Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Pemerintahan / Sungai Penuh

Minggu, 12 Januari 2025 - 22:22 WIB

Sebanyak 114 ASN Pemkot Sungai Penuh ditahun 2024, telah memasuki masa Pensiun

Sebanyak 114 ASN Pemkot Sungai Penuh ditahun 2024, telah memasuki masa Pensiun

Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh telah menyerahkan SK Pensiun bagi 114 orang PNS yang memasuki batas usia pensiun pada tahun 2024.

Pensiun di Pemkot sungai Penuh ada tiga kategori yakni pensiun duda janda, pensiun dini atau permintaan sendiri dan pensiun yang mencapai batas usia pensiun. Berdasarkan data yang tercatat di BKPSDM Kota Sungai Penuh mayoritas ASN yang Pensiun setiap tahunnya adalah Guru dan Kepala Sekolah.

Baca Juga  Tiga Pelaku Kasus Penganiayaan di Ladang Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Kerinci

Saat di konfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Sungaiu Penuh Nina Pastian mengatakan saat ini pihaknya telah menyerahkan SK pension ditahun 2024 sebanyak 114 Orang ada 3 kategori pension yang tercatat di Pemkot SPN.

“ tahun 2024 ada 114 orang yang pension, pensiu ada 3 kategori yakni Pensiun Duda Janda artinya orang yang bersangkutan (ASN) sudah meninggal dunia, Pensiun Muda atau Pensiun Permintaan sendiri serta pensiun yang memasuki usia Pensiun,” Ujar Kaban BKPSDM. (Minggu 12/01)

Baca Juga  Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kapolda Jambi : Komitmen menjaga Ideologi Pancasila sebagai dasar Negara dan Pemersatu Bangsa

Lebih lanjut Kaban Nina menjelaskan batas usia 58 tahun hingga 60 tahun. “ Untuk Jabatan Fungsional Ahli Muda atau Ahli Pertama batas pensiun usia 58, ada juga yang umum 50 tahun sudah Pensiun dijabatan Ahli Madya dan untuk Jabatan Struktural yang 58 tahun tetapi jika jabatan Eselon 2 Pensiun nya bisa umur 60 tahun,” Jelas kaban Nina

Baca Juga  Ungkap Kasus Pembakaran Hutan, Polres Tebo Kembali Amankan Pelaku

“ setiap tahun pasti ada ASN yang pensiun, sementara untuk menutupi kekurangan ini Pemerintah Kota Sungai Penuh telah berupaya membuka tes P3k dan CPNS karena hal ini adalah kewajiban dari Pemerintah namun di Kota Sungai Penuh masih kekurangan Asn untuk Fungsional Guru,” Tambah Kaban Nina.

Ia berharap semoga para masyarakat bisa mengikuti tes yang dibuka oleh Pemkot disetiap tahunnya dan berusaha untuk lulus agar kekosongan ASN terisi.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke 79, Ketua PWI Kota Jambi Berikan Penghargaan kepada Kapolda Irjen Pol Krisno

Berita

Dirpolairud Polda Jambi Pimpin Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Polri jelang HUT ke 74

Berita

Hadiri Persiapan Pelantikan dan Bintek KPPS Pemilu 2024, Kapolres Kerinci Ajak Penyelenggara Berikan Edukasi Jaga Situasi Kamtibmas

Berita

Didampingi Pj Bupati, Kapolres Sarolangun Pimpin Langsung Apel Kebangsaan dan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024

Berita

Tokoh Masyarakat Desa Sogo Sepakat Dukung MBZ, Bang Jon : Lanjutkan

Berita

Arus Lalu Lintas Berangsur Normal, Dirlantas Polda Jambi: Pengaturan Arus Dilakukan Bertahap

Berita

Kerap Resahkan Masyarakat, Ditreskrimsus Polda Jambi Gulung Komplotan Penipuan Lewat Handphone

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Tabur Bunga di TMP Satria Bhakti, Perkuat Nasionalisme di HUT Bhayangkara ke-79