Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Minggu, 13 Juli 2025 - 18:13 WIB

Maklumat Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Maklumat Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

JAMBI – Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H Siregar, S.I.K., M.H., mengeluarkan maklumat tegas tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Jambi.

Dalam maklumat tersebut, Kapolda menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang akan ditindak secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Maklumat ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang sering kali menimbulkan dampak serius, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga  Kepedulian Polda Jambi Terhadap SAD, Satu Anak SAD Kembali Lulus Tes Rekrutmen Polri Rekrpo 2023

Kapolda Jambi menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, termasuk flora dan fauna, gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya aktivitas masyarakat di sektor pendidikan, transportasi, dan perekonomian, serta menurunkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.

Dalam maklumat tersebut, Irjen Pol. Krisno H. Siregar merinci dasar hukum yang akan digunakan untuk menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan, di antaranya Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.

Baca Juga  Penanaman Bibit Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan, Kapolda Jambi : Kita Siap Dukung Program Pemerintah

Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran dengan ancaman penjara 5 tahun, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Setiap orang dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar,” tegas Kapolda dalam maklumat tersebut.

Kapolda juga memerintahkan seluruh jajarannya, baik dari Polda, Polres, hingga Polsek, untuk mengedepankan langkah-langkah preventif, deteksi dini, serta penegakan hukum terhadap para pelaku Karhutla. Penanganan ini akan melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk TNI dan instansi terkait.

Baca Juga  Kapolda Jambi Ajak Pengurus Senkom Mitra Polri Sosialiasikan ke Masyarakat Tidak Membuka Lahan dengan Membakar

“Maklumat ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat,” ujar Irjen Pol. Krisno H. Siregar.

Dengan slogan “Power is for Service”, Kapolda Jambi menegaskan bahwa kekuasaan yang dimiliki institusi kepolisian akan digunakan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam menjaga kelestarian alam dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi, Gubernur dan Danrem 042 Gapu Ziarah Nasional Peringatan HUT TNI ke-78 di TMP Satria Bakti 

Berita

Berikan Penghargaan ke 37 Personil, Kapolda Jambi Turut Sampaikan Pesan Penting ke Seluruh Personil

Berita

 Komitmen Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 28 Kasus dengan Tersangka 40 Orang Kurun Waktu Dua Bulan 

Berita

Tingginya Debit Air Sungai, Dirpolairud Polda Jambi Himbau Masyarakat Waspada

Berita

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Resiko Mitigasi Gagal Bayar

Berita

Jadi Narasumber pada Rapimnas Pemuda Panca Marga, Kapolda Jambi Sampaikan Tema Menegakkan Sikap Politik Kebangsaan Menghadapi Pemilu 2024

Berita

Peduli Dunia Pendidikan, Ketua DPRD KFA Intruksikan Perbaikan Darurat saat Tinjau Kondisi Sarpras SDN 96 Kota Baru

Berita

Digelar di Bandung, Kongres XXV PWI Akan Dibuka Presiden RI Joko Widodo