Sebanyak 114 ASN Pemkot Sungai Penuh ditahun 2024, telah memasuki masa Pensiun
Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh telah menyerahkan SK Pensiun bagi 114 orang PNS yang memasuki batas usia pensiun pada tahun 2024.
Pensiun di Pemkot sungai Penuh ada tiga kategori yakni pensiun duda janda, pensiun dini atau permintaan sendiri dan pensiun yang mencapai batas usia pensiun. Berdasarkan data yang tercatat di BKPSDM Kota Sungai Penuh mayoritas ASN yang Pensiun setiap tahunnya adalah Guru dan Kepala Sekolah.
Saat di konfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Sungaiu Penuh Nina Pastian mengatakan saat ini pihaknya telah menyerahkan SK pension ditahun 2024 sebanyak 114 Orang ada 3 kategori pension yang tercatat di Pemkot SPN.
“ tahun 2024 ada 114 orang yang pension, pensiu ada 3 kategori yakni Pensiun Duda Janda artinya orang yang bersangkutan (ASN) sudah meninggal dunia, Pensiun Muda atau Pensiun Permintaan sendiri serta pensiun yang memasuki usia Pensiun,” Ujar Kaban BKPSDM. (Minggu 12/01)
Lebih lanjut Kaban Nina menjelaskan batas usia 58 tahun hingga 60 tahun. “ Untuk Jabatan Fungsional Ahli Muda atau Ahli Pertama batas pensiun usia 58, ada juga yang umum 50 tahun sudah Pensiun dijabatan Ahli Madya dan untuk Jabatan Struktural yang 58 tahun tetapi jika jabatan Eselon 2 Pensiun nya bisa umur 60 tahun,” Jelas kaban Nina
“ setiap tahun pasti ada ASN yang pensiun, sementara untuk menutupi kekurangan ini Pemerintah Kota Sungai Penuh telah berupaya membuka tes P3k dan CPNS karena hal ini adalah kewajiban dari Pemerintah namun di Kota Sungai Penuh masih kekurangan Asn untuk Fungsional Guru,” Tambah Kaban Nina.
Ia berharap semoga para masyarakat bisa mengikuti tes yang dibuka oleh Pemkot disetiap tahunnya dan berusaha untuk lulus agar kekosongan ASN terisi.
Dewi Wilonna