Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Amankan Tiga Karyawan PT KTN Gelapkan Barang Perusahaan dan Satu Penadah

Screenshot

Screenshot

Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Amankan Tiga Karyawan PT KTN Gelapkan Barang Perusahaan dan Satu Penadah

 

JAMBI – Tiga orang pelaku penggelapan dalam jabatan dj PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) yang bergerak dibidang minyak kelapa sawit berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jambi Timur pada 27 September 2024 lalu.

Diamankannya para pelaku ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi saat menggelar konferensi pers didampingi Kasi Humas Ipda Dedi dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Jum’at (04/10/24).

Baca Juga  Kasrem 042/Gapu Hadiri Peresmian 2664 Titik Sumber Air Melalui Vicon Di Desa Muarosebapo

“ Pelaku yang kita amankan adalah MY (25) warga Desa Kasang Pudak, MT (29) warga Desa Tangkit dan AT (25) Warga Desa Tarikan,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskan AKP Edi Mardi, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari pihak PT KTN yang melaporkan adanya penggelapan berupa barang-barang perusahaan berupa 5 gulung tembaga senilai Rp 16 juta.

Baca Juga  Tak Hanya Gelar Doa Bersama, Ketua PWI Kota Irwansyah Turut Santuni Anak Yatim dan Bagikan Sembako, Sarung dan Mukena Sambut Ramadhan

“ Modusnya barang perusahaan yang seharusnya diantar ke salah satu konsumen justru dijual oleh para pelaku ke seorang penadah,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Edi Mardi menyebutkan untuk pelaku ini kita amankan di kediamannya masing-masing.

“ Kita juga mengamankan satu orang pelaku yang merupakan penadah yaitu HS (36) warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu,” sambungnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku nekat untuk menjual barang perusahaan demi mencari keuntungan pribadi yang mana motifnya karena kebutuhan ekonomi.

Baca Juga  Pimpin Apel Pemberian Penghargaan ke Personil Berprestasi, Ini Pesan Kapolda Jambi

Saat ini para pelaku telah kita amankan di Mapolsek Jambi Timur, yang mana untuk ketiga pelaku kita kenakan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Selanjutnya untuk penadah kita sangkakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

DPP ADAMBI Periode 2024–2029, dipimpin oleh Putra Asli Kerinci Jambi

Berita

Dukungan Mengalir Deras, Cek Endra Diprediksi Menang Aklamasi di Musda Golkar

Berita

Pastikan Kesiapan Personil Hadapi Pilkada Serentak, Polres Bungo Gelar Simulasi Sispam Kota

Berita

Sertijab Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, Wako Alfin Ajak Masyarakat Bergandeng Tangan Mewujudkan Sungai Penuh Juara

Berita

Monitor Titik-titik Rawan Api, Wakapolda Jambi Pantau Langsung Lokasi Rawan Karthutla Via Udara

Berita

Kepala BPTD Jambi Prihatin Kejadian Tongkang Tabrak Jembatan Tembesi, Perusahaan Pelayaran Tidak Abaikan Aspek Kesman

Berita

Pelepasan Kombes Pol Nadi Chaidir Diwarnai Isak Tangis dan Haru saat Tinggalkan Mako Brimob Polda Jambi

Berita

Danrem 042/Gapu Jambi melaksanakan peninjauan lahan ketahanan pangan terpadu kodim 0420/Sarko