Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Pariwisata

Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Proyek Makan Korban, Pihak PUPR Bungkam saat di Konfirmasi

Proyek Makan Korban, Pihak PUPR Bungkam saat di Konfirmasi

Sungai Penuh – Pembangunan Box Cover Jalan Depati Parbo jalur dua Desa Koto Lebu, Tahun Anggaran 2024 Dinas Pekerjaan Umum, Bidang Tata Ruang Kota Sungai Penuh dinilai tidak mengindahkan ketertiban dan keamanan umum.

Pantau dilapangan Selama masa pengerjaan Box Cover tersebut, pelaksana peroyek kurang mengindahkan pemasangan rambu rambu dan tidak memasang penerangan Jalan pada malam hari dilokasi pekerjaan, ini jelas jelas sudah bertentangan dengan Undang Undang yang berlaku.

Baru-baru ini Terbukti sebuah kecelakaan tunggal yang terjadi akibat kelalaian pelaksana yang masih meninggalkan belas materia yang berserakan dijalan yang mengakibatkan satu orang meninggal Dunia. Pada sabtu pagi ( 12/10)

Baca Juga  Dinyatakan Lengkap, Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi

Saat dikonfirmasi Warga sekitar DK mengatakan menuturkan, Kejadian tersebut akibat pengendra motor yang melaju dari arah pasar Sungai Penuh tidak menyadari bahwa jalan yang dilalui nya dalam perbaikan tapi tidak ada tanda peringatan.

“ Pengendar tersebut melintas sehingga pengendara hilang kendali setelah melindas tumpukan tanah dan aspal galian yang masih berserakan tanpa ada rambu-rambu tanda peringatan, seketika itu juga korban terlempar dan terkapar dijalan.
,” Jelas Warga. Rabu (16/10)

Saat dikonfirmasi Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalui Kanit Laka Lantas Polres Kerinti IPDA Trio membenarkan adanya laka tunggal yang terjadi di jalan tersebut, pihaknya sudah memanggil Oknum Kadis dan Kabid.

Baca Juga  Apel Gelar Pasukan Konsolidasi Mantap Praja Siginjai 2024-2025, Kapolda Jambi: Seluruh Proses Pengamanan Pilkada Berjalan Lancar

“ Bener ada pagi subuh pada sabtu kemarin, kasus ini laka tunggal seorang laki-laki orang sungai penuh, pihak Dinas dan Kontraktor sudah kami panggil tetapi belum ada jawaban,” Jelas Kanit Trio. Rabu (16/10)

Dalam undang-undnag Pelaku yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena jalan rusak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Dilihat dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 12.000.000,00.

Baca Juga  Himbau Gunakan Jalur Alternatif, Dirlantas Polda Jambi Ajak Masyarakat Ikut Menyukseskan Presisi Run 2025 serta Minta Maaf Atas Pengalihan Arus

Selain itu, Pihak Pupr Kot Sungai Penuh dan Kontraktor Berinisial S juga mempunyai tanggung jawab Dapat disimpulkan pengerjaan Box Cover Jalan Depati Parbo, sudah mengangkangi Undang Undang yang berlaku.

Saat dikonfirmasi perihal menanyakan proyek tersebut, Kadis PUPR Kota Sungai Penuh oknum KM Alias A via Whatapps malah bungkam Hingga berita ini dipublikasikan.

 

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Implementasi Manajemen Resiko dalam Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera

Berita

Kembali Terima Penghargaan Kompolnas Awards 2024, Kapolda Jambi Sebut Akan Terus Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Berita

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Gabungan Belum Temukan Tanda Seorang Nelayan Jatuh ke Laut

Berita

PWI Kota Jambi Terima Penghargaan dari Kapolda Jambi di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 68

Berita

Tinjau Sejumlah TPS, Pj Wali Kota Jambi : “Proses Pencoblosan Berjalan Kondusif”

Berita

Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 Dipimpin Langsung Kajati Jambi, Ini Amanatnya

Berita

Polisi Masuk Sekolah: Edukasi Kamtibmas dan Perlindungan Anak di SMA Al-Falah Jambi oleh Ditbinmas Polda Jambi

Berita

Arungi Air, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar Susuri Lokasi Banjir di Kenali Asam Bawah Pastikan Keadaan Warga Terdampak