Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:10 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan 16 Paket Sabu Siap Edar

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan 16 Paket Sabu Siap Edar

KOTAJAMBI – Komitmen Polresta Jambi dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan dalam rangka menyelamatkan masyarakat untuk tidak menjadi korban dan memberantas sindikat serta jaringan narkoba.

Hal itu ditunjukkan dengan kembali ditangkapnya seorang pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu pada Kamis dini hari (27/3/2025) di depan Apotek Mekar, Simpang Pucuk, Jalan Patimura, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Baca Juga  Polresta Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2025, Bersama Wujudkan Mudik Aman, Keluarga Nyaman

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Akp Simsal Siahaan mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang mencurigakan.

“ Kita langsung melakukan penggeledahan terhadap MA (49) dan saat digeledah petugas menemukan satu paket sabu di kantong celana tersangka,” ujarnya, Jum’at (07/03/2025).

Baca Juga  Peringati Harkodia 2024, Polres Kerinci Paparkan Materi Tindak Pidana Korupsi

Tidak sampai di situ saja, petugas turut melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah pelaku di Jalan A Rahman Hakim, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 15 paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Manchester di atas kasur. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak 16 paket sabu dengan berat kotor 3,64 gram,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini sedang dalam penyelidikan pihak Kepolisian.

Baca Juga  Komitmen Berantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Polresta Jambi Tangkap Dua Pelaku dengan Barang Bukti 16 Paket Sabu

” Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial H,  dibeli seharga Rp1,1 juta per gram dan rencananya akan dijual kembali,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MA dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Di Polres Bungo, Wakapolda Jambi Kembali Tekankan Netralitas Polri dan Semangat saat Amankan Pemilu Hingga Selesai

Berita

Ribuan Warga Padati Jalan Santai dan Senam Sehat Bersama Masnah Busro di Kumpeh Ulu

Berita

Operasi Bea Cukai Jambi Gempur Rokok Ilegal dan Minuman Keras Ilegal

Berita

Kajati Jambi Lantik Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Yang Baru

Berita

Tokoh Masyarakat Semerap dan Lempur Danau Targetkan 90 Persen Kemenangan HTK-Ezi

Berita

Dampingi Wakapolda Jambi, Dansat Brimob Polda Jambi Turut Cek Kesiapan Kelengkapan Personel Polresta Jambi Amankan Pemilu

Berita

Pererat Sinergi dan Silaturahmi, Persit Kartika Chandra Kirana Kodam XX/TIB sambangi Pengurus Ranting Bhayangkari Polairud Polda Jambi

Berita

Pengecekan Stok dan Harga Beras Oleh Satgas Pengendalian Harga Beras, Dirreskrimsus Polda Jambi : Tidak ada Ditemukan Disparitas