Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Bungo / Daerah

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:31 WIB

Polres Bungo Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu 

Polres Bungo Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu 

 

MUARA BUNGO – Baru satu minggu berdinas di Bungo, Kapolres Bungo AKBP. Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P pimpin langsung Konferensi Pers terkait kasus peredaran uang palsu yang bertempat di Mapolres Bungo, Kamis (18/01/2024).

Saat Konferensi Pers, Kapolres Bungo AKBP. Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang tersangka terkait dengan peredaran uang palsu di Kabupaten Bungo beberapa waktu yang lalu.

“Alhamdulillah anggota kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar uang palsu, berinisial AS (23) dan RW (34). Adapun TKP nya di Kota Bungo dan satu lagi di Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir,” bebernya.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergisitas dan Jalin Silaturahmi, Kapolres Kerinci Sambangi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

Kapolres juga menjelaskan, bahwa modus pelaku ini dengan cara mencetak uang palsu, lalu para pelaku ini menukarkan uang tersebut di konter konter yang ada agen BRI Link-nya untuk dimasukkan uangnya ke aplikasi Dana yang ada di HP pelaku.

“Mereka ini mencetak uang palsu dengan menggunakan satu unit Printer yang berwarna, lalu mereka menjalankan aksinya ke konter-konter yang ada BRI Link-nya, kemudian uang itu dimasuk kan ke aplikasi dana pelaku,”jelas Kapolres.

Baca Juga  Kenakan Setelan Merah Putih, Ribuan Mahasiswa Unja Hadiri Konser Anti Radikalisme bersama Polda Jambi 

Kapolres juga menambahkan, bahwa para pelaku ini belajar mencetak uang palsu dengan cara otodidak atau dari YouTube.

“Sesuai hasil BAP penyidik, mereka ini belajar mencetak uang palsu secara otodidak dari YouTube,” tambahnya.

Untuk saat ini Polres Bungo ungkap dulu seperti apa mereka beraksinya apakah ada jaringan nya atau tidak, petugas reskrim terus melakukan pendalaman.

Baca Juga  Kapolda Jambi: Komitmen Polri Wujudkan Sistem BETAH dan Bebas KKN pada Penerimaan Siswa SIPSS Tahun 2024

Hasil dari penangkapan tersebut, tim Reskrim Polres Bungo berhasil menyita uang palsu senilai Rp8.900.000 (Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ayat 2 UU No 7 tahun 2022 jonto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.

”Kedua pelaku ini di ancam maksimal hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Bungo AKBP. Singgih Hermawan didampingi Kasat Reskrim, KBO, Kasi Humas M. Nur dan anggota Polres Bungo lainnya.(hpb)

Share :

Baca Juga

Berita

Terlibat Peredaran Obat Terlarang, Polres Kerinci Bekuk Dua Pelaku Beserta Ribuan Pil Hexymer

Berita

Momen Peringatan Hari Detik-Detik Proklamasi, Danrem 042/Gapu Tegakkan Komitmen TNI Menjaga Kedaulatan NKRI

Berita

Banjir Bandang Akibatkan Kerusakan Jembatan Tamiai, BPJN Jambi Gerak Cepat Penanganan Darurat Gunakan Balok Baja

Berita

Berikan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar ke Sopir dan Kernet, Ditlantas Polda Jambi Gandeng Rumkit Bhayangkara

Berita

Dittipidkor Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan

Berita

Korlantas Polri Resmi Launching SIM C1, Ditlantas Polda Jambi Lakukan Sosialisasi dan Persiapan.

Berita

Berantas Peredaran Narkoba, Polresta Jambi Kembali Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 39 Kilogram bersama Dua Pelaku

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Lepas Iptu Ilham Tri Kurnia Mutasi Tugas ke Polisi Umum