Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:09 WIB

Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Dibekuk Satreskrim Polres Kerinci

Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Dibekuk Satreskrim Polres Kerinci

KERINCI – Satuan reserse kriminal Polres Kerinci, berhasil menangkap satu pria yang di duga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil 8 bulan.

Pelaku berinisial jc 24 tahun melakukan aksi dari bulan februari 2024 lalu dengan modus mengajak korban berkunjung kerumah kakek JC sesampainya dirumah kakek JC memaksa korban masuk kekamar hingga memaksa membuka seluruh pakaian hingga korban inisial d 16 tahun yang kini tengah hamil 8 bulan.

Baca Juga  Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Karhutla, Dua Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Saat diwawancarai Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan berdasarkan hal ini dilaporakan Ortu korban pada orang tua korban menanyakan ke korban yang berinisial D 16 tahun.

“ Iya ortu korban melaporkan hal ini dari bulan agustus 2024, dari hasil pengembangan tersangka sudah kami amankan di rutan mapolres kerinci,” Jelas Kasat Reskrim (kamis 24/10).

Baca Juga  Polda Jambi dan Polres Kerinci Tangkap Empat Pelaku Pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan Kronologisnya Tersangka JC 24th Mereka (JC dan D) mempunyai hubungan pacarana dan JC sengaja mengajak D pergi main kerumah kakeknya yang berada di desa padang jantung Kecamatan Siulak.

“ JC dan D berpacaran tapi jc mengajak d pergi kerumah kakeknya, setiba disana D dipaksa masuk kamar hingga melakukan perbuatan tersebut, dari hasil pemeriksaan D sudah hamil 8bulan,” Ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga  Debat Publik Pertama Cawawako Guntur Tertangkap Kamera Asik Main Handphone

“ Tersangka di jerat dengan pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anakdibawah umur dengan ancaman  hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tambahnya.

(Dewi Wilonna)

Share :

Baca Juga

Berita

Kakanwil Ditjen Pas Jambi Kukuhkan Pengurus Koperasi Inkopasindo dan Saksikan Penandatanganan Kerjasama dengan BRI di Seluruh Wilayah UPT

Berita

Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif, Ditbinmas Polda Jambi Sambang Desa Binaan Jaga Harkamtibmas

Berita

Di Polres Bungo, Kapolda Jambi Apresiasi Program Unggulan “Bungo Prestasi” serta Tekankan Pemberantasan Jaringan Narkoba

Berita

Peringatan HAKORDIA 2024, OJK Komitmen Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

Berita

Ini Pesan Kapolda Jambi Saat Kenal Pamit Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran serta Bhayangkari

Berita

Calon Wali Kota Jambi Maulana Kembali dari Tanah Suci, Berdoa untuk Kedamaian Pemilihan dan Kesejahteraan Warga

Berita

Bentuk Peduli Polri, Ditpolairud Polda Jambi Sediakan Rumah Baca Bagi Anak-anak Pesisir 

Berita

Dirlantas Polda Jambi Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan Berkedok SIM Online