Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Senin, 14 April 2025 - 22:26 WIB

Polresta Jambi Ungkap Kasus Perdagangan Sisik Tringgiling, Empat Pelaku Turut Diamankan

Polresta Jambi Ungkap Kasus Perdagangan Sisik Tringgiling, Empat Pelaku Turut Diamankan 

Jambi – Sat Reskrim Polresta Jambi  berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi,  pada Rabu 26 Maret 2025 di kawasan thehok Kota Jambi.

Dalam Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar, pada Senin (14/04/2025). Turut dihadirkan empat orang tersangka.

Adapun identitas para tersangka yakni, Ramli Harun warga Tebo, Jambi, Sutrisno warga Koto Ilir, Jambi, Raja Saudi warga Rengat, Riau dan Satriya warga Tebo, Jambi.

Baca Juga  Tak Hanya Gagalkan 39 Kilogram Ganja, Polresta Jambi Turut Gagalkan 348,11 Gram Sabu dan Pelaku Miliki Sepucuk Senjata Api

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mengenai upaya penjualan bagian tubuh satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling dan cula badak.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas mencurigai sebuah kendaraan Toyota Fortuner putih yang diduga membawa barang bukti tersebut.

Baca Juga  Kapolresta Jambi Turut Terima Penghargaan Kompolnas Awards 2024, Kategori Polres Terbaik Kelompok B

“Petugas bekerja sama dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi melakukan pengecekan di lokasi yang sudah dipastikan,” katanya.

Hasilnya, ditemukan sisik trenggiling seberat sekitar 1.360 gram yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan keripik udang di kursi belakang pengemudi, serta cula badak seberat 605 gram yang ditemukan di dalam dasbor mobil.

” Kalau dinominalkan, nilainya bisa mencapai Rp 1,8 miliar,” ujarnya.

Baca Juga  Tiga Personel Polri Gugur saat Bertugas, Polda Jambi Gelar Sholat Ghaib bentuk Penghormatan dan Panjatkan Doa

Selain bagian tubuh satwa dilindungi, petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa lima unit handphone dari berbagai merek dan satu unit kendaraan Toyota Fortuner.

Atas perbuatannya,para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polisi juga telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Share :

Baca Juga

Berita

Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang, Kapolres Sarolangun Turun ke Jalan Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Singkut

Berita

Progres Tol Baleno Jambi Sudah 91,03 Persen, Akademisi Hingga Mahasiswa Diajak Lihat Langsung Geofoam

Berita

Ditresnarkoba Polda Jambi Sita Aset Senilai Rp 12,7 Miliar Hasil Penjualan Narkoba

Berita

Personil Ditpolairud Bagikan Sembako dan Makanan ke Warga Terdampak Banjir di Muaro Jambi

Berita

Kaesang Pangarep Ketum PSI Sambangi Kota Jambi Dukung Paslon Cawako Nomor Urut 1 Maulana-Diza

Berita

Selektif Pilih Teman, Ditresnarkoba Polda Jambi Pasang Himbauan di SMP Negeri 6 Kota Jambi Tentang Bahaya Narkoba

Berita

Pasca Lebaran, Lapas Narkotika Muara Sabak Perketat Pengamanan Upaya Deteksi Dini Jaga Stabilitas Keamanan

Berita

Terkait Insiden Kotak Suara Dirusak Pasca Pencoblosan, Kapolda Jambi Turun Langsung Pastikan Situasi Kondusif di Sungai Penuh