Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sungai Penuh

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:29 WIB

13 Terdakwa Pengrusakan dan Pembakar TPS, 1 diantaranya dituntut 7 Bulan Penjara

13 Terdakwa Pengrusakan dan Pembakar TPS, 1 diantaranya dituntut 7 Bulan Penjara

Sungai Penuh – 13 terdakwa Perusakan dan Pembakaran TPS dikota sungai Penuh pada pilkada serentak tahun 2024 kini telah memasuki babak baru yakni pembacaan tuntutan untuk para terdakwa. Terhadap 12 Tersangka di tunda minggu depan sidang ditunda karena tuntutan belum siap untuk dibacakan sedangkan 1 Terdakwa Kasus Pembakaran TPS di Renah Kayu Embun tetap dilanjutkan persidangannya.

Majelis Hakim mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum JPU untuk melanjutkan pembacaan tuntutan pada Sidang Pengrusakan dan Pembakaran Kotak dan Surat atau Pengrusakan pada 12 Terdakwa pada pekan depan alasannya Tuntutan belum selesai untuk.

Baca Juga  Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kadispora Sungaipenuh Pingsan di Kejari saat akan Ditahan

Permohonan TIM JPU diajukan sesaat setelah Majelis Hakim membuka Persidangan Di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada rabu 30 April 2025/ namun Terdakwa Kasus Pembakaran TPS DI Renah Kayu Embun dituntut 7 bulan penjara.

Saat diwawancarai Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Moehargung Alsonta membenarkan penundaan Persidangan untuk KE 12 terdakwa Kasus Pengrusakan di 5 TPS Kota Sungai Penuh, dikarenakan tuntutan belum siap untuk dibacakan namun persidangan akan dijadwal ulang pada minggu depan.

Baca Juga  Meski Lewati Jalan Licin dan Terjal, Personil Polres Kerinci dan Polsek Jajaran Maksimalkan Pengamanan Kampanye Paslon Bupati

” Benar, 12 Terdakwa Kasus Perusakan di 5 TPS di Kota Sungai Penuh ditunda, akan dilanjutkan Minggu depan namun 1 terdakwa pembakaran TPS di RKE diganjar pasal 406 ayat 1 KHUP dituntut 7 bulan penjara karena terbukti bersalah,” Jelasnya.

Lebih lanjut Kasi Intel Agung menyebutkan angka lama untuk ke 12 Terdakwa tersebut menurutnya tidak ada batas keringanan yang diatur dalam regulasi karena semua yang bersalah harus dihukum, sepenuhnya Kewenangan penuntutan pada JPU dan Majelis Hakim Memvonis terdakwa.

Baca Juga  Persiapan Pengamanan Natal-Tahun Baru, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Gerbang Tol Prambanan

” Semua terdakwa tidak ada batas keringanan, hukum tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku,” Katanya.

Ia Menambahkan menambahkan setelah tuntutan dibacakan jika terdakwa tidak menerima, terdakwa boleh mengajukan banding agar Hukuman lebih ringan.Adapun nama-nama Terdakwa kasus Pengrusakan di 5 TPS adalah Inisial H, PH, AI, IP, HG, YP, EP, EG, JH, dan DK.Sedangkan 1 Terdakwa Kasus Pembakaran TPS di RKE inisial HH.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Buka Lat Pra Ops Mantap Praja Siginjai 2024 Hadapi Pilkada Serentak, Ini Pesan Wakapolda Jambi

Berita

Pilkada Serentak 2024, Tim Cyber Polres Kerinci Perketat Pengawasan Di Medsos

Berita

Sinergitas Polresta, Kodim 0415 Jambi, Pom II/2 Jambi, dan BNN Buka Puasa Bersama Tingkatkan Soliditas TNI-Polri

Berita

Kasus PJU Kerinci, ASN Kesbangpol dan PPPK Guru SMPN Kerinci Jadi Tersangka

Berita

“Musim Libur Sekolah, Kabapas Jambi Himbau Orang Tua Waspada Agar Anak Tidak Terlibat Tindak Pidana”

Berita

Yamaha Jambi Perkenalkan Aerox Alpha Lewat Media Gathering bersama Awak Media

Berita

Personel Ditpolairud Polda Jambi dan Bhayangkari Mendapatkan Motivasi dari Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional 

Berita

Nekat Lukai Diri dan Berpura-pura Dibegal Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam Amankan HS Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judol