Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Kamis, 24 April 2025 - 13:56 WIB

Pencerahan Hukum dari Bapas Kelas I UU Peradilan Pidana Anak terkait Aturan Penangkapan dan Penahan

Pencerahan Hukum dari Bapas Kelas I UU Peradilan Pidana Anak terkait Aturan Penangkapan dan Penahan

JAMBI – Anak yang terlibat dalam perkara hukum di Jambi seakan tak pernah habis, diberbagai media sosial terus berseliweran berita mengenai anak remaja yang ditangkap polisi karena terlibat pelanggaran hukum, beberapa kasus yang sering terjadi yakni geng motor dan tindak pidana asusila. Aturan mengenai penangkapan dan penahanan anak yang berhadapan dengan hukum tertuang di dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Terkait hal tersebut, Kepala Bapas Kelas I Jambi, Andi Mulyadi, DIP, S.IP., melalui Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas selaku Kasubsi Bimkemas Bimbingan Klien Anak menuturkan bahwa Ketentuan mengenai penangkapan dan penahanan anak tercantum dalam Pasal 30 hingga Pasal 40. Menurut undang-undang ini, penangkapan terhadap anak dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 1×24 jam.

Baca Juga  Yamaha Luncurkan XMAX Connected Tercanggih di tahun 2025

“Terkait penahanan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukannya. Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat yakni anak telah berumur 14 tahun atau lebih, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih. Penahanan juga tidak boleh dilakukan jika anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, penahanan terhadap anak juga harus memperhatikan kepentingan anak yang menyangkut pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental maupun sosial. Selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak harus tetap dipenuhi, termasuk kebutuhan intelektual yang merupakan kebutuhan rohani anak. Adapun lama penahanan anak berbeda-beda, tergantung dari tujuannya, apakah untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.” Ungkap Ilham.

Baca Juga  Kabur ke Medan, Pelaku Penyebar Video Asusila bersama Mantan Istri Diamankan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi

Untuk melindungi kepentingan dan hak asasinya, anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus anak. Tempat penahanan untuk anak juga tidak sembarangan, anak wajib ditempatkan di LPAS atau LPKS.

Selain itu, UU SPPA juga menekankan pentingnya pendampingan bagi anak, bahkan dalam hal anak tidak diberitahukan haknya untuk didampingi kuasa hukum misalnya, maka kasus batal demi hukum. Kondisi yang sama juga terjadi dalam hal tidak adanya litmas (penelitian kemasyarakatan) yang dibuat oleh PK (Pembimbing Kemasyarakatan).

Baca Juga  Cek Gudang dan Data Logistik, Kapolres Kerinci Pastikan Keamanan Logistik KPU Kota Sungai Penuh

“Point penting lainnya yakni apabila anak dilakukan penangkapan dan penahanan, pejabat yang tersebut wajib memberitahukan kepada anak dan orangtua/walinya mengenai hak memperoleh bantuan hukum secara tertulis sebagaimana tercantum dalam pasal 40 ayat 1. Pada setiap tingkat pemeriksaan anak yang berkonflik dengan hukum, wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain, sesuai pasal 23 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1.

Dalam pemeriksaan di persidangan, anak juga wajib diberikan pendampingan dalam bentuk bantuan hukum atau pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Apabila tidak ada pendampingan maka sidang batal demi hukum seperti yang tertulis dalam pasal 55 ayat 3.” Tutup Ilham.

Share :

Baca Juga

Berita

HUT Bank Jambi Ke 62 Berlangsung Sukses, Pimpinan Bank Jambi Ucapkan Terimaksih Kepada Dedikasi Karyawan Dalam melayani Masyarakat

Berita

Bersama Kakorlantas Polri dan Wakil Gubernur, Kapolda Jambi Resmikan Gedung RTMC Ditlantas Polda Jambi Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan

Berita

Dari Barat ke Timur Nusantara, Pelindo Peringati Hari Kesaktian Pancasila dan Ulang Tahun Ke-4 Pasca Merger

Berita

Sambangi KSOP Talang Duku, Dirpolairud Polda Jambi : Pererat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Pengguna Transportasi Air

Berita

Lomba Buka Gembok, Lapas Kuala Tungkal Latih Kesigapan Petugas.

Berita

Angkutan Batubara Jalur Darat di Stop Sementara Jelang Pemberangkatan Calon Jamaah Haji 2025, Ini Himbauan Dirlantas Polda Jambi

Berita

TMMD ke 120 Kodim 0417 Kerinci Resmi Dibuka, Pj Bupati Pimpin Upacara Pembukaan

Berita

Tim Pamatwil dan Pamenwas Polda Jambi Pantau Langsung Pengamanan TPS di Tanjab Barat