Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Bungo / Daerah

Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:17 WIB

Berantas Narkoba, Polres Bungo Gagalkan Peredaran 918 Gram Ganja dan 0,24 Gram Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Screenshot

Screenshot

Berantas Narkoba, Polres Bungo Gagalkan Peredaran 918 Gram Ganja dan 0,24 Gram Sabu, Dua Pelaku Diamankan

BUNGO – Sebagai bentuk komitmen dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan dua orang pemuda beserta barang bukti diduga narkotika jenis Ganja, Senin (26/8/24).

Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Pom Bensin Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Kasat Narkoba Iptu Riko menyebutkan untuk dua pelaku yang diamankan adalah BP (18) warga Kecamatan Pelepat, dan FP warga Kelurahan Kasang Jaya Kecamatan Jambi Tumur.

Baca Juga  Satreskrim Polres Bungo Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Baby Lobster Senilai 12 Milyar

“ Selain pelaku, kita turut mengamankan barang bukti Ganja seberat 918 gram dan Shabu seberat 0,24 gram,” ujarnya Rabu, (28/8/24).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo untuk kronologis penangkapan yaitu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang dgn ciri-ciri tertentu sedang membawa atau menyimpan diduga narkotika di wilayah Desa Babeko Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo.

Baca Juga  Tak Hanya Evakuasi Warga Yang Sakit Terdampak Banjir di Kerinci, Satbrimob Polda Jambi Turut Berikan Bantuan Sembako 

“ Dari informasi tersebut anggota opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Bungo melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Dua pelaku,” lanjutnya.

Tidak sampai disitu saja, pada saat penangkapan tim melakukan penggeledahan dan pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan lah barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna Hitam yg berisi 1 (satu) buah plastik asoy bening yang di balut lakban coklat yang isi nya daun / biji diduga narkotika jenis Ganja beserta barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga  Perkuat Sinergisitas, Kapolres Kerinci Silaturahmi bersama Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh 

“ Saat ini pelaku beserta barang bukti dinamakan di Mapolres Bungo dan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 THN 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Bentuk Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke 78, Polda Jambi Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah

Berita

Sejarah Mungkin Terulang, Masnah – Zulkifli Nomor Urut 3 di Pilkada Muaro Jambi

Berita

Sidak ke Lapas Muaro Bungo, Divisi Pemasyarakatan Kemenkum Jambi Lakukan Tes Urin WBP Hingga Pegawai

Berita

Ketemu Empat Pati, Langsung Akrab dengan Panglima Komando Armada II Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo

Berita

Kasus Laka Lantas Di Kabupaten Kerinci Dan Kota Sungai Penuh Tahun 2024 Mengalami Penurunan

Berita

Siap Menerima Pengaduan dan Keluhan Masyarakat, Polres Sarolangun Dirikan Posko Tanggap Bencana Banjir

Berita

96 Perwira Tinggi TNI Dimutasi, Pangdam II Sriwijaya Dijabat Mayjen TNI Yanuar Adil 

Berita

Buka Lat Pra Ops Mantap Praja Siginjai 2024 Hadapi Pilkada Serentak, Ini Pesan Wakapolda Jambi