Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:10 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan 16 Paket Sabu Siap Edar

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan 16 Paket Sabu Siap Edar

KOTAJAMBI – Komitmen Polresta Jambi dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan dalam rangka menyelamatkan masyarakat untuk tidak menjadi korban dan memberantas sindikat serta jaringan narkoba.

Hal itu ditunjukkan dengan kembali ditangkapnya seorang pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu pada Kamis dini hari (27/3/2025) di depan Apotek Mekar, Simpang Pucuk, Jalan Patimura, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Baca Juga  Angkutan Batubara Jalur Darat di Stop Sementara Jelang Pemberangkatan Calon Jamaah Haji 2025, Ini Himbauan Dirlantas Polda Jambi

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Akp Simsal Siahaan mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang mencurigakan.

“ Kita langsung melakukan penggeledahan terhadap MA (49) dan saat digeledah petugas menemukan satu paket sabu di kantong celana tersangka,” ujarnya, Jum’at (07/03/2025).

Baca Juga  Di TPS 02 Kelurahan Kasang, Kapolresta Jambi dan Forkompimda Pastikan Kondusifitas selama Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Tidak sampai di situ saja, petugas turut melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah pelaku di Jalan A Rahman Hakim, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 15 paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Manchester di atas kasur. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak 16 paket sabu dengan berat kotor 3,64 gram,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini sedang dalam penyelidikan pihak Kepolisian.

Baca Juga  TMMD ke-121 TA 2024 Kodim 0415/Jambi Resmi Ditutup Danrem 042 Gapu

” Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial H,  dibeli seharga Rp1,1 juta per gram dan rencananya akan dijual kembali,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MA dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Danrem 042 Gapu Siapkan 2.597 Personel dan Pastikan Netralitas TNI

Berita

Kedekatan Polri dengan Masyarakat, Polairud Polda Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Masyarakat Pesisir

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Karya Bhakti “Jum’at Bersih” Serentak di 11 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi

Berita

Tokoh Masyarakat Semerap dan Lempur Danau Targetkan 90 Persen Kemenangan HTK-Ezi

Berita

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Gerebek Rumah Diduga Basecamp

Berita

Bentuk Peduli Polri, Ditpolairud Polda Jambi Sediakan Rumah Baca Bagi Anak-anak Pesisir 

Berita

Tinggalkan Motor Curian Dikebun Sawit, Polsek Jaluko Buru Pelaku dan Kembalikan Barang Bukti ke Korban Pencurian

Berita

Angka Kekerasan Anak dan Perempuan Menurun, Tapi Luka Masih Menganga