Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:02 WIB

Sanksi Hukum Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, Ini Maklumat Kapolda Jambi

Screenshot

Screenshot

Sanksi Hukum Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, Ini Maklumat Kapolda Jambi

JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi mengeluarkan Maklumat terhadap pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono dalam maklumatnya menyebutkan pelaku pembakaran Hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum diproses berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Hal itu tertuang dalam pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan sanksi pidana kurungan 12 tahun penjara.

Baca Juga  Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2023 Dimulai, Kapolda Jambi Harap Masyarakat Tingkatkan Kedisiplinan Berlalu Lintas

Pasal 188 KUHP apabila karena kelalaian menyebabkan kebakaran dikenakan sanksi pidana kurungan 5 tahun.

Untuk pasal 78 ayat 3 UU RI No 41 tahun berbunyi “ Setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda 15 milyar rupiah,”.

Sedangkan pasal 108 UU RI No 32 tahun 2009 berbunyi “ Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara paling singkat3 Tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar,”.

Baca Juga  Dibuka Walikota Sungai Penuh, Kapolres Kerinci Hadiri Peresmian Pasar Mambo Ramadhan 

Untuk Pasal 108 UU RI No 39 tahun 2014 “ Setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana pejara 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.

Tidak hanya itu saja, dalam maklumat Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono juga tertulis terhadap hutan dan lahan yang dibakar akan dikenakan status Quo sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (Inkracht).

Baca Juga  Kembali Terima Penghargaan Kompolnas Awards 2024, Kapolda Jambi Sebut Akan Terus Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membakar sampah di lahan atau hutan terlebih saat angin kencang.

“ Hindari membuat api unggun di area lahan yang rawan terjadi kebakaran serta tidak membuang puntung rokok sembarangan,” himbaunya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatkan Kemampuan Dalam Jaga Kamtibmas dan Penegakan Hukum Wilayah Perairan, Dit Polairud Polda Jambi Gelar Pelatihan ke Personil

Berita

Program 50 juta Perdusun, Program Inovatif Demi Kesejahteraan Masyarakat

Berita

Via Zoom Meeting Kapolda Jambi Ikuti Rakor Nasional Pengawasan Intern Bersama Presiden RI

Berita

Polda Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Kepolisian Lilin 2023 yang Dipimpin Langsung Kapolda Jambi

Bisnis

Berbagi Kebahagian Sambut Hari Nan Fitri, PD IWO Provinsi Jambi Santuni Anak Yatim dan Bagikan Sembako

Berita

Polisi Cerdas, Polisi Hebat, Polisi Presisi, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kapolda Sumsel

Berita

Dikirim lewat Travel, Pengiriman 5 Paket Besar Sabu Dalam Speaker Aktif Digagalkan Satresnarkoba Polresta Jambi

Berita

Diduga Akan Buat Resah saat Ramadhan, Tim Gabungan Polda Jambi Bubarkan Kelompok Remaja Lewat Jam Malam