Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Minggu, 2 Maret 2025 - 14:40 WIB

Hendak Berangkat ke Pesantren, Sopir Travel Cabuli Penumpang Dibawah Umur Akhirnya di Tangkap Ditreskrimum Polda Jambi

Hendak Berangkat ke Pesantren, Sopir Travel Cabuli Penumpang Ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi 

JAMBI – Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Jambi.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-28/I/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tanggal 30 Januari 2025.

Menurut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol DR Manang Soebeti kasus ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB di Jl. Arif Rahman Hakim, Telanaipura, Kec. Telanaipura Kota Jambi.

Baca Juga  Dua Pelaku Pembunuhan Driver Maxim berhasil Dibekuk dan Dilakukan Tindakan Tegas Terukur, Satu Merupakan Penadah

Korban adalah merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang akan pergi ke pesantren dijambi sementara Pelaku, yang berinisial H.A (35 tahun), merupakan seorang supir travel yang membawa korban dari Kerinci menuju Jambi.

Pelaku nekat melakukan aksi bejat nya dengan memberikan botol minuman yang diduga dicampur obat tidur.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol DR Manang saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

“Korban diberikan satu botol air mineral yang membuatnya tertidur, dan kemudian pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan membawa ke kos kosan sebagai alasan beristirahat,” ujarnya, Minggu (2/3/2025)

Baca Juga  Ini Modus Oknum ASN Kota Jambi Maling Handphone Yang Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi

Lanjut Kombes Pol Manang menurut pengakuan korban, terlapor telah melakukan kekerasan seksual dengan cara meremas dan menghisap kedua payudara yang selanjutnya memasukkan jari dan alat vital terlapor ke alat vital korban.

“Setelah dilakukan kekerasan seksual, Selanjutnya pada pagi hari Korban baru diantar oleh Terlapor menuju Pesantren tempat korban menimba ilmu, ” terangnya.

Kini Polda Jambi telah berhasil mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi dengan barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan beberapa barang lainnya.

Baca Juga  Gerak Cepat Kapolres Kerinci AKBP Mujib Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Terdampak Banjir di Hari Pertama Dinas

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo 76E dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Kami akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Kombes Pol DR Manang.

Polda Jambi juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Share :

Baca Juga

Berita

Kembali Terima Penghargaan Kompolnas Awards 2024, Kapolda Jambi Sebut Akan Terus Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Berita

Dandim 0417/Kerinci Dampingi Danrem 042/Gapu Tinjau Situasi Pasca Pilkada Serentak

Berita

Aniaya Rekannya Hingga Kritis, Buruh Tani di Mestong Ditangkap Unit Reskrim Polsek Mestong

Berita

Heboh Penemuan Mayat Perempuan Dalam Toko Pupuk Diduga Dibunuh, Satreskrim Polres Kerinci Lakukan Penyelidikan

Berita

Kunjungi Situs Bersejarah Candi Muaro Jambi, Kapolda Irjen Pol Krisno : Kita Harus Bangga Jadi Orang Jambi

Berita

Resmi Jabat Sebagai Danrem 042 Gapu, Ini Profil Kolonel Inf Rachmad 

Berita

Membanggakan Kormi Sungai Penuh raih 7 Mendali Emas

Berita

Damkartan Kota Jambi Selamatkan Warga Kesetrum di Kabel Listrik