Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Merangin

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:40 WIB

Ungkap Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin, Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka

Ungkap Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin, Polres Merangin Tetapkan 4 Orang  Jadi Tersangka

Merangin – Jambi. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 6 Merangin. Kasus ini terjadi pada kurun waktu juni 2022 hingga Desember 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp 706.872.401.00 (Tujuh Ratus Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Satu Rupiah).

Baca Juga  Like It – Mengajak Peserta Pramuka Untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 03 Maret 2026, dan rencananya penyerahan tersangka beserta barang bukti Tahap II akan dilaksanakan pada hari ini Kamis (12/03/2026) .

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Merangin menetapkan 4 orang tersangka masing-masing berinisial N (45) seorang ASN ( Eks Kepala Sekolah), WA (40) seorang ASN (Bendahara Tahun 2022), SP (53) seorang ASN (Bendahara Tahun 2023) dan NP (37) seorang Honorer (Operator Dana BOS tahun 2022 s/d 2023) pada sekolah tersebut.

Baca Juga  Survei di Sejumlah Titik Rawan Kemacetan dan Kecelakaan, Ditlantas Polda Jambi dan Polres Merangin Rencanakan Rekayasa Lalu Lintas di Jalinsum

“Setelah serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh unit Krimsus Sat Reskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi.S.I.K.,M.H.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto,S.H.,M.H, menjelaskan bahwa modus Tersangka N, yakni bersama-sama Bendahara BOS dan operator melakukan pengelolaan terhadap dana BOS pada kurun waktu juni 2022 hingga Dessember 2023 tidak sesuai dengan petujuk taknis (Juknis) yang berlaku yaitu dengan cara mengambil dan menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai dasar penggunaan dana.

Baca Juga  Dua Pelaku Pencurian Mobil Diamankan Satreskrim Polres Merangin, Satu Diantaranya Residivis

(Humas Polres Merangin)

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Sarolangun Peduli, AKBP Budi Prasetya Turun Langsung Evakuasi Warga dan Berikan Bantuan Sembako 

Berita

Pastikan Kendaraan Harus Siap Pakai, Dir Polairud Polda Jambi Periksa Kekengkapan Ranmor Dinas

Berita

Sambangi Pesantren Serambi Mekkah Sungai Bahar, Ditlantas Polda Jambi Police Go To Pesantren

Berita

Ini Arahan Wakapolda Jambi saat Pimpin Apel Kesiapan Operasi Mantap Brata di Polres Tanjab Timur

Berita

Dari Madinah, Ketua PWI Provinsi Sampaikan Laporan Khusus serta Pelayanan Travel Ajwa Tour Amanah yang Istimewa

Berita

Kasus Laka Lantas Di Kabupaten Kerinci Dan Kota Sungai Penuh Tahun 2024 Mengalami Penurunan

Bisnis

Perayaan HUT Puja Kesuma ke 6, Maulana-Diza Tampil Sebagai Tamu Kehormatan

Berita

Di Taman Makam Pahlawan Satria Bakti, Kapolda Jambi Pimpin Upacara Kehormatan dan Renungan Suci