Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Pemerintahan / Sungai Penuh

Minggu, 12 Januari 2025 - 22:22 WIB

Sebanyak 114 ASN Pemkot Sungai Penuh ditahun 2024, telah memasuki masa Pensiun

Sebanyak 114 ASN Pemkot Sungai Penuh ditahun 2024, telah memasuki masa Pensiun

Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh telah menyerahkan SK Pensiun bagi 114 orang PNS yang memasuki batas usia pensiun pada tahun 2024.

Pensiun di Pemkot sungai Penuh ada tiga kategori yakni pensiun duda janda, pensiun dini atau permintaan sendiri dan pensiun yang mencapai batas usia pensiun. Berdasarkan data yang tercatat di BKPSDM Kota Sungai Penuh mayoritas ASN yang Pensiun setiap tahunnya adalah Guru dan Kepala Sekolah.

Baca Juga  Adanya Perbaikan Jalan Nasional, Mobilisasi Angkutan Batu bara Kembali di Stop Ditlantas Polda Jambi

Saat di konfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Sungaiu Penuh Nina Pastian mengatakan saat ini pihaknya telah menyerahkan SK pension ditahun 2024 sebanyak 114 Orang ada 3 kategori pension yang tercatat di Pemkot SPN.

“ tahun 2024 ada 114 orang yang pension, pensiu ada 3 kategori yakni Pensiun Duda Janda artinya orang yang bersangkutan (ASN) sudah meninggal dunia, Pensiun Muda atau Pensiun Permintaan sendiri serta pensiun yang memasuki usia Pensiun,” Ujar Kaban BKPSDM. (Minggu 12/01)

Baca Juga  Dua Pelaku Terduka Pencurian Besi Potong di Area PLTA Kerinci Diamankan Polres Kerinci 

Lebih lanjut Kaban Nina menjelaskan batas usia 58 tahun hingga 60 tahun. “ Untuk Jabatan Fungsional Ahli Muda atau Ahli Pertama batas pensiun usia 58, ada juga yang umum 50 tahun sudah Pensiun dijabatan Ahli Madya dan untuk Jabatan Struktural yang 58 tahun tetapi jika jabatan Eselon 2 Pensiun nya bisa umur 60 tahun,” Jelas kaban Nina

Baca Juga  Gerebek Warnet Dijadikan Tempat Judi Online, Tiga Pemuda Asik bermain Diamankan Satreskrim Polresta Jambi

“ setiap tahun pasti ada ASN yang pensiun, sementara untuk menutupi kekurangan ini Pemerintah Kota Sungai Penuh telah berupaya membuka tes P3k dan CPNS karena hal ini adalah kewajiban dari Pemerintah namun di Kota Sungai Penuh masih kekurangan Asn untuk Fungsional Guru,” Tambah Kaban Nina.

Ia berharap semoga para masyarakat bisa mengikuti tes yang dibuka oleh Pemkot disetiap tahunnya dan berusaha untuk lulus agar kekosongan ASN terisi.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Hari Jadi ke 67 Provinsi Jambi, Mohd Indrawan Husairi Ajak Kaum Milenial Bangun Jambi

Berita

Petani Terong di Kerinci Menjerit, Harga Terong Anjlok rp.1500 perkilogram

Berita

Menteri IMIPAS Sambangi Stand Kanwil Ditjenpas Jambi Saat IPPA Fest DALAM Rangka Hari Bakti PAS KE 61

Berita

YELLOWEEN Kids Party di YELLO Hotel Jambi: Serunya Halloween untuk Si Kecil!

Berita

Pastikan Volume Minyak Kita Kemasan Botol maupun Pouch, Dirreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengecekan di PT KTN

Berita

Perkuat Sinergi dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Jambi, Kapolda Terima Silaturahmi Kepala BNN Jambi

Berita

Uploader Video Fitnah Mat Sanusi Minta Maaf, Akui Buat Akun Palsu

Berita

100% Suara, Hasil Quick Count LSI Denny JA: Al Haris Unggul 60,92 Persen