Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Muaro Jambi

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:09 WIB

Polres Muaro Jambi Selesaikan Kasus Kekerasan Siswa Melalui Keadilan Restoratif

Polres Muaro Jambi Selesaikan Kasus Kekerasan Siswa Melalui Keadilan Restoratif

 

MUAROJAMBI – Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka penerapan Restoratif Justice terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang siswa yang melibatkan guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (21/1/2026)

Kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagoal, serta dihadiri unsur Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, dan orang tua korban.

Baca Juga  Sinergi TNI-Polri HUT TNI ke 80, Ditpolairud Polda Jambi Ikuti Karya Bakti Pembersihan Pasar Angso Duo

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan mengedepankan pemulihan hubungan sosial.

” Adapun kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak atas keinginan bersama tanpa tekanan siapa pun bertekad baik dan mengadakan kesepakatan Perdamaian untuk berdamai, ” ujar Kabid Humas Polda Jambi

Baca Juga  Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Wakapolda Jambi didampingi Wakil Gubernur Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Adapun isi dari kesepakatan tersebut Pihak Pertama meminta maaf kepada pihak Kedua terkait perbuatan yang telah dilakukan oleh pihak Pertama pada anak kandung pihak Kedua yang berinisial RA.

Pihak Kedua menerima niat baik pihak pertama untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai atau kekeluargaan. Kedua belah Pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke Tahap Penuntutan.

Baca Juga  Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Danrem 042 Gapu Siapkan 2.597 Personel dan Pastikan Netralitas TNI

Apabila kami kedua belah Pihak mengingkari point A sampai dengan C, kami kedua belah pihak bersedia untuk dituntut dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Mediasi ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, yang menyepakati penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke tahap penuntutan.

Share :

Baca Juga

Berita

Belasan Yayasan Amal dan Panti Asuhab Diduga Sebagai Pencari Dana Jaringan NII

Berita

Puncak Peringatan HUT TNI Ke 79,Kodim 0417/Kerinci Gelar Kejuaraan Trail Adventure

Berita

Kamar Dagang dan Industri Indonesia bersama PT Affan Technology Indonesia Resmi Luncurkan Platform Digital K-Go.Store

Berita

Serundeng Ubi Jalar Inovasi UMKM Kemantan Raya Makin Laris

Berita

Sambut HUT Kemenkumham ke 78, Lapas dan Kanim Kuala Tungkal Gelar Donor Darah

Berita

Jabat Dirlantas Polda Jambi, Ini Profil Kombes Pol Adi Benny Cahyono

Berita

Terlibat Perkara Asusila, Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH

Berita

Penumpang Arus Balik Lebaran Gratis ke Batam Dilepas Bupati dan Turut Dihadiri Kapolres Tanjabbar, Dandim 0419/Tanjab dan Kajari