Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Sarolangun

Jumat, 11 Agustus 2023 - 10:58 WIB

DPO Pengerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kecamatan Limun Ditangkap Polres Sarolangun

DPO Pengerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kecamatan Limun Ditangkap Polres Sarolangun

SAROLANGUN – Setelah kurang lebih 2 tahun, Polres Sarolangun melalui Satreskrim berhasil menangkap BY yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pengerjaan proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kecamatan Limun pada tahun 2015 Dinas ESDM Provinsi Jambi.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyebutkan bahwa DPO BY ini memiliki peran yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang Asai.

Baca Juga  Polri Presisi Untuk Negri, Kapolres Sarolangun Serahkan Bantuan Sosial ke Masyarakat

Berdasarkan keterangan, BY diminta oleh EL untuk mengerjakannya dan disanggupi oleh BY dan pekerjaan tersebut hingga selesai.

Dijelaskan Kapolres, pada tahun 2021 unit tipikor Sat Reskrim Polres Sarolangun melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang asai atas informasi dari masyarakat bahwa PLTMH di Desa Pemuat roboh dan tidak berfungsi.

” Berdasarkan temuan tersebut kita lakukan penyidikan atas pekerja pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang asai,” ungkapnya, Jum’at (11/8/23).

Baca Juga  Melawan Saat Akan Ditangkap, Seorang Bapak Tiri Setubuhi Anak di Sarolangun Dilakukan Tindakan Tegas Terukur oleh Polisi

Lebih lanjut dikatakan AKBP Imam Rachman bahwa kita telah menetapkan tersangka atas nama SK yang merupakan Direktur Perusahaan, GH pengguna anggaran dan BY pelaksana kegiatan.

” pada tanggal 14 November 2021 BY ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa lanjutan atas P19 dari JPU dan tidak dapat dihubungi lagi dan setelah d datangi kerumahnya di Surabaya juga tidak ditemukan,” lanjutnya.

Baca Juga  Pastikan Layak Pakai dan Lengkap Administrasi, Kapolres Sarolangun Cek Senpi Personil

Sempat DPO dari tahun 2021, akhirnya BY kit tangkap di Jakarta, pungkas Kapolres.

Untuk diketahui, pada tahun 2015 Dinas ESDM Provinsi Jambi mengadakan kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang asai dengan Nilai Kontrak Rp. 3.764.437.000 dengan pemenang lelang PT. ALEDINO CAHAYA SYAFIRA atas nama Direktur SK yang saat ini sedang menjalani hukuman sebagai Narapidana (napi). (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

PWI Kota Jambi Apresiasi Workshop PKBN Kemenhan Tingkat Provinsi Jambi 2026, Perkuat Pemahaman Bela Negara

Berita

Kapolresta Jambi Berikan Nomor Telepon Pribadi saat Deklarasi Tolak Narkoba Bersama Warga

Berita

Momen Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Diajak Foto oleh Anak-anak SD dan Bersalaman, Bukti Polisi Sahabat Anak

Berita

Jelang 27 November, Bawaslu Bangun Kolaborasi dengan Tokoh Lintas Agama

Berita

Kedekatan Prabowo Subianto dengan Muhammad Harifar Syafar Putra Asli Bungo Itu

Berita

Perkuat MBG di Hari Gizi Nasional 2026, Hutama Karya Bangun 80 Titik SPPG

Berita

Sinergi Ditlantas Polda Jambi, BPJN, dan Jasa Raharja: Jalur Lintas Timur Jambi-Riau Siap Melayani Pemudik 2026

Berita

Perkuat Sinergisitas, Dir Polairud Polda Jambi Terima Kunjungan Kakan Basarnas Jambi