Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:57 WIB

55 Desa di Kabupaten Kerinci Dapat Tambahan Insentif Dana Desa Tahun 2024

55 Desa di Kabupaten Kerinci Dapat Tambahan Insentif Dana Desa Tahun 2024

Kerinci – Sebanyak 55 desa di Kabupaten Kerinci Jambi telah menerima tambahan Insentif Dana Desa pada tahun 2024. Insentif ini merupakan bagian dari kebijakan Nasional yang tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan nomor 352 tahun 2024 tentang rincian Insentif Desa.

Kasi Bank KPPN Sungai Penuh Lusi Winanda Restu, menjelaskan bahwa desa-desa yang mendapat tambahan insentif tersebar di 55 Desa di Kabupaten Kerinci.

Baca Juga  Anggota DPRD Provinsi Jambi Achmad Sarwani: Satgas PKH Harus Koordinasi Dengan Pemda

“tambahan insentif ini dialokasikan berdasarkan Kinerja Pemerintah Desa yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan,” kata lusi kamis (19/12)

penambahan Insentif ini merupakan bagian dari Alokasi Dana Desa Nasional yang dibagikan kepada 15.124 Desa di seluruh Indonesia, Kabupaten Kerinci mendapatkan 55 Desa, Faktor pendukung paling unggul adalah Desa yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian atau Lembaga Negara.

Baca Juga  Wako Maulana Pimpin Apel Perdana Pasca Idul Fitri, Ini Arahan dan Penyampaiannya

Lusi menambahkan pihaknya hanya bertugas memfasilitasi pengiriman Data Desa yang diperlukan untuk mencairkan Insentif tersebut.

“Penilaian dan penghitungan dilakukan oleh pemerintah pusat. kami di daerah hanya membantu desa dalam pencauiran Indikator Alokasi Kinerja yang Formatnya sudah ditentukan oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Tambahan Dana Insentif ini diharapkan dapat memperkuat peran Desa dalam pembangunan lokal, terutama dalam meningkatkan kualitas Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat Desa.

Baca Juga  Tim Pemenangan Haris-Sani Kota Sungaipenuh Konsolidasi Perkuat Tim Hingga Desa

Penilaian Insentif Dana Desa didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024.

Kriteria Penilaian untuk Insentif berdasarkan Kinerja mencakup berbagai Indikator yang mencerminkan Kualitas Tata Kelola dan Pelaksanaan Program Desa.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Kerinci Beserta Jajaran Apresiasi Asraf atas Dedikasi Selama Menjabat

Berita

Polda Jambi Gelar Rilis Akhir Tahun 2025, Irjen Pol Krisno Sampaikan Capaian Penyelesaian Kasus Menonjol hingga Program Asta Cita

Berita

Jadi Irup Upacara Bendera di SMKN 2 Kota Jambi, Ditbinmas Polda Jambi : Penguatan Karakter Jadi Sorotan

Berita

Tak Hanya Berikan Penghargaan ke Bhabinkamtibmas Berprestasi, Kapolda Jambi Turut Serahkan Bantuan Komputer Dukung Pelayanan SPKT di Polsek Sabak Barat

Berita

Perayaan Ulang Tahun Ke 10 Rumah Kito Resort Hotel Jambi By Waringin, Terus Berkomitmen Memberikan Pelayanan Berkualitas

Berita

Tim Srikandi Danau Kerinci Barat Siap Berjuang Menangkan HTK-Ezi

Berita

Kapolresta Jambi Turun Langsung ke Sekolah Sosialisasikan Kenakalan Remaja ke Pelajar SMAN 1

Berita

Rektor IAIN Kerinci Dr Jafar Ahmad Lantik Puluhan Pejabat