Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Kriminal

Senin, 7 Agustus 2023 - 12:27 WIB

1,6 Kg Sabu dan 10 Pelaku Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi Dalam Sepekan 

1,6 Kg Sabu dan 10 Pelaku Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi Dalam Sepekan

JAMBI – Selama Kurun Waktu Enam hari mulai dari 1 sampai 6 Agustus 2023, Polresta Jambi berhasil mengggungkap peredaran Narkoba jenis Sabu di Kota Jambi.

Tidak tangung-tanggung barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak kurang lebih 1,6 Kg Sabu, dari 10 tersangka.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menegaskan, mereka diamankan tempat yang berbeda dan barang bukti yang berhasil diamankan juga berbeda beda.

Kapolresta menjelaskan, para tersangka diamankan di 6 TKP berbeda TKP pertama ada di Kelurahan mayang, dilokasi ini Petugas berhasil mengamankan 1 orang dan barang bukti 3 Gram. Di Lokasi yang Kedua Petugas berhasil mengamankan kedua dua orang tersangka dengan barang bukti 7 gram sabu.

Baca Juga  Cegah Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024, Polda Jambi Gelar FGD Bersama Relawan Capres dan Cawapres

TKP Ketiga yaitu di Telanai Pura, berhasil mengamankan tersangka 1 orang dan Barang Bukti sebanyak 11 gram sabu. TKP keempat di Sipin diloaksi ini petugas berhasil mengamankan 1 orang dengan barang bukti sabu sebanyak 2 Gram.

TKP kelima, dari hasil pengembangan TKP pertama dan keempat petugas berhasil mengamankan cukup banyak barwng bukti yaitu sebanyak Barang Bukti 945 Gram, hampir mencapai 1 Kg.

Baca Juga  Polres Kerinci Himbauan Warga Cek Kondisi Rumah Sebelum Mudik

Kembangkan lagi pada 5 Agustus TKP ke enam di Jelutung mengamankan tersangka 4 orang, BB 670 Gram atau setengah Kilo lebih.

Untuk Posisinya TKP terakhir ,Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti yang disimpan pelaku di salah satu plafon SD dalam Kota Jambi. Tersangka tersebut statusnya bukan pejabat atau penjaga sekolah, tetapi warga sekitar. Narkoba tersebut tidak disimpan dirumah tetapi disimpan disitu. Petugas berhasil mengamankan 670 Gram.

Baca Juga  Dirpolairud Polda Jambi Resmikan Berah Rumah Pak Muhidun Warga Kelurahan Tanjung Johor

“Ini salah satu Modus pelaku. Jadi tidak disimpan dirumah tetapi di plafon disalah satu SD. Saya tidak sebutkan nama SD nya. Statusnya pengedar,” katanya.

“Jadi total keseluruhan kurang lebih 1,6 kg,” tegas Kapolresta, Senin (7/8/2023).

Kapolresta Menegaskan, dari Hasil pengungkapan kasus Narkota tersebut, Polresta Jambi bergasil mwnyelamatkan sebnayak 1.300 Jiwa dari bahaya Narkoba.

“Untuk pelakunya berumur mulai dari 22ntahun hingga 67 tahun. Dan semuanya warga kota Jambi,” tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Bekuk Pelaku di Jawa Barat, Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Penipuan Online Melalui Aplikasi Shopee

Berita

Upacara Peringatan HUT Provinsi Jambi ke 67 Turut Diikuti Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono 

Berita

PK Bapas Jambi berikan pendampingan pada anak pelaku tawuran yang viral didaerah Handil Kota Jambi

Berita

Tempuh Perjalanan selama 12 Jam, Pelaku Pencabulan Keponakan Hingga Hamil Dibekuk Polres Kerinci di Dalam Hutan

Berita

Kasrem 042/Gapu Hadiri Peresmian 2664 Titik Sumber Air Melalui Vicon Di Desa Muarosebapo

Berita

Hadiri Persiapan Pelantikan dan Bintek KPPS Pemilu 2024, Kapolres Kerinci Ajak Penyelenggara Berikan Edukasi Jaga Situasi Kamtibmas

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Zulkifli Ismail Tiba di Mako Brimob Disambut Kombes Pol Nadi Chaidir, Pengalungan Bunga, Tarian hingga Pedang Pora

Berita

Pengurus SMSI Kerinci-Sungai Penuh Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Ini Pesan Ketua SMSI Provinsi Jambi