Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:55 WIB

Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Diamankan

Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Diamankan

Kerinci – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan mengamankan pelaku.

Pelaku, yang berinisial P (17), berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH.MH kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/146/XII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 20 Desember 2024.

Baca Juga  Perkuat Sinergisitas, Kapolres Kerinci Silaturahmi bersama Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh 

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus setelah menerima laporan tersebut,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

Baca Juga  Debat Perdana Paslon Walikota dan Wakil Walikota Jambi, Maulana-Diza Tampil Percaya Diri

“Anggota Opsnal langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Kerinci untuk ditindaklanjuti,” jelas AKP Very Prasetyawan.

Lanjutnya lagi, “Kami berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak dari kekerasan seksual,”

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga  Bersama Prajurit, PNS dan Persit, Danrem 042 Gapu Pimpin Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H

“Jika Anda mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Aniaya hingga Begal Sang Pacar, Seorang Pemuda Dibekuk Satreskrim Polres Muaro Jambi

Berita

Dinyatakan Lengkap, Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi

Berita

Kabur ke Medan, Pelaku Penyebar Video Asusila bersama Mantan Istri Diamankan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Mulai dari Navigasi Canggih Sampai Notifikasi Malfungsi, Ini Dia Aneka Keunggulan Y-Connect pada MAXi Yamaha

Berita

PW IWO Jambi Bagi ke Masyarakat, Antisipasi Dampak Kabut Asap

Berita

Di RS Bhayangkara, Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan Polri Sambut Hari Bhayangkara ke 78

Berita

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Polresta Jambi, Kodim 0415 Jambi dan POM Gelar Olahraga Bersama

Berita

Pastikan Kelengkapan Sarana dan Prasarana Pengendalian Karhutla, Kapolsek Sekernan Cek di Perusahaan Perkebunan