Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kriminal / Tanjab Barat

Jumat, 2 Februari 2024 - 10:10 WIB

Bawa Narkoba Diduga Sabu, Satu Orang Diamankan Ditpolairud Polda Jambi di Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal 

Bawa Narkoba Diduga Sabu, Satu Orang Diamankan Ditpolairud Polda Jambi di Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal

TANJAB BARAT – Penyelundupan narkotika jenis sabu melalui pelabuhan Ampera, Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kembali terjadi, dan kali ini satu orang diamankan.

Penangkapan itu terjadi Kamis (1/1/2024) sekitar pukul 10.52 wib. Pelaku yang diamankan bernama Lesang (48) yang bekerja sebagai kenek Spedboat SB. Desi. Ia merupakan warga RT 14 Jalan Gotong Royong, Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Baca Juga  Buka Rakernis Fungsi Binmas, Kapolda Jambi: Fungsi Binmas adalah Ujung Tombak Polri dalam Menjaga Kamtibmas

Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan pelaku merupakan kenek dari salah satu speadboad. Timnya juga mengamankan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu paket yang terbungkus didalam Amplop Putih Uang Tunai Rp. 4.4 juta, satu tas slempang warna Hitam Merk Forway ast 1992.

“Barang bukti kita amankan saat ini,” katanya

Baca Juga  Diupah 500 ribu, Satu Warga Arab Melayu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi beserta 7 Paket Sabu

Ia menjelaskan timnya mendapat informasi jika ada pengiriman Narkotika Jenis Sabu dari Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal tujuan Mendahara.

“Tim kemudian Opsnal Intelair Subdit Gakkum bersama Danpal Marnit Kuala Tungkal melakukan Penyelidikan, dan melakukan Pemeriksaan terhadap barang dan Tas Bawaan seorang Laki – Laki tetsebut ditemukan sebuah Amplop berwarna Putih berisi Plastik Bening yang diduga beri Narkotika Jenis Sabu,” jelasnya.

Baca Juga  Berkas P21, Tersangka Dua Nakhkoda Kapal Tabrak Jembatan di Batanghari Satu Dilimpah Penyidik Ditpolairud ke Kejaksaan

Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti tersebut dan Barang Bawaan diamankan dan dilakukan Pemeriksaan. Tim melakukan penggeledahan lanjutan di Marnit Kuala Tungkal.

“Dilalukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini setatus pelaku sudah tersangka. Ia ternacam hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 (Dua) dan atau Pasal 112 ayat 2 (dua) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Share :

Baca Juga

Berita

3.580 Warga Binaan Jambi Terima Remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81

Berita

Pembalap Astra Honda Siap Melesat Kencang untuk Bidik Podium FIM JuniorGP Misano

Berita

Jaga Situasi Kamtibmas dan Antisipasi Balap Liar, Kapolda Irjen Pol Krisno: Keamanan Kita Yang Menciptakan

Berita

Hutama Karya Catat Arus Kendaraan Meningkat saat Long Weekend Isra Mi’raj di JTTS (16 Januari 2026)

Berita

Pulangkan 26 Warga yang Diamankan saat Aksi Pemblokiran Jalan PT FPIL, Polda Jambi Siap Kawal Proses Permasalahan

Berita

Tim Pamatwil dan Pamenwas Polda Jambi Pantau Langsung Pengamanan TPS di Tanjab Barat

Berita

Sisi Panit Buser Polsek Pasar, Aiptu Ziki KH, Ketua RT yang Berbagi Kebahagiaan Jelang Idul Fitri bersama Warga

Berita

Dorong Percepatan Target Operasi, Manajemen Hutama Karya Tinjau Proyek Tol Palembang-Betung