Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan 16 Paket Sabu Siap Edar
KOTAJAMBI – Komitmen Polresta Jambi dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan dalam rangka menyelamatkan masyarakat untuk tidak menjadi korban dan memberantas sindikat serta jaringan narkoba.
Hal itu ditunjukkan dengan kembali ditangkapnya seorang pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu pada Kamis dini hari (27/3/2025) di depan Apotek Mekar, Simpang Pucuk, Jalan Patimura, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Akp Simsal Siahaan mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang mencurigakan.
“ Kita langsung melakukan penggeledahan terhadap MA (49) dan saat digeledah petugas menemukan satu paket sabu di kantong celana tersangka,” ujarnya, Jum’at (07/03/2025).
Tidak sampai di situ saja, petugas turut melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah pelaku di Jalan A Rahman Hakim, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 15 paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Manchester di atas kasur. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak 16 paket sabu dengan berat kotor 3,64 gram,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini sedang dalam penyelidikan pihak Kepolisian.
” Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial H, dibeli seharga Rp1,1 juta per gram dan rencananya akan dijual kembali,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (IR)