Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:35 WIB

Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Mobil Seken Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambi Timur

Screenshot

Screenshot

Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Mobil Seken Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambi Timur

JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jambi Timur mengamankan seorang pria yang nekat melakukan aksi penipuan dengan total kerugian puluhan juta rupiah.

Pelaku yang diamankan tersebut yakni Ari Agus Saputra(38) warga Jalan lingkar Selatan RT 25 Kecamatan Jambi Selatan.

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi saat di konfirmasi mengatakan bahwa pelaku tersebut telah melakukan aksi penipuan terhadap korban nya yang merupakan teman dari pelaku sendiri dengan modus membeli mobil seken dengan harga murah dan mobil seken tersebut nantinya akan di jual kembali dengan harga tinggi dengan keuntungan di bagi dua dengan korban.

Baca Juga  Momentum HUT TNI ke 79, Kapolsek Jambi Timur Geruduk Koramil 415-11 bersama Anggota

“Jadi pelaku ini menawarkan korban untuk membeli mobil Mazda seken warna putih dengan harga Rp. 90 juta yang berada di kabupaten Merangin, lalu pelaku menyampaikan kepada korban bahwa mobil Mazda tersebut sudah ada pembeli dengan harga Rp. 100 juta maka keuntungan nya nanti akan di bagi dua kepada korban dan pelaku” Ujar AKP Edi Mardi. Kamis (17/10).

Selanjutnya korban mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai uang Rp 90 juta namun hanya memiliki uang Rp 50 juta, lantas pelaku menyampaikan kepada korban bahwa sisa uang Rp 40 jutanya biar menggunakan uang pelaku.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Amankan Tiga Karyawan PT KTN Gelapkan Barang Perusahaan dan Satu Penadah

“Pelaku ngirim tiket travel kepala korban bahwa akan ke Merangin jemput mobil Mazda yang di tawarkan dan pelaku minta uang Rp 1 juta untuk ongkos Travel, setelah di Merangin pelaku menghubungi korban dengan cara Video call menunjukan mobil Mazda tersebut dan selanjutnya pelaku minta kirim uang Rp 3 juta untuk biaya perbaikan mobil” jelasnya.

Dan selanjutnya korban mengirimkan sisa uang yang di minta oleh pelaku berjumlah Rp 46 juta untuk membayar mobil Mazda tersebut, dan keesokan harinya pelaku membawa mobil Mazda berwarna merah ke rumah korban.

Baca Juga  Sinergi dan Kolaborasi Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas, POM AD Ikut Sukseskan Operasi Zebra 2025 di Jambi

“Setelah Mobil Mazda beberapa hari di pakai korban pelaku datang ke rumah korban dengan alasan mau membawa mobil tersebut kepada yang hendak membeli, dan korban mempersilahkan pelaku membawa mobilnya namun ternyata mobil tersebut di bawa kabur oleh pelaku” Jelasnya.

Sementara itu dari pengakuan pelaku uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari dan sisanya untuk bermain judi online.

Share :

Baca Juga

Berita

Penyuluhan di Kampus Poltekkes Kemenkes, Ditbinmas Polda Jambi usung Tema Mahasiswa Bersinar Berkarakter Anti Narkoba

Berita

Ditlantas Polda Jambi Surati Pemkot Terkait Truk dan Box Tidak Mengisi BBM di SPBU dalam Kota

Berita

Diikuti Camat, Lurah dan Kades se Kabupaten Kerinci, Pj Bupati Buka Workshop P4GN bersama BNNP Jambi

Berita

Kompak, Tokoh 4 desa Tanjung Pauh Hilir Siap Memenangkan nomor 2 HTK-Ezi

Berita

Belasan Muda-mudi Terindikasi Aplikasi Hijau Diamankan Tim Gabungan Operasi Pekat Polda Jambi

Berita

Humanis dan Responsif, Polri di Apresiasi Usai Tangani Bentrok Aksi Mahasiswa di Jambi

Berita

Curi Motor, Sapi’i Sang Residivis Pencurian dan Pembunuhan Dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo

Berita

Bakti Kesehatan dan Donor Darah Polres Sarolangun, Kapolres AKBP Wendi Turut Donorkan Darah Sambut Hari Bhayangkara ke 80