Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Senin, 14 April 2025 - 22:26 WIB

Polresta Jambi Ungkap Kasus Perdagangan Sisik Tringgiling, Empat Pelaku Turut Diamankan

Polresta Jambi Ungkap Kasus Perdagangan Sisik Tringgiling, Empat Pelaku Turut Diamankan 

Jambi – Sat Reskrim Polresta Jambi  berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi,  pada Rabu 26 Maret 2025 di kawasan thehok Kota Jambi.

Dalam Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar, pada Senin (14/04/2025). Turut dihadirkan empat orang tersangka.

Adapun identitas para tersangka yakni, Ramli Harun warga Tebo, Jambi, Sutrisno warga Koto Ilir, Jambi, Raja Saudi warga Rengat, Riau dan Satriya warga Tebo, Jambi.

Baca Juga  Turun langsung ke Masyarakat, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi bersama Hutama Karya Dengarkan Keluhan

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mengenai upaya penjualan bagian tubuh satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling dan cula badak.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas mencurigai sebuah kendaraan Toyota Fortuner putih yang diduga membawa barang bukti tersebut.

Baca Juga  Debat Kandidat Pilbup Kerinci 2024, Ini Persiapan Tafyani-Ezi

“Petugas bekerja sama dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi melakukan pengecekan di lokasi yang sudah dipastikan,” katanya.

Hasilnya, ditemukan sisik trenggiling seberat sekitar 1.360 gram yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan keripik udang di kursi belakang pengemudi, serta cula badak seberat 605 gram yang ditemukan di dalam dasbor mobil.

” Kalau dinominalkan, nilainya bisa mencapai Rp 1,8 miliar,” ujarnya.

Baca Juga  Polresta Jambi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan saat Aksi Unras DPRD, Kabid Humas Polda Jambi : Tiga Pelaku Ditangkap

Selain bagian tubuh satwa dilindungi, petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa lima unit handphone dari berbagai merek dan satu unit kendaraan Toyota Fortuner.

Atas perbuatannya,para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polisi juga telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Kenal Lelah, Satgas Preemtif Operasi Zebra Siginjai 2025 Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di Malam Hari

Berita

Kapolda Jambi Sambut Kunker Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada, Perkuat Soliditas TNI-Polri

Berita

Masyarakat Beri Nilai Tinggi Manfaat IJD Tahun 2023 Yang Dikerjakan BPJN Jambi

Berita

Pilkades Mangun Jayo Usai, Rivi Hamdani Bawa Harapan Baru Masyarakat

Berita

Maulana-Diza Ungkap Visi Good Governance Berbasis Digital dan Anti-Pungli dengan Program “BALAP” saat Debat Kedua Pilwako Jambi

Berita

Kapolres Bungo AKBP Natalena Pimpin Mediasi Penyegelan Kantor Rio Tanah Periuk yang Berakhir Damai

Berita

Wabup Muaro Jambi Apresiasi Langkah Polres Muaro Jambi Bubarkan Aktivitas Musik DJ Terindikasi Penyalahgunaan Narkoba

Berita

BNN Provinsi Jambi Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu dan Tangkap 1 Pelaku di Kabupaten Bungo