Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:57 WIB

Perusakan Fasilitas Umum, Victor: Siapapun Orang Wajid Diproses Secara Hukum

Perusakan Fasilitas Umum, Victor: Siapapun Orang Wajid Diproses Secara Hukum

Sungai Penuh – Viktorianus Gulo, SH, MH pengamat hukum Kabupaten Kerinci Sungaipenuh ketika diminta Pandangan hukum terkait oknum anggota DPRD Kota Sungai Penuh Fraksi Partai Golkar diduga melakukan perusakan fasilitas umum, menyampaikan,

“Fasilitas umum adalah milik semua masyatakat yang dibangun pemerintah itu untuk kepentingan umum siapapun melakukan perusakan wajib proses hukum,”kata Pengacara Viktorianus, Jum’at (14/2/2025).

Lebih lanjut kata, Advokat Ternama tersebut, Apapun perbuatan melawan Hukum dan merugikan masyarakat bisa dituntut dan sama di mata hukum. “Tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang melawan hukum apalagi merugikan pemerintah wajib dituntut oleh hukum,”tambahnya.

Baca Juga  Polres Kerinci Pasang Police Line Di Lokasi Pembokaran Portal Pembatas Jalan

Perusakan itu secara hukum dilarang, tambah Viktorianus, sepanjang bukan milik dia apalagi ini milik fasiltas negara itu pelanggaran hukum dengan pasal KUHP 406 yang diterapkan, pidana 2,8 tahun.

“Perusakan itu secara hukum dilarang, sepanjang bukan milik dia apalagi ini milik fasiltas negara itu pelanggaran hukum dengan pasal KUHP 406 yang diterapkan, pidana 2,8 tahun,”pungkasnya.

Polres Kerinci, (14/2/2025) telah menindaklanjuti keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait pembongkaran tiang pembatas jalan yang dibangun oleh Dinas PUPR Kota Sungai Penuh. Tiang pembatas tersebut dipasang untuk membatasi akses kendaraan yang melintas di depan Tugu 17.

Baca Juga  DATA TALK: Kemiskinan Di Provinsi Jambi

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prastyawan,saat diwawancarai wartawan menyampaikan, bahwa tim Inafis Polres Kerinci telah memasang garis polisi di lokasi sebagai langkah responsif dalam penyelidikan kasus ini. Menurutnya, penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh mengenai pembongkaran fasilitas publik tersebut.

“Saat ini tim identifikasi dari Polres Kerinci sedang melakukan penyelidikan. Kita semua tahu bahwa ini adalah fasilitas negara, sehingga jika ada pembongkaran, tentu harus dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” ujar AKP Very Prastyawan.(14/2)

Baca Juga  Kapolres Bungo Pimpin Langsung Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 79

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan bahwa sekitar 10 tiang pembatas telah dibongkar dan hingga kini belum ditemukan. Pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti serta mencari pelaku yang bertanggung jawab atas pembongkaran tersebut.

Penyelidikan terus berlanjut guna memastikan tindakan yang sesuai dengan hukum dan menjaga fasilitas publik yang telah dibangun untuk kepentingan masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

Digitalisasi Rekam Medis Kesehatan Warga Binaan, Kalapas Kuala Tungkal Launching Aplikasi Gita Gadis Sewarna 

Berita

Menimalisir Kenakalan Remaja Resahkan Masyarakat, Polsek Jambi Timur Gelar MoU bersama Forkompincam dan Sekolah

Berita

Arungi Banjir, Wakapolda Jambi Bersama Karo Ops dan Dansat Brimob Berikan Bantuan Sembako di Kerinci

Berita

Danrem 042 Gapu Pimpin Serah Terima Jabatan Danyonif Raider 142/KJ dari Letkol Inf Dwi Djunaedi Mulyono kepada Mayor Inf Dicky Sakti Maulana

Berita

Penanaman Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan, Pj Walikota Support Pelaksaan Berjalan Lancar di Kota Jambi

Berita

Audiensi dengan Pemrov DKI, Forum Pimred Multimedia Sampaikan Gagasan Perkembangan Media di Era Digital

Berita

Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Dibekuk Satreskrim Polres Kerinci

Berita

Pjs. Wako Tema Apresiasi KPU dan Polres Kerinci atas Kelancaran dan Keamanan Debat Publik