Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Senin, 14 April 2025 - 22:26 WIB

Polresta Jambi Ungkap Kasus Perdagangan Sisik Tringgiling, Empat Pelaku Turut Diamankan

Polresta Jambi Ungkap Kasus Perdagangan Sisik Tringgiling, Empat Pelaku Turut Diamankan 

Jambi – Sat Reskrim Polresta Jambi  berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi,  pada Rabu 26 Maret 2025 di kawasan thehok Kota Jambi.

Dalam Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar, pada Senin (14/04/2025). Turut dihadirkan empat orang tersangka.

Adapun identitas para tersangka yakni, Ramli Harun warga Tebo, Jambi, Sutrisno warga Koto Ilir, Jambi, Raja Saudi warga Rengat, Riau dan Satriya warga Tebo, Jambi.

Baca Juga  Dibawah Jembatan Buluran, Kapolresta Jambi Ajak Personil Bersihkan Sampah

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mengenai upaya penjualan bagian tubuh satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling dan cula badak.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas mencurigai sebuah kendaraan Toyota Fortuner putih yang diduga membawa barang bukti tersebut.

Baca Juga  Jaga Situasi Kamtibmas dan Antisipasi Balap Liar, Kapolda Irjen Pol Krisno: Keamanan Kita Yang Menciptakan

“Petugas bekerja sama dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi melakukan pengecekan di lokasi yang sudah dipastikan,” katanya.

Hasilnya, ditemukan sisik trenggiling seberat sekitar 1.360 gram yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan keripik udang di kursi belakang pengemudi, serta cula badak seberat 605 gram yang ditemukan di dalam dasbor mobil.

” Kalau dinominalkan, nilainya bisa mencapai Rp 1,8 miliar,” ujarnya.

Baca Juga  Berbagi Kebaikan, Kapolresta Jambi, Ketua Bhayangkari Cabang, Kasat Lantas dan PMII Bagikan Takjil ke Warga

Selain bagian tubuh satwa dilindungi, petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa lima unit handphone dari berbagai merek dan satu unit kendaraan Toyota Fortuner.

Atas perbuatannya,para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polisi juga telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Share :

Baca Juga

Berita

Hutama Karya dan Gubernur Sumsel Cek Kesiapan Tol Palembang-Betung Jelang Dioperasikan Secara Fungsional

Berita

Pastikan berjalan Profesional, Transparan dan Akuntabel, Wakapolda Jambi Tinjau Langsung Pemeriksaan Kesehatan Tahap I Taruna Akpol di Asrama Haji

Berita

Event Indomaret Festival di Kota Jambi ada Pembagian Kondom Gratis, Pengunjung Khawatirkan Salah Gunakan karena Banyak Anak Sekolah dan Remaja

Berita

Manipulasi Politik Editan Konyol Oknum Pendukung, Dinilai Memperburuk Situasi

Berita

Gelar Bazar Ramadhan TNI 2026, Warga Jambi Timur Antusias Berburu Sembako Murah yang Digelar Korem 042/Gapu

Berita

Harga Daging Ayam dan Sapi Relatif Stabil, Satgas Pangan Polda Jambi Pastikan Stok di Pasar Tradisional

Berita

Karo Humas dan Protokol  BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono Ajak Wartawan di Jambi Makan Malam Bersama

Berita

Netralitas saat Pilkada, Ketua PWI Provinsi Jambi : Pengurus dan Anggota PWI Tak Boleh Jadi Timses