Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:57 WIB

Perusakan Fasilitas Umum, Victor: Siapapun Orang Wajid Diproses Secara Hukum

Perusakan Fasilitas Umum, Victor: Siapapun Orang Wajid Diproses Secara Hukum

Sungai Penuh – Viktorianus Gulo, SH, MH pengamat hukum Kabupaten Kerinci Sungaipenuh ketika diminta Pandangan hukum terkait oknum anggota DPRD Kota Sungai Penuh Fraksi Partai Golkar diduga melakukan perusakan fasilitas umum, menyampaikan,

“Fasilitas umum adalah milik semua masyatakat yang dibangun pemerintah itu untuk kepentingan umum siapapun melakukan perusakan wajib proses hukum,”kata Pengacara Viktorianus, Jum’at (14/2/2025).

Lebih lanjut kata, Advokat Ternama tersebut, Apapun perbuatan melawan Hukum dan merugikan masyarakat bisa dituntut dan sama di mata hukum. “Tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang melawan hukum apalagi merugikan pemerintah wajib dituntut oleh hukum,”tambahnya.

Baca Juga  Pengurus PWI Kota Jambi Periode 2023-2026 Diresuffle, Redaktur Jek TV Jabat Bendahara

Perusakan itu secara hukum dilarang, tambah Viktorianus, sepanjang bukan milik dia apalagi ini milik fasiltas negara itu pelanggaran hukum dengan pasal KUHP 406 yang diterapkan, pidana 2,8 tahun.

“Perusakan itu secara hukum dilarang, sepanjang bukan milik dia apalagi ini milik fasiltas negara itu pelanggaran hukum dengan pasal KUHP 406 yang diterapkan, pidana 2,8 tahun,”pungkasnya.

Polres Kerinci, (14/2/2025) telah menindaklanjuti keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait pembongkaran tiang pembatas jalan yang dibangun oleh Dinas PUPR Kota Sungai Penuh. Tiang pembatas tersebut dipasang untuk membatasi akses kendaraan yang melintas di depan Tugu 17.

Baca Juga  MPC Pemuda Pancasila Resmi Deklarasikan Dukungan Untuk Calon Walikota Maulana-Diza

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prastyawan,saat diwawancarai wartawan menyampaikan, bahwa tim Inafis Polres Kerinci telah memasang garis polisi di lokasi sebagai langkah responsif dalam penyelidikan kasus ini. Menurutnya, penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh mengenai pembongkaran fasilitas publik tersebut.

“Saat ini tim identifikasi dari Polres Kerinci sedang melakukan penyelidikan. Kita semua tahu bahwa ini adalah fasilitas negara, sehingga jika ada pembongkaran, tentu harus dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” ujar AKP Very Prastyawan.(14/2)

Baca Juga  Sambangi Personil Polrestabes Palembang saat Bertugas, Kapolda Sumsel Ajak Ngopi di Warung Kaki Lima

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan bahwa sekitar 10 tiang pembatas telah dibongkar dan hingga kini belum ditemukan. Pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti serta mencari pelaku yang bertanggung jawab atas pembongkaran tersebut.

Penyelidikan terus berlanjut guna memastikan tindakan yang sesuai dengan hukum dan menjaga fasilitas publik yang telah dibangun untuk kepentingan masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

Sampaikan Duka Mendalam, Wakapolda Jambi Brigjen Pol M Mustaqim Takziah ke Rumah Duka Alm Ipda Almu Jamil

Berita

Satlantas Polresta Jambi Gencarkan Imbauan Tertib Berlalu Lintas Wujudkan Kamseltibcarlantas

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Lepas Iptu Ilham Tri Kurnia Mutasi Tugas ke Polisi Umum

Berita

Kakanwil HAM Jambi Jalin Silaturahmi Bersama SMSI Provinsi Jambi, Perkuat Sinergi Media dan Institusi HAM

Berita

Kapolda Jambi Jadi Pemateri Utama dalam Penguatan Stabilitas Sosial dan Edukasi Hukum bagi Suku Anak Dalam

Berita

Terkait Indeks Potensi Kerawanan di Provinsi Jambi Jelang Pemilu, Ini kata Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Akan Dibawa ke Padang, Puluhan Keping Emas Hasil PETI senilai 3,2 Miliar Digagalkan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Naomi Sachie, Dari Sorotan Lampu Panggung ke Harmoni Hidup dan Usaha Mandiri