Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Muaro Jambi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:03 WIB

Aniaya Rekannya Hingga Kritis, Buruh Tani di Mestong Ditangkap Unit Reskrim Polsek Mestong

Screenshot

Screenshot

Aniaya Rekannya Hingga Kritis, Buruh Tani di Mestong Ditangkap Unit Reskrim Polsek Mestong 

MUAROJAMBI – Berasal dari berebut panen buah kelapa sawit, seorang buruh tani di Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi tega membacok rekannya sesama petani hingga kritis pada Jum’at lalu (16/8/24).

Pelaku tega menganiaya korban menggunakan senjata tajam lantaran sakit hati dengan perkataan korban.

Korban adakan MS (49) yang merupakan buruh tanj asal Desa Tanjung Pauh Kecamatan Mestong, yang kritis usai dibacok oleh rekannya sendiri menggunakan parang.

Baca Juga  Ini Pesan Brigjen TNI Supriono saat Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Prajurit Korem 042 Gapu 

Kapolsek Mestong AKP R Deddy Wardana Gaos saat menggelar konferensi pers menyebutkan korban yang terluka parah tampak terbaring lemah di puskesmas akibat 3 luka sabetan senjata tajam di tubuhnya.

“ Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Mestong dan pelaku berinisial AR (41) warga Kota Baru Riau,” ujarnya.

Baca Juga  Dipimpin Presiden RI, Kajari Jambi Ikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke 79 secara Virtual

Dilanjutkan Kapolsek, saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Riau, namun berhasil kita amankan tanpa perlawanan.

“ Untuk korban ini dibacok menggunakan parang oleh pelaku saat keduanya berada di Pondok kebun,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, peristiwa berdarah ini terjadi di Area perkebunan kelapa sawit milik S di Kilometer 39 Desa Tanjung Pauh Kecamatan Mestong tempat dimana korban dan pelaku bekerja.

Baca Juga  Dua Rumah Diduga Basecamp Digerebek dan Dipasang Police Line oleh Tim Satresnarkoba Polresta Jambi

“ Sedangkan motif pelaku dipicu persoalan panen sawit, yang mana berdasarkan pengakuan pelaku, hasil panen buah sawit dilahan tempat mereka bekerja diambil alih oleh korban,” sambungnya.

“ Saat ini pelaku ditahan di Polsek Mestong dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Mestong. (IR)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kasdim 0415/ Jambi Dampingi Danrem 042/Gapu Tinjau Kodim Baru

Berita

Omah Kito Resto by WH, Makan Sepuasnya Bisa Milih Siang atau Malam

Berita

Bersama Selegram dan Influencer, Ditintelkam Polda Jambi Ajak Sajikan Konten-konten Mengedukasi Jelang Pilkada Serentak 2024

Berita

Kenang Jasa Para Pahlawan, Satbrimob Polda Jambi Ziarah ke Makam Pahlawan Satria Bhakti Sambut HUT ke 79

Berita

Selama Bulan Suci Ramdhan 1446 H/2025, Walikota Jambi Terbitkan Surat Edaran Bagi Pelaku Usaha Tertentu

Berita

Warga RT 09 Sulanjana Antusias Laksanakan Gotong Royong Serentak Sesuai Instruksi Wali Kota Jambi

Berita

Bentuk Peduli Polri, Ditpolairud Polda Jambi Sediakan Rumah Baca Bagi Anak-anak Pesisir 

Berita

Turut Merasakan Duka Mendalam, Festival Gong Sitimang Tidak Diselesaikan Hingga Akhir