Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:39 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Satu Pelaku dan 21 Paket Sabu

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Satu Pelaku dan 21 Paket Sabu 

KOTAJAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi terus berkomitmen dalam upaya melakukan pencegahan, penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.

Kali ini salah satu upaya penindakan hukum dan pencegahan peredaran narkoba di Kota Jambi, Satresnarkoba Polres Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Simsal Siahaan mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap yaitu YK (30) warga Jalan S Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Baca Juga  Bawa Empat Kendaraan Taktis Water Canon, Kapolda Jambi Kembali Salurkan Air Bersih ke Desa-desa

“ Pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di Kelurahan Payo Lebar,” ujarnya, Kamis (06/3/25).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan YK (30) di rumahnya pada Minggu 2 Maret 2025 kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga  Subsatgas Yankes Berikan Bekal Kesehatan Kepada Personel OMP 2024 Polresta Jambi

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, dua buah plastik klip bening ukuran sedang, satu dompet kecil, dan satu unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam,” lanjutnya.

Saat diinterogasi petugas, pelaku YK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia dapat dari seseorang berinisial A.

“YK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” ungkapnya.

Baca Juga  Dipimpin Kapolda Jambi, Ini Tujuan Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 21 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1buah dompet kecil dan 1 unit handphone.

Saat ini pelaku YK telah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Di Kecamatan Pelayangan, Kapolresta Jambi dan Dansat Brimob Dampingi Wakapolda Jambi Serahkan Bantuan Sosial Polri Presisi Untuk Negri 

Berita

Sebanyak 114 ASN Pemkot Sungai Penuh ditahun 2024, telah memasuki masa Pensiun

Berita

Wujudkan Pemilu Damai, Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi

Berita

Buka Sumatera CUP Prix (SCP) Nasional Championship 2023, Kapolda Jambi: Junjung Tinggi Sportifitas 

Berita

Jelang Mudik Lebaran 2025, Hutama Karya Prediksi Trafik di Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat hingga 68,81 Persen

Berita

Gerak Cepat, Pihak HK Respon Keluhan Warga Terkait Jalan Ness yang Rusak Langsung Turunkan Alat Berat

Berita

Terkait Isi Volume Minyak Kita Kemasan Botol, Satgas Pangan Polda Jambi Lakukan Pengecekan di Pasar Tradisional

Berita

Polemik Seragam!! Pimpinan DPRD Hardizal Sebut Sekolah Jangan Memberatkan Siswa