Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Sarolangun

Jumat, 11 Agustus 2023 - 10:58 WIB

DPO Pengerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kecamatan Limun Ditangkap Polres Sarolangun

DPO Pengerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kecamatan Limun Ditangkap Polres Sarolangun

SAROLANGUN – Setelah kurang lebih 2 tahun, Polres Sarolangun melalui Satreskrim berhasil menangkap BY yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pengerjaan proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kecamatan Limun pada tahun 2015 Dinas ESDM Provinsi Jambi.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyebutkan bahwa DPO BY ini memiliki peran yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang Asai.

Baca Juga  Dandim 0415/Jambi Ikuti Rapat Mekanisme Pelaksanaan Bedah Rumah Tahun 2024 Secara Vidcon

Berdasarkan keterangan, BY diminta oleh EL untuk mengerjakannya dan disanggupi oleh BY dan pekerjaan tersebut hingga selesai.

Dijelaskan Kapolres, pada tahun 2021 unit tipikor Sat Reskrim Polres Sarolangun melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang asai atas informasi dari masyarakat bahwa PLTMH di Desa Pemuat roboh dan tidak berfungsi.

” Berdasarkan temuan tersebut kita lakukan penyidikan atas pekerja pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang asai,” ungkapnya, Jum’at (11/8/23).

Baca Juga  Tinjau ke Beberapa Gereja, Kapolres Sarolangun dan Forkompimda Pastikan Keamanan dan Kelancaran saat Malam Natal

Lebih lanjut dikatakan AKBP Imam Rachman bahwa kita telah menetapkan tersangka atas nama SK yang merupakan Direktur Perusahaan, GH pengguna anggaran dan BY pelaksana kegiatan.

” pada tanggal 14 November 2021 BY ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa lanjutan atas P19 dari JPU dan tidak dapat dihubungi lagi dan setelah d datangi kerumahnya di Surabaya juga tidak ditemukan,” lanjutnya.

Baca Juga  Tak Hanya Amankan Pria Bawa Sajam, Operasi Antik Polda Jambi Dapati 14 Butir Obat Diduga Extasi di Grand Club

Sempat DPO dari tahun 2021, akhirnya BY kit tangkap di Jakarta, pungkas Kapolres.

Untuk diketahui, pada tahun 2015 Dinas ESDM Provinsi Jambi mengadakan kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang asai dengan Nilai Kontrak Rp. 3.764.437.000 dengan pemenang lelang PT. ALEDINO CAHAYA SYAFIRA atas nama Direktur SK yang saat ini sedang menjalani hukuman sebagai Narapidana (napi). (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Sidak ke PT EWF, Dirreskrimsus Polda Jambi Minta Seluruh Perusahaan Lengkapi Sarana dan Prasarana Antisipasi Karhutla

Berita

Dua Pelaku TPPO Berhasil Diamankan Polres Merangin, AKBP Ruri Roberto: Korbannya Dibawah Umur

Berita

Siap Amankan Pilkada Serentak, Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Siginjai 2024

Berita

Indahkan Intruksi Gubernur, Ditlantas Polda Jambi Tilang Kendaraan Angkutan Batu bara Tak Taat Aturan

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Berita

Positif Gunakan Narkoba, Satu Pemuda Diamankan saat Operasi Antik Polresta Jambi

Berita

Pengerjaan Tol Seksi 4 Sempat Dikeluhkan Warga Sekitar, Hutama Karya Gerak Cepat Tindaklajuti Keluhan Warga

Berita

Program KEREN, Terobosan Paslon Antos-Lendra Buat Jaminkan Kesehatan untuk Masyarakat