Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:08 WIB

PK Bapas Jambi berikan pendampingan pada anak pelaku tawuran yang viral didaerah Handil Kota Jambi

PK Bapas Jambi berikan pendampingan pada anak pelaku tawuran yang viral didaerah Handil Kota Jambi

Jambi — Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi melaksanakan pendampingan terhadap dua orang anak berstatus pelajar yang menjadi pelaku tawuran dan sempat viral di media sosial. Pendampingan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, sebagai bagian dari pemenuhan hak anak dalam proses peradilan pidana anak.

Dua anak tersebut masing-masing berinisial MRPH (14 tahun) dan MAR alias D (14 tahun), keduanya merupakan pelajar aktif di salah satu sekolah di Kota Jambi. Mereka diduga terlibat dalam aksi tawuran yang terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025. Peristiwa tersebut menyita perhatian masyarakat setelah video yang merekam insiden tersebut, termasuk penggunaan senjata tajam, beredar luas di media sosial.

Baca Juga  Gerebek Base Camp Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Jambi Turut Amankan Empat Orang

Sebagai tindak lanjut, Bapas Kelas I Jambi menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan asesmen awal serta memberikan pendampingan hukum dan sosial terhadap kedua anak. Pendampingan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak.

Baca Juga  Pencerahan Hukum dari Bapas Kelas I UU Peradilan Pidana Anak terkait Aturan Penangkapan dan Penahan

Kepala Bapas Kelas I Jambi, Dwi Santosa, menyatakan bahwa pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan memperhatikan hak-hak anak. “Kami memastikan bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapat perlindungan dan pembinaan yang layak. Pendekatan kami tidak hanya legal-formal, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan psikologis mereka,” jelasnya.

Baca Juga  Siap Amankan Pemilu 2024, Kapolres Kerinci Turut Cek Kesiapan Kelengkapan Sarana Prasarana serta Kesehatan Personil

Pihak Bapas juga tengah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum, pihak sekolah, serta keluarga untuk menyusun langkah pembinaan lanjutan. Diharapkan, upaya ini mampu mencegah keterlibatan ulang para pelajar dalam aksi kekerasan dan membantu proses reintegrasi mereka ke lingkungan pendidikan dan masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

Dipimpin Gubernur, Pemprov Jambi dan BNN Gelar Apel Kedisplinan Jambi Bersinar

Berita

HUT ke 66, Korem 042/Gapu Gelar Syukuran dengan Sederhana Penuh Bermakna dan Kebersamaan

Berita

Tak Hanya Pantau Lokasi Jalan Putus, Bupati Kerinci Langsung Berikan Solusi

Berita

Sterilisasi Gereja, Unit Jibom Gegana Satbrimob Polda Jambi Pastikan Keamanan Jemaat saat Natal dan Tahun Baru

Berita

Posko 2.3 Bungo BPJN Jambi Titik Vital Pemantauan Mudik, Sinergi Berdampingan Dengan Pos Pengamanan Terpadu

Berita

Syukuran HUT KORPRI ke 53, Kapolda Jambi Apresiasi Kinerja Korpri Polda Jambi

Berita

Penangkapan dan Pengungkapan Pemilik Ladang Ganja di Kota Sungai Penuh, Begini Kronologisnya

Berita

Gerak Cepat Tanggapi Laporan Masyarakat, Aparat Gabungan TNI-Polri Lakungan Penertiban Lokasi Sabung Ayam