Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Selasa, 30 Juli 2024 - 08:50 WIB

Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Polres Kerinci, Satu Diantaranya Honorer Pol PP Kota Sungai Penuh

Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Polres Kerinci, Satu Diantaranya Honorer Pol PP Kota Sungai Penuh

Sungai Penuh – Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di dua TKP berbeda, yakni lokasi pertama Desa Punai Merindu Kabupaten Kerinci menyita 6 Paket Sabu serta alat hisap dan dilokasi kedua sebanyak 2,8 Gram Sabu dan Timbangan Digital pada Jumat 26 Juli 2024 Lalu.
Tiga orang diantaranya adalah CP 42 Tahun, RI 28 Tahun dan BN 29 Tahun adalah pegawai Honorer Sat Pol PP Kota Sungai Penuh.

Baca Juga  Polres Kerinci berhasil Amankan Pemilik Ladang Ganja di Kota Sungai Penuh

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib didampingi Kasat Narkoba IPTU Nur Rosikhin, menjelaskan penangkapan berawal anggota Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tanjung pauh dan tamiai.

“ Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres kerinci langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi, mengamankan pelaku serta alat bukti yakni BN diamankan di rumahnya didesa punai merindu dan CP serta RI diamankan di Daerah tamiai batang merangin didalam mobil Ayla,” Ungkap Kapolres Saat Pers Release Senin (29/07)

Baca Juga  Pilkada Serentak 2024, Tim Cyber Polres Kerinci Perketat Pengawasan Di Medsos

Lebih lanjut Kapolres Kerinci mengatakan Dari hasil penyelidikan tersebut telah berhasil mengamankan 3 orang laki-laki di TKP berbeda. Dengan alat bukti 6 Paket Sabu serta alat hisap dan dilokasi kedua sebanyak 2,8 Gram Sabu dan Timbangan Digital.
“ Mereka ini sudah menjadi target sejak lama, alat bukti cukup banyak termasuk penemuan terbesar bulan ini, dan Selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Ucap Kapolres.

Baca Juga  Jalin Silaturahmi dan Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Kapolres Kerinci Silaturahmi bersama Rektor IAIN Kerinci

“Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun,” Tutup Kapolres Kerinci.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Gunakan Kapal Ditpolairud, Kapolda Jambi Serahkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Terdampak Banjir

Berita

Hadiri Peringatan HUT TNI ke-78 di Korem 042 Gapu, Kapolda Jambi: Sinergisitas TNI-POLRI Harga Mati

Berita

Bertugas sebagai Komandan Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Ini Profil Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira 

Berita

Puji Gedung Pelayanan SPKT Polda Jambi, Komisi III DPR RI : Ini Bisa Jadi Role Model Untuk Polda se Indonesia

Berita

Pastikan Cukup saat Ramadhan, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Stok Minyak Goreng di Produsen

Berita

Perbaikan Jembatan Tamiai Butuh Waktu Enam Hari, Ini Himbauan Dirlantas Polda Jambi

Berita

5 Anggota Basarnas Jambi berprestasi di Ajang Porprov Jambi 2023

Berita

Perkuat Ideologi Pancasila di Tengah Geopolitik Global, Gubernur Al Haris Hadiri Sarasehan Kebangsaan