Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:57 WIB

55 Desa di Kabupaten Kerinci Dapat Tambahan Insentif Dana Desa Tahun 2024

55 Desa di Kabupaten Kerinci Dapat Tambahan Insentif Dana Desa Tahun 2024

Kerinci – Sebanyak 55 desa di Kabupaten Kerinci Jambi telah menerima tambahan Insentif Dana Desa pada tahun 2024. Insentif ini merupakan bagian dari kebijakan Nasional yang tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan nomor 352 tahun 2024 tentang rincian Insentif Desa.

Kasi Bank KPPN Sungai Penuh Lusi Winanda Restu, menjelaskan bahwa desa-desa yang mendapat tambahan insentif tersebar di 55 Desa di Kabupaten Kerinci.

Baca Juga  “Road Safety for Humanity”, Ditlantas Polda Jambi 'Goes to School', Ciptakan Siswa-Siswi MAN 2 Ikuti Program Dikmas Lantas patroli Keamanan Sekolah

“tambahan insentif ini dialokasikan berdasarkan Kinerja Pemerintah Desa yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan,” kata lusi kamis (19/12)

penambahan Insentif ini merupakan bagian dari Alokasi Dana Desa Nasional yang dibagikan kepada 15.124 Desa di seluruh Indonesia, Kabupaten Kerinci mendapatkan 55 Desa, Faktor pendukung paling unggul adalah Desa yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian atau Lembaga Negara.

Baca Juga  Resmob Polda Jambi, Satreskrim Polres Sarolangun dan Polres Siak, Tangkap Pelaku Pembunuhan Yang Kabur ke Riau

Lusi menambahkan pihaknya hanya bertugas memfasilitasi pengiriman Data Desa yang diperlukan untuk mencairkan Insentif tersebut.

“Penilaian dan penghitungan dilakukan oleh pemerintah pusat. kami di daerah hanya membantu desa dalam pencauiran Indikator Alokasi Kinerja yang Formatnya sudah ditentukan oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Tambahan Dana Insentif ini diharapkan dapat memperkuat peran Desa dalam pembangunan lokal, terutama dalam meningkatkan kualitas Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat Desa.

Baca Juga  Tak Terlena Hasil Survey, MBZ Terus Perkuat Barisan Tim Pemenangan di Tiap Kecamatan

Penilaian Insentif Dana Desa didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024.

Kriteria Penilaian untuk Insentif berdasarkan Kinerja mencakup berbagai Indikator yang mencerminkan Kualitas Tata Kelola dan Pelaksanaan Program Desa.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

SI SERBA BISA, MATIC ANDALAN YAMAHA GEAR 125 HADIR DENGAN WARNA BARU

Berita

Pererat Silaturahmi dan Sinergitas dengan Forkopimda Danrem 042/Gapu Berkunjung ke Kantor Kejati Provinsi Jambi

Berita

Ungkap Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin, Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka

Berita

Sebabkan Karhutla Karena Buka Lahan dengan Cara Membakar, Satu Pelaku Diamankan Polres Sarolangun

Berita

PT. Sinar Sentosa Primatama Tabur Keberkahan di Bulan Suci Ramadan

Batanghari

179 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan BNNP Jambi, Satu Pelaku Turut Diamankan 

Berita

Informasi Terkini Trafik Libur Panjang Akhir Pekan Kenaikan Yesus Kristus di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 15 Mei 2026

Berita

Apel Pemberangkatan Satgas Karhutla Jambi, Plh. Dansatgas Tekankan Pencegahan dan Respons Cepat