Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Senin, 14 April 2025 - 22:26 WIB

Polresta Jambi Ungkap Kasus Perdagangan Sisik Tringgiling, Empat Pelaku Turut Diamankan

Polresta Jambi Ungkap Kasus Perdagangan Sisik Tringgiling, Empat Pelaku Turut Diamankan 

Jambi – Sat Reskrim Polresta Jambi  berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi,  pada Rabu 26 Maret 2025 di kawasan thehok Kota Jambi.

Dalam Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar, pada Senin (14/04/2025). Turut dihadirkan empat orang tersangka.

Adapun identitas para tersangka yakni, Ramli Harun warga Tebo, Jambi, Sutrisno warga Koto Ilir, Jambi, Raja Saudi warga Rengat, Riau dan Satriya warga Tebo, Jambi.

Baca Juga  Pemudik Bisa Istirahat Nyaman dan Berfasilitas, BPJN Jambi Siapkan Posko Kemen PU di Kawasan Aurduri I

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mengenai upaya penjualan bagian tubuh satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling dan cula badak.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas mencurigai sebuah kendaraan Toyota Fortuner putih yang diduga membawa barang bukti tersebut.

Baca Juga  Terima Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Kapolda Jambi : Polri Wajib Berikan Pelayanan yang Baik kepada Masyarakat

“Petugas bekerja sama dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi melakukan pengecekan di lokasi yang sudah dipastikan,” katanya.

Hasilnya, ditemukan sisik trenggiling seberat sekitar 1.360 gram yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan keripik udang di kursi belakang pengemudi, serta cula badak seberat 605 gram yang ditemukan di dalam dasbor mobil.

” Kalau dinominalkan, nilainya bisa mencapai Rp 1,8 miliar,” ujarnya.

Baca Juga  Jelang HUT TNI KE 79,Dandim 0417/Kerinci Pimpin Ziarah Rombongan Di TMP

Selain bagian tubuh satwa dilindungi, petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa lima unit handphone dari berbagai merek dan satu unit kendaraan Toyota Fortuner.

Atas perbuatannya,para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polisi juga telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Sesuai SOP, Polres Kerinci Laksanakan Cek Senjata Api Bagi Personil Polres dan Polsek

Berita

Sandang Gelar Putri Remaja Indonesia 2024, Arin Azraghevira Indarta Asal Jambi Miliki Segudang Prestasi dan Multitalen

Berita

Bentuk Kepedulian dan Tumbukan Semangat Kemerdekaan, Bapas Jambi dan Klien Pemasyarakatan Bersihkan Tugu Keris Siginjai dan Berbagi Sembako

Berita

Kepala OJK Jambi Yan Iswara Rosya Apresiasi capaian TPAKD Kabupaten Sarolangun Sepanjang tahun 2024

Berita

Menteri IMIPAS Sambangi Stand Kanwil Ditjenpas Jambi Saat IPPA Fest DALAM Rangka Hari Bakti PAS KE 61

Berita

Tingkatkan Kemampuan kepada Bhabinkamtibmas, Ditbinmas Polda Jambi Berikan Arahan di Polres Tebo

Berita

“Semarak Kemerdekaan”, Kodim 0420/Sarko Gelar Berbagai Perlombaan

Berita

Resmob Polda Jambi Dampingi Manajemen Jamtos Serahkan Tali Asih ke Keluarga Alm Korban Maxim