Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Bungo / Daerah

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:31 WIB

Polres Bungo Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu 

Polres Bungo Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu 

 

MUARA BUNGO – Baru satu minggu berdinas di Bungo, Kapolres Bungo AKBP. Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P pimpin langsung Konferensi Pers terkait kasus peredaran uang palsu yang bertempat di Mapolres Bungo, Kamis (18/01/2024).

Saat Konferensi Pers, Kapolres Bungo AKBP. Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang tersangka terkait dengan peredaran uang palsu di Kabupaten Bungo beberapa waktu yang lalu.

“Alhamdulillah anggota kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar uang palsu, berinisial AS (23) dan RW (34). Adapun TKP nya di Kota Bungo dan satu lagi di Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir,” bebernya.

Baca Juga  Lulusan Program Magister UNIBA Surakarta, AKBP Natalena Kapolres Bungo Tesisnya Bahas Kompotensi SDM Polri Berbasis Parameter

Kapolres juga menjelaskan, bahwa modus pelaku ini dengan cara mencetak uang palsu, lalu para pelaku ini menukarkan uang tersebut di konter konter yang ada agen BRI Link-nya untuk dimasukkan uangnya ke aplikasi Dana yang ada di HP pelaku.

“Mereka ini mencetak uang palsu dengan menggunakan satu unit Printer yang berwarna, lalu mereka menjalankan aksinya ke konter-konter yang ada BRI Link-nya, kemudian uang itu dimasuk kan ke aplikasi dana pelaku,”jelas Kapolres.

Baca Juga  Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 5 Kilogram dah 4.582 butir Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Kapolres juga menambahkan, bahwa para pelaku ini belajar mencetak uang palsu dengan cara otodidak atau dari YouTube.

“Sesuai hasil BAP penyidik, mereka ini belajar mencetak uang palsu secara otodidak dari YouTube,” tambahnya.

Untuk saat ini Polres Bungo ungkap dulu seperti apa mereka beraksinya apakah ada jaringan nya atau tidak, petugas reskrim terus melakukan pendalaman.

Baca Juga  Polisi Cerdas, Polisi Hebat, Polisi Presisi, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kapolda Sumsel

Hasil dari penangkapan tersebut, tim Reskrim Polres Bungo berhasil menyita uang palsu senilai Rp8.900.000 (Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ayat 2 UU No 7 tahun 2022 jonto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.

”Kedua pelaku ini di ancam maksimal hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Bungo AKBP. Singgih Hermawan didampingi Kasat Reskrim, KBO, Kasi Humas M. Nur dan anggota Polres Bungo lainnya.(hpb)

Share :

Baca Juga

Berita

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Kumpeh Ulu Hadiri Penebaran Benih Ikan Nila BUMDes Kasang Lopak Alai

Berita

Kapolda Sumsel Pimpin Mediasi Antara PT SWA dan Masyarakat Desa Sodong OKI Terkait Sengketa Lahan

Berita

Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Ditbimas Polda Jambi Lakukan Subling di Mesjid Nurul Islam Wujudkan Harkamtibmas Kondusif

Berita

Ungkap Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Satu Pelaku dan Enam Paket Sabu

Berita

Mengenal Putri Yuhana: Model Muda Berbakat Asal Haurgeulis, Indramayu yang Kini Berkiprah di Jakarta

Berita

Divonis 2 Tahun Percobaan, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Keberatan dan Banding ke Pengadilan Tinggi Oknum ASN Cabul

Berita

Jadi Korban saat Pengamanan Unjuk Rasa, Kapolda Jambi Jenguk 5 Anggota Polisi Terluka di RS Bhayangkara

Berita

Polres Kerinci Gelar Rapat Bersama Katahanan Pangan Program 100 hari Presiden RI