Terkait Pemberitaan Dugaan Penipuan Pekerjaan, Ritas Mairiyanto Lakukan Klarifikasi Tegaskan Dana yang Diserahkan Merupakan Pembayaran Kewajiban
JAMBI – Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media sosial terkait dugaan penipuan dalam pekerjaan normalisasi sungai di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Ritas Mairiyanto memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi yang dinilainya telah membentuk opini yang merugikan dirinya secara pribadi, perusahaan, maupun organisasi politik yang dipimpinnya.
Saat konferensi pers Jumat, (19/6/2026) dikantor Hanura, Ritas menyoroti penggunaan foto dirinya mengenakan jas partai dengan latar belakang Gedung KPK dalam konten yang beredar. Menurutnya, visual dan narasi tersebut telah menggiring persepsi publik seolah-olah dirinya merupakan pelaku tindak pidana korupsi maupun penipuan.
“Saya merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut. Foto saya memakai atribut partai dengan latar belakang Gedung KPK membangun opini seolah-olah saya koruptor atau penipu. Padahal persoalan yang terjadi adalah sengketa pembayaran pekerjaan yang kemudian diselesaikan secara musyawarah,” ujar Ritas.
Ritas menjelaskan bahwa dana yang diberikan kepada pihak pelapor bukanlah bentuk pengembalian uang akibat penipuan sebagaimana yang dinarasikan dalam sejumlah pemberitaan, melainkan pembayaran kewajiban yang telah disepakati bersama dalam proses penyelesaian sengketa.
“Perlu saya luruskan, uang yang saya serahkan itu adalah pembayaran, bukan pengembalian. Buktinya jelas tertuang dalam kuitansi dan surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak,” katanya.
Menurut Ritas, sejak awal dirinya tidak pernah menolak menyelesaikan kewajiban pembayaran. Namun terdapat sejumlah perbedaan perhitungan yang harus diklarifikasi terlebih dahulu karena adanya indikasi dan temuan di lapangan terkait nilai pekerjaan yang menjadi dasar klaim.
Sebelum tercapainya perdamaian, kata dia, telah dilakukan pertemuan dengan pihak pelapor untuk mencocokkan data dan menghitung nilai pekerjaan yang sebenarnya. Dalam proses tersebut turut dimintakan penjelasan dari pihak terkait agar diperoleh angka yang objektif dan dapat diterima kedua belah pihak.
“Dalam laporan awal disebutkan angkanya sekitar Rp.295 juta. Setelah dilakukan perhitungan bersama, angka yang disepakati menjadi Rp.257 juta. Bahkan berdasarkan kontrak kerja yang saya pegang, nilai pekerjaan tidak sebesar yang diklaim. Namun demi penyelesaian yang baik dan menghindari polemik berkepanjangan, persoalan ini akhirnya diselesaikan secara damai,” jelasnya.
Ritas juga menegaskan bahwa kesepakatan damai tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atas tuduhan penipuan sebagaimana berkembang di ruang publik.
“Jangan membuat narasi seolah-olah saya mengakui melakukan penipuan. Perdamaian yang terjadi adalah penyelesaian persoalan pembayaran pekerjaan. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.
Ritas menambahkan bahwa dalam dokumen perdamaian maupun kuitansi tidak terdapat pernyataan yang menyebut dirinya mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan.
Karena itu, Ritas meminta seluruh pihak untuk melihat dokumen secara utuh dan tidak mengambil kesimpulan yang dapat menyesatkan masyarakat.
Sebagai tokoh politik dan ketua partai, Ritas menilai pemberitaan yang berkembang telah mengarah pada pembentukan opini negatif atau framing yang berpotensi merusak reputasi dirinya dan organisasi yang dipimpinnya.
“Saya menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi. Namun informasi yang disampaikan harus berimbang, berdasarkan fakta, dan tidak menggiring opini yang dapat merugikan seseorang sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya.
Ritas berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai duduk persoalan yang sebenarnya, yakni sengketa pembayaran pekerjaan yang telah diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan perdamaian antara para pihak.
Sementara itu kuasa hukum ritas, Elas Anra Dermawan, S.H menyampaikan bahwa kliennya patut mendapatkan perlindungan hukum dan perlindungan atas hak-hak pribadinya.
Oleh karena itu, kuasa hukum sangat menyayangkan adanya pemberitaan dan unggahan yang menampilkan dokumen perdamaian secara utuh, termasuk nomor identitas atau data pribadi yang terpampang jelas di ruang publik.
“Tindakan tersebut sangat merugikan klien kami karena telah membuka dan menyebarluaskan data pribadi tanpa persetujuan yang sah. Atas dasar itu, kami akan bersikap tegas terhadap pihak-pihak, termasuk media, yang telah menampilkan data pribadi klien kami secara tidak patut,” ujarnya.
Lanjut Kuasa Hukum “Kami sedang mengkaji langkah hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi.”
Selain itu, kuasa hukum juga keberatan terhadap narasi yang dibangun dalam pemberitaan maupun media sosial yang cenderung menggiring opini publik seolah – olah klien kami telah melakukan kesalahan atau tindak pidana tertentu.
Padahal hingga saat ini belum ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, belum ada penetapan tersangka, dan perkara ini masih berada pada tahap laporan serta proses klarifikasi.
Kami juga menyoroti penggunaan foto klien kami yang mengenakan atribut Partai Hanura dalam pemberitaan tersebut. Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah persoalan yang sedang berlangsung memiliki muatan politik, padahal substansi permasalahan ini sama sekali tidak berkaitan dengan aktivitas politik.
Pencantuman atribut partai tersebut berpotensi mencederai harkat dan martabat klien kami secara pribadi, sekaligus merugikan nama baik institusi Partai Hanura.
“Perlu kami tegaskan bahwa sejak awal klien kami menunjukkan itikad baik untuk berkomunikasi dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Komunikasi yang terjalin telah menghasilkan kesepahaman, perdamaian, serta perhitungan yang disepakati oleh para pihak. Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila kemudian muncul pemberitaan yang justru membangun persepsi negatif di tengah masyarakat,”
Sikap kami jelas. Pertama, kami akan menempuh langkah hukum terkait penyebarluasan data pribadi klien kami yang dilakukan tanpa hak.
Kedua, kami akan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang menggiring opini dan melakukan penghakiman sebelum adanya putusan hukum yang sah.
Ketiga, kami akan melanjutkan upaya hukum yang diperlukan karena tindakan tersebut telah menodai harkat, martabat, dan nama baik klien kami serta institusi Partai Hanura.
Kuasa hukum meminta seluruh pihak menghormati hasil perdamaian tersebut serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi setiap persoalan hukum yang berkembang di ruang publik.
“Persoalan ini sudah kami selesaikan dengan baik melalui musyawarah, Saya berharap tidak ada lagi narasi yang menggiring opini seolah-olah saya mengakui melakukan penipuan. Yang terjadi adalah penyelesaian kewajiban pembayaran pekerjaan, bukan pengakuan tindak pidana. Mari kita hormati fakta dan dokumen yang ada,” tutupnya. (Viryzha)










