Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sarolangun

Jumat, 11 Agustus 2023 - 10:58 WIB

DPO Pengerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kecamatan Limun Ditangkap Polres Sarolangun

DPO Pengerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kecamatan Limun Ditangkap Polres Sarolangun

SAROLANGUN – Setelah kurang lebih 2 tahun, Polres Sarolangun melalui Satreskrim berhasil menangkap BY yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pengerjaan proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kecamatan Limun pada tahun 2015 Dinas ESDM Provinsi Jambi.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyebutkan bahwa DPO BY ini memiliki peran yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang Asai.

Baca Juga  Kapolres Sarolangun Turun Langsung Bersihkan Sampah di Aliran Sungai dan Parit

Berdasarkan keterangan, BY diminta oleh EL untuk mengerjakannya dan disanggupi oleh BY dan pekerjaan tersebut hingga selesai.

Dijelaskan Kapolres, pada tahun 2021 unit tipikor Sat Reskrim Polres Sarolangun melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang asai atas informasi dari masyarakat bahwa PLTMH di Desa Pemuat roboh dan tidak berfungsi.

” Berdasarkan temuan tersebut kita lakukan penyidikan atas pekerja pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang asai,” ungkapnya, Jum’at (11/8/23).

Baca Juga  Ditpolairud Polda Jambi Fasilitasi Perdamaian Ganti Rugi Terkait Insiden Kapal Tongkang Tabrak Kerambah Ikan Warga

Lebih lanjut dikatakan AKBP Imam Rachman bahwa kita telah menetapkan tersangka atas nama SK yang merupakan Direktur Perusahaan, GH pengguna anggaran dan BY pelaksana kegiatan.

” pada tanggal 14 November 2021 BY ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa lanjutan atas P19 dari JPU dan tidak dapat dihubungi lagi dan setelah d datangi kerumahnya di Surabaya juga tidak ditemukan,” lanjutnya.

Baca Juga  Launching Gerakan Pembagian 1000 Bendera Merah Putih dan Turut Dihadiri Kapolres Sarolangun

Sempat DPO dari tahun 2021, akhirnya BY kit tangkap di Jakarta, pungkas Kapolres.

Untuk diketahui, pada tahun 2015 Dinas ESDM Provinsi Jambi mengadakan kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang asai dengan Nilai Kontrak Rp. 3.764.437.000 dengan pemenang lelang PT. ALEDINO CAHAYA SYAFIRA atas nama Direktur SK yang saat ini sedang menjalani hukuman sebagai Narapidana (napi). (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Di Polres Bungo, Wakapolda Jambi Kembali Tekankan Netralitas Polri dan Semangat saat Amankan Pemilu Hingga Selesai

Berita

Operasi Bea Cukai Jambi Gempur Rokok Ilegal dan Minuman Keras Ilegal

Berita

Bersama BPN, Polda Jambi Lakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Penegakan Hukum dan Penyelamatan Aset Polri

Berita

Wako Ahmadi Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII

Berita

Pimpin Apel Bersama, Kapolsek Tebing Tinggi: Koordinasi dan Kerja sama Ciptakan Situasi Kondusif saat Malam Pergantian Tahun 

Berita

Diduga Tak Ada Itikad Baik, Rahma Syifa Mantan Staf Laporkan Oknum Waka DPRD Provinsi Jambi ke Polda Jambi

Berita

Kajati Jambi lantik Helena Jadi Asisten Pengawasan Kejati Jambi

Berita

Usai Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024, Ini Penekanan Dan Pas Brimob 1 Polri ke Personel Brimob Polda Jambi