Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Pemerintahan / Sungai Penuh

Minggu, 12 Januari 2025 - 22:22 WIB

Sebanyak 114 ASN Pemkot Sungai Penuh ditahun 2024, telah memasuki masa Pensiun

Sebanyak 114 ASN Pemkot Sungai Penuh ditahun 2024, telah memasuki masa Pensiun

Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh telah menyerahkan SK Pensiun bagi 114 orang PNS yang memasuki batas usia pensiun pada tahun 2024.

Pensiun di Pemkot sungai Penuh ada tiga kategori yakni pensiun duda janda, pensiun dini atau permintaan sendiri dan pensiun yang mencapai batas usia pensiun. Berdasarkan data yang tercatat di BKPSDM Kota Sungai Penuh mayoritas ASN yang Pensiun setiap tahunnya adalah Guru dan Kepala Sekolah.

Baca Juga  Azalia Illona Putri, Putri Asli Kota Sungai Penuh, Wakili FLS2N Tingkat Nasional ‎

Saat di konfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Sungaiu Penuh Nina Pastian mengatakan saat ini pihaknya telah menyerahkan SK pension ditahun 2024 sebanyak 114 Orang ada 3 kategori pension yang tercatat di Pemkot SPN.

“ tahun 2024 ada 114 orang yang pension, pensiu ada 3 kategori yakni Pensiun Duda Janda artinya orang yang bersangkutan (ASN) sudah meninggal dunia, Pensiun Muda atau Pensiun Permintaan sendiri serta pensiun yang memasuki usia Pensiun,” Ujar Kaban BKPSDM. (Minggu 12/01)

Baca Juga  Bertugas sebagai Komandan Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Ini Profil Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira 

Lebih lanjut Kaban Nina menjelaskan batas usia 58 tahun hingga 60 tahun. “ Untuk Jabatan Fungsional Ahli Muda atau Ahli Pertama batas pensiun usia 58, ada juga yang umum 50 tahun sudah Pensiun dijabatan Ahli Madya dan untuk Jabatan Struktural yang 58 tahun tetapi jika jabatan Eselon 2 Pensiun nya bisa umur 60 tahun,” Jelas kaban Nina

Baca Juga  Hoaks Fitnah Kombes Pol Edi Faryadi, Aktivis 98 Minta Publik Tidak Terprovokasi

“ setiap tahun pasti ada ASN yang pensiun, sementara untuk menutupi kekurangan ini Pemerintah Kota Sungai Penuh telah berupaya membuka tes P3k dan CPNS karena hal ini adalah kewajiban dari Pemerintah namun di Kota Sungai Penuh masih kekurangan Asn untuk Fungsional Guru,” Tambah Kaban Nina.

Ia berharap semoga para masyarakat bisa mengikuti tes yang dibuka oleh Pemkot disetiap tahunnya dan berusaha untuk lulus agar kekosongan ASN terisi.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Dukung Kemudahan Masyarakat, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi Akan Perluas Jangkauan SIM Online Nasional Presisi

Berita

Kejari Sungai Penuh Kembali Lelang Barang Hasil Rampasan Senilai 2 Miliar Lebih

Berita

Setuju dengan Jawaban Tafyani, Monadi dinilai Kurang Setuju Libatkan Pihak Swasta di Kerinci

Berita

Buka Sumatera CUP Prix (SCP) Nasional Championship 2023, Kapolda Jambi: Junjung Tinggi Sportifitas 

Berita

Momentum Kembali Fitrah dan Perkuat Kebersamaan, Korem 042 Gapu Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H

Berita

Lindungi Masyarakat dari Para Pelaku Pinjol, Kapolda Jambi : Satgas PASTI OJK Diharapkan Membantu Tugas Polri sebagai Bentuk Pengawasan

Berita

BPTD Kelas II Jambi Prediksi 1,90 Juta Warga Bepergian Saat Lebaran 2026, Titik Rawan Bencana Kerinci Diantisipasi

Berita

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kakanwil Ditjenpas Jambi Perintahkan Razia Serentak pada Lapas di Wilayah Jambi