungkapan kasus narkotika.
Kali ini BNNP Jambi menangkap yang diduga pengedar narkotika jenis Sabu berinisial FD (34) di wilayah Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, pada Sabtu (16/3/24) dinihari.
Saat dikonfirmasi, Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko menyebutkan bahwa terduga pelaku ini berhasil kita amankan berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas BNN berhasil mengamankan satu paket besar, plastik transparan yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat 48,45 gram bruto,” ujarnya
Terduga pelaku ini diamankan di kediamannya di wilayah Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat pada Sabtu (16/3/24) dinihari,” sambungnya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Wisnu menerangkan, saat petugas hendak melakukan Raid Planning And Execution (RPE), terduga pelaku ini sempat mencoba kabur dan melarikan diri dengan cara melompat dari jendela kamar tidur rumah milik dari terduga pelaku, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur rumah milik terduga pelaku, petugas berhasil menemukan satu paket besar plastik transparan yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dari dalam helm yang terletak di atas lemari baju kamar tidur rumah milik terduga pelaku.
“Dan saat dilakukan interogasi, terduga pelaku ini mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Dan ia pun juga mengakui bahwa sabu tersebut rencananya untuk dijual kembali,” terangnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk OPPO A77s, satu buah buku catatan hasil penjualan narkotika jenis shabu, satu buah helm dan satu buah plastik transparan kosong.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Jambi guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Brigjen Pol Wisnu Handoko.