Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Bungo / Daerah

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:31 WIB

Polres Bungo Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu 

Polres Bungo Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu 

 

MUARA BUNGO – Baru satu minggu berdinas di Bungo, Kapolres Bungo AKBP. Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P pimpin langsung Konferensi Pers terkait kasus peredaran uang palsu yang bertempat di Mapolres Bungo, Kamis (18/01/2024).

Saat Konferensi Pers, Kapolres Bungo AKBP. Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang tersangka terkait dengan peredaran uang palsu di Kabupaten Bungo beberapa waktu yang lalu.

“Alhamdulillah anggota kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar uang palsu, berinisial AS (23) dan RW (34). Adapun TKP nya di Kota Bungo dan satu lagi di Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir,” bebernya.

Baca Juga  Polres Bungo Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemungutan Suara Pemilu 2024

Kapolres juga menjelaskan, bahwa modus pelaku ini dengan cara mencetak uang palsu, lalu para pelaku ini menukarkan uang tersebut di konter konter yang ada agen BRI Link-nya untuk dimasukkan uangnya ke aplikasi Dana yang ada di HP pelaku.

“Mereka ini mencetak uang palsu dengan menggunakan satu unit Printer yang berwarna, lalu mereka menjalankan aksinya ke konter-konter yang ada BRI Link-nya, kemudian uang itu dimasuk kan ke aplikasi dana pelaku,”jelas Kapolres.

Baca Juga  Hari Raya Idul Adha 1445 H, Polresta Jambi Sembelih 11 Ekor Sapi dan 2 Kambing

Kapolres juga menambahkan, bahwa para pelaku ini belajar mencetak uang palsu dengan cara otodidak atau dari YouTube.

“Sesuai hasil BAP penyidik, mereka ini belajar mencetak uang palsu secara otodidak dari YouTube,” tambahnya.

Untuk saat ini Polres Bungo ungkap dulu seperti apa mereka beraksinya apakah ada jaringan nya atau tidak, petugas reskrim terus melakukan pendalaman.

Baca Juga  Pasca Pemilu, Kapolres Bungo Pantau Langsung Arus Balik Logistik Pemilu 2024 dari TPS ke PPK

Hasil dari penangkapan tersebut, tim Reskrim Polres Bungo berhasil menyita uang palsu senilai Rp8.900.000 (Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ayat 2 UU No 7 tahun 2022 jonto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.

”Kedua pelaku ini di ancam maksimal hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Bungo AKBP. Singgih Hermawan didampingi Kasat Reskrim, KBO, Kasi Humas M. Nur dan anggota Polres Bungo lainnya.(hpb)

Share :

Baca Juga

Berita

Himbau Masyarakat Tak Buka Lahan dengan Membakar, Kapolda Jambi Ingatkan Personil Siaga dan Sigap dalam Pencegahan Karhutla

Berita

Pasca Pemilu, Kapolres Bungo Pantau Langsung Arus Balik Logistik Pemilu 2024 dari TPS ke PPK

Berita

Strategi Langsung Mengurangi Pengangguran; Mohd. Indrawan Husairi Melaksanakan Kegiatan Pelatihan Upskill

Berita

Kurun Waktu Sepekan, Ditreskrimsus Polda Jambi dan Jajaran Amankan Empat Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Berita

Rakernis Polairud Baharkam Polri Tahun 2024 Turut Diikuti Dir Polairud Polda Jambi

Berita

Ungkap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, BNNP Jambi Tangkap Satu Pelaku 

Berita

BNNP Jambi Gagalkan Peredaran Satu Paket Besar Narkotika jenis Sabu, Satu Pelaku Turut Diamankan

Berita

Ini Penyampaian Presiden RI Ir H Joko Widodo kepada Insan Pers saat Hadiri Puncak Peringatan HPN 2024