Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Muaro Jambi

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:06 WIB

Amankan Seorang Pemuda, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Perairan Desa Kunangan

Amankan Seorang Pemuda, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Perairan Desa Kunangan

JAMBI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi melalui Subdit Gakkum berhasil mengamankan satu orang pemuda yang merupakan warga Kota Jambi di Pelabuhan (Dermaga) Desa Kunangan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi pada, Senin (27/1/25) lalu.

Diamankan pemuda tersebut karena kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang kerap melakukan transaksi serta menggunakan narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial MF (24) yang pekerjaannya Tekong Pompong (Buruh Harian Lepas).

“ Kita amankan pelaku beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 3 (Tiga) Paket yang terbungkus didalam Rokok Merek Gudang Garam dengan berat Kotor 1,651 Gram,” ujarnya, Kamis (30/125).

Baca Juga  Wujudkan Industri Jasa Keuangan Yang Sehat, OJK Cabut Izin PT Investree Radika Jaya Langgar Ekuitas Minimum

Dijelaskan Kombes Pol Agus Tri Waluyo, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mana akan ada transaksi narkoba, selanjutnya Tim dari Subdit Gakkum bersama Tim Opsnal Intelair Subdit Gakkum bersama Tim Sidik Subdit Gakkum untuk melakukan Penyelidikan di tempat yang dimaksud.

“ sekira Pukul 20.00 WIB tim melihat ada 1 (satu) unit pompong yang merapat ke darat dengan berpenumpang 2 (dua) orang, Selanjutnya tim mengamati 1 (satu) orang yang naik ke darat kemudian tim menjumpai orang tersebut, saat bersamaan bertanya ke Anggota, mana uang nya, Tanpa di berikan uang kemudian 1 (satu)

orang tersebut Kembali ke pompong menemui orang yang berada di pompong tersebut dengan waktu yang bersaman orang yang menunggu dipompong tersebut memberikan sesuatu kepada orang yang naik kedarat,” jelasnya.

Baca Juga  Jelang Berbuka, Polairud Polda Jambi Bagikan Takjil ke Nelayan, ABK Kapal, Penambang Ketek serta Masyarakat Perairan

Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Chandra menjelaskan, sekira pukul 20.15 WIB 1 (satu) orang tersebut naik kedarat dan langsung diamankan oleh Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jambi, selanjutnya dengan koperatif orang tersebut menyebut nama nya MF sambil menunjukan 1 (satu) buah kotak rokok merk “Gudang Garam” yang berisi 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis Shabu dan 2 (dua) buah plastik klip bening kosong.

“ Kita melakukan pengeledahan dan ditemukan kembali 1 (Satu) Bungkus Kotak Rokok Merek “Gudang Garam” di dalam saku celana sebelah kiri yang digunakanya yang mana didalam Kotak Rokok tersebut terdapat 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu,” bebernya.

Lebih lanjut AKBP Ade Chandra mengatakan, di waktu yang bersamaan, orang yang menunggu di pompong melarikan diri dengan terjun ke Sungai Batanghari.

Baca Juga  Gelar Kegiatan Bihrontal, Personel Ditpolairud Polda Jambi Siap Sambut Bulan Ramadhan 

Kemudian Tim mencoba untuk mendekati orang tersebut dengan Upaya menghidupkan pompong tersebut, namun dikarenakan engkol pompong tersebut hilang dan diduga di buang sehingga pompong tidak bisa dihidupkan.

Saat ini kita telah membawa satu pelaku dengan barang bukti sabu ke Mako Polairud Polda Jambi, yang mana atas perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Dengan di Jungtokan pasal 132 ayat (1) UU Narkotika yang mana berisi percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Hanya Amankan Pria Bawa Sajam, Operasi Antik Polda Jambi Dapati 14 Butir Obat Diduga Extasi di Grand Club

Berita

FGD Bahas Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada Serentak 2024

Berita

Mengenal Sistem Transaksi REPO Surat Utang di Bursa Efek Indonesia

Berita

Semangat Baru Berkobar kobar, Tokoh Sentral Pondok Tinggi H. Syafi’i Rahman : Antos-Lendra Pilihan Kito

Berita

Makin Solid, Tim Srikandi Tebing Tinggi Siap Bersatu untuk Memilih Nomor Urut 2 HTK-Ezi

Berita

Sidak ke Pasar Angso Duo, Kapolresta Jambi Pastikan Kebutuhan Pokok Cukup dan Harga Sembako Stabil saat Ramadhan

Berita

Tinjau ke Beberapa Gereja, Kapolres Sarolangun dan Forkompimda Pastikan Keamanan dan Kelancaran saat Malam Natal

Berita

Besuk Petugas PPK yang Sakit, Pj Bupati Kerinci Asraf : Semua Biaya Ditanggung Pemda