Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Merangin

Kamis, 3 Agustus 2023 - 18:13 WIB

Polda Jambi Ungkap Kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Merangin, Satu Pelaku Diamankan

Polda Jambi Ungkap Kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Merangin, Satu Pelaku Diamankan

JAMBI – Polda Jambi kembali ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan oleh Polres Merangin pada Kamis, (03/08/2023).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, bahwa telah diamankan seorang pelaku P (50) yang menjadi penampung dan penyalur pekerja migran secara illegal.

Baca Juga  Cegah Konflik Antara Prajurit TNI dan Anggota Polri, Propam Polda Jambi dan Denpom II/2 Jambi Gelar Silaturahmi Perkuat Sinergisitas

Dijelaskan oleh Mas Edy, bahwa kronologi penangkapan dilakukan saat tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi, bahwa ada sekitar lebih sepuluh orang yang akan di berangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia.

” Para pekerja awalnya akan diberangkatkan dengan modus menggunakan Pasport sebagai pelancong, namun kenyataannya sebagai tenaga kerja di Malaysia. ” Ucapnya.

Baca Juga  Masuki Masa Purnabakti, Pelepasan Kakanwil Kemenkumham Jambi Berlangsung Penuh Haru

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung mengintai pelaku P (50) yang akan berangkat menggunakan 2 unit mobil mengangkut 12 (dua belas) orang, berangkat dari Sungai Manau dengan tujuan Malaysia melalui pelabuhan Dumai.

” Saat pelaku melintas di Pasar Bawah Bangko, kendaraan dihentikan oleh Tim Opsnal Polres Merangin. Selanjutnya para korban dan terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ” Jelas Kasubbid Penmas.

Baca Juga  Jalin Silaturahmi dan Siap Bersinergi, Ketua PWI Kota Jambi Sambang ke Kepala Kejaksaan Negeri Jambi

Dikatakan Mas Edy, barang bukti yang diamanakan yaitu uang sebesar Rp. 13.207.000,- (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu rupiah), 12 (dua belas) buah paspor, 3 (tiga) lembar uang nominal 1 ringgit, 2 unit kendaraan mobil beserta berkas dan kunci mobil.

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Keamanan saat Perayaan Malam Pergantian Tahun di Gereja, Ditsamapta Polda Jambi Terjunkan Anjing Satwa K9

Berita

Di RS Bhayangkara, Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan Polri Sambut Hari Bhayangkara ke 78

Berita

Pelajari Tugas Pokok Polairud, 10 Personel Remaja Ikuti Orientasi di Ditpolairud Polda Jambi 

Berita

Jalan Tol Tempino – Bayung Lencir Akan di Uji Coba Bulan Depan, Jarak Tempuh ke Bayung Lencir Hanya 15 Menit.

Berita

Sosialisasi Bersama 7 Kepala Daerah di Provinsi Jambi, Kakanwil Kemenkum HAM Jambi : Semoga Bisa Bersinergi

Berita

Kantor SMSI Sambangi Kantor SMSI Provinsi Jambi, Dansat Brimob: Hanya Bersilaturahmi dan Perkuat Sinergisitas

Berita

Berikan Rasa Aman dan Kenyamanan, Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jambi Lakukan Sterilisasi Ibadah Tahun Baru di Gereja 

Berita

Bersama Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional, Dir Polairud Polda Jambi Gelar Buka Puasa