Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Muaro Jambi

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:09 WIB

Polres Muaro Jambi Selesaikan Kasus Kekerasan Siswa Melalui Keadilan Restoratif

Polres Muaro Jambi Selesaikan Kasus Kekerasan Siswa Melalui Keadilan Restoratif

 

MUAROJAMBI – Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka penerapan Restoratif Justice terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang siswa yang melibatkan guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (21/1/2026)

Kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagoal, serta dihadiri unsur Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, dan orang tua korban.

Baca Juga  Jurnalis Perempuan Asal Jambi, Dhea Viryza Pimpred BIN Duduki Jabatan Direktur Oprasional Pengembangan Usaha SMSI Pusat

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan mengedepankan pemulihan hubungan sosial.

” Adapun kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak atas keinginan bersama tanpa tekanan siapa pun bertekad baik dan mengadakan kesepakatan Perdamaian untuk berdamai, ” ujar Kabid Humas Polda Jambi

Baca Juga  Terima Audiensi Rektor Unja, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno: Sinergi Antara Akademisi dan Kepolisian Sangat Penting Dalam Membangun Masyarakat Cerdas Hukum dan Berwawasan

Adapun isi dari kesepakatan tersebut Pihak Pertama meminta maaf kepada pihak Kedua terkait perbuatan yang telah dilakukan oleh pihak Pertama pada anak kandung pihak Kedua yang berinisial RA.

Pihak Kedua menerima niat baik pihak pertama untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai atau kekeluargaan. Kedua belah Pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke Tahap Penuntutan.

Baca Juga  Gas ke Honda Bikers Day 2025” Bersama Sinsen

Apabila kami kedua belah Pihak mengingkari point A sampai dengan C, kami kedua belah pihak bersedia untuk dituntut dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Mediasi ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, yang menyepakati penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke tahap penuntutan.

Share :

Baca Juga

Berita

Kepedulian Polda Jambi Terhadap SAD, Satu Anak SAD Kembali Lulus Tes Rekrutmen Polri Rekrpo 2023

Berita

Progres Pengerjaan Pembangunan Jalan Tol Bayung Lincir – Tempino Sesi 3 Terus Berjalan, Ini Kata Kepala BPJN Jambi

Berita

Malam Pergantian Tahun Kondusif, Danrem 042 Gapu Bersama Kapolda Jambi Pantau Aktivitas Masyarakat di Tugu Keris

Berita

Di Polres Bungo, Kapolda Jambi Apresiasi Program Unggulan “Bungo Prestasi” serta Tekankan Pemberantasan Jaringan Narkoba

Berita

Sepuluh warga binaan dilingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi terima Remisi Khusus WAISAK Secara Serentak

Berita

Usai Hadiri Kongres XXV, Pengurus PWI Kota Jambi Lakukan Study Tiru ke Provinsi Jawa Barat

Berita

Pastikan Pemenuhan Hak-hak WBP Berjalan, Kalapas Sarolangun Lakukan Stabilisasi Keamanan Pasca Idul Fitri

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Penyerahan Surat Perintah dan Penandatanganan Berita Acara Pengamanan Kejaksaan se-Wilayah Hukum Kejati Jambi