Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:08 WIB

PK Bapas Jambi berikan pendampingan pada anak pelaku tawuran yang viral didaerah Handil Kota Jambi

PK Bapas Jambi berikan pendampingan pada anak pelaku tawuran yang viral didaerah Handil Kota Jambi

Jambi — Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi melaksanakan pendampingan terhadap dua orang anak berstatus pelajar yang menjadi pelaku tawuran dan sempat viral di media sosial. Pendampingan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, sebagai bagian dari pemenuhan hak anak dalam proses peradilan pidana anak.

Dua anak tersebut masing-masing berinisial MRPH (14 tahun) dan MAR alias D (14 tahun), keduanya merupakan pelajar aktif di salah satu sekolah di Kota Jambi. Mereka diduga terlibat dalam aksi tawuran yang terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025. Peristiwa tersebut menyita perhatian masyarakat setelah video yang merekam insiden tersebut, termasuk penggunaan senjata tajam, beredar luas di media sosial.

Baca Juga  Turun Langsung Tinjau Lokasi Kebakaran di Pemukiman Warga, Walikota Jambi Maulana Turut Serahkan Bantuan

Sebagai tindak lanjut, Bapas Kelas I Jambi menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan asesmen awal serta memberikan pendampingan hukum dan sosial terhadap kedua anak. Pendampingan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak.

Baca Juga  Pimpin Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Kajati Jambi Sampaikan 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI

Kepala Bapas Kelas I Jambi, Dwi Santosa, menyatakan bahwa pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan memperhatikan hak-hak anak. “Kami memastikan bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapat perlindungan dan pembinaan yang layak. Pendekatan kami tidak hanya legal-formal, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan psikologis mereka,” jelasnya.

Baca Juga  Kepala LPKA Muara Bulian Serahkan Remisi Khusus Natal 2025

Pihak Bapas juga tengah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum, pihak sekolah, serta keluarga untuk menyusun langkah pembinaan lanjutan. Diharapkan, upaya ini mampu mencegah keterlibatan ulang para pelajar dalam aksi kekerasan dan membantu proses reintegrasi mereka ke lingkungan pendidikan dan masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Himbauan Kamtibmas Pasca Kapal Tongkang Batubara Dilempar Warga Sebabkan Kebakaran

Berita

Pengoperasian Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 Tanpa Tarif Mulai 17 Oktober 2024, Ini Ketentuannya

Berita

Bawaslu Sungai Penuh Gelar Rakor Evaluasi Pemilihan Serentak 2024

Berita

Komitmen Berantas Peredaran Barang Terlarang, Kalapas Kuala Tungkal dan Jajaran Lakukan Penggeledahan Blok Hunian WBP

Berita

Tingkatkan kemampuan Personel, JCLEC Gelar Pelatihan peningkatan kapasitas dalam rangka tindak pidana tertentu

Berita

Berikan Akses Pendidikan Formal Kepada WBP, Lapas Kelas IIB Muara Tebo Lakukan Proses Program Paket B dan C

Berita

Hutama Karya Siapkan Layanan Operasional JTTS Sambut Libur Hari Raya Idul Fitri 2026

Berita

Selaku Dansatgas Karhutla, Danrem 042 Gapu Jelaskan Asal Kabut Asap Selimuti Provinsi Jambi