Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sarolangun

Jumat, 11 Agustus 2023 - 10:58 WIB

DPO Pengerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kecamatan Limun Ditangkap Polres Sarolangun

DPO Pengerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kecamatan Limun Ditangkap Polres Sarolangun

SAROLANGUN – Setelah kurang lebih 2 tahun, Polres Sarolangun melalui Satreskrim berhasil menangkap BY yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pengerjaan proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kecamatan Limun pada tahun 2015 Dinas ESDM Provinsi Jambi.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyebutkan bahwa DPO BY ini memiliki peran yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang Asai.

Baca Juga  Gelar Bakti Sosial Donor Darah Sambut HUT ke 79, Dansat Brimob Polda Jambi : Wujud Kepedulian Polri ke Masyarakat

Berdasarkan keterangan, BY diminta oleh EL untuk mengerjakannya dan disanggupi oleh BY dan pekerjaan tersebut hingga selesai.

Dijelaskan Kapolres, pada tahun 2021 unit tipikor Sat Reskrim Polres Sarolangun melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang asai atas informasi dari masyarakat bahwa PLTMH di Desa Pemuat roboh dan tidak berfungsi.

” Berdasarkan temuan tersebut kita lakukan penyidikan atas pekerja pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang asai,” ungkapnya, Jum’at (11/8/23).

Baca Juga  Pelaksanaan Operasi Keselamatan Siginjai 2024, Ditlantas Polda Jambi Catat Angka Kecelakaan Menurun 50 Persen 

Lebih lanjut dikatakan AKBP Imam Rachman bahwa kita telah menetapkan tersangka atas nama SK yang merupakan Direktur Perusahaan, GH pengguna anggaran dan BY pelaksana kegiatan.

” pada tanggal 14 November 2021 BY ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa lanjutan atas P19 dari JPU dan tidak dapat dihubungi lagi dan setelah d datangi kerumahnya di Surabaya juga tidak ditemukan,” lanjutnya.

Baca Juga  Sambangi Mako Polairud, Kapolda Jambi Tindaklajuti Astacita Program 100 hari Presiden Prabowo Tindak Pidana di Perairan

Sempat DPO dari tahun 2021, akhirnya BY kit tangkap di Jakarta, pungkas Kapolres.

Untuk diketahui, pada tahun 2015 Dinas ESDM Provinsi Jambi mengadakan kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang asai dengan Nilai Kontrak Rp. 3.764.437.000 dengan pemenang lelang PT. ALEDINO CAHAYA SYAFIRA atas nama Direktur SK yang saat ini sedang menjalani hukuman sebagai Narapidana (napi). (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Terpilih Secara Aklamasi, AKBP DR Husni Jabat Ketua POSSI Provinsi Jambi

Berita

Mohd. Indrawan Husairi, Pejuang BLK Komunitas di Jambi

Berita

Kembali Tindak Tegas Pelanggaran Angkutan Batu bara, Dirlantas : Permasalahan Harus Tegas dari Hulu Tambang

Berita

Mako Brimob Polda Jambi Sembelih 12 Ekor Hewan Qurban pada Hari Raya Idul Adha 1445 H

Berita

Bangun Kerjasama dan Sinergitas, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Sungai Penuh Gelar Rakor Hadapi Masa Pilkada Serentak 2024

Berita

Sambang Nusa Presisi, Ditpolairud Polda Jambi Buka Puasa Bersama Anak-anak Mesjid Al Ikhlas Angso Duo

Berita

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2024 Dipimpin Langsung Kapolda Jambi

Berita

Hadiri Pembukaan Roadshow BUS KPK, Irjen Pol Rusdi Hartono: Polda Jambi Siap Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi