Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Muaro Jambi

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:09 WIB

Polres Muaro Jambi Selesaikan Kasus Kekerasan Siswa Melalui Keadilan Restoratif

Polres Muaro Jambi Selesaikan Kasus Kekerasan Siswa Melalui Keadilan Restoratif

 

MUAROJAMBI – Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka penerapan Restoratif Justice terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang siswa yang melibatkan guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (21/1/2026)

Kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagoal, serta dihadiri unsur Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, dan orang tua korban.

Baca Juga  Sidak ke Tempat Pelayanan Publik, Irwasda Polda Jambi Himbau Petugas Berikan Pelayanan Terbaik tanpa PungliĀ 

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan mengedepankan pemulihan hubungan sosial.

” Adapun kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak atas keinginan bersama tanpa tekanan siapa pun bertekad baik dan mengadakan kesepakatan Perdamaian untuk berdamai, ” ujar Kabid Humas Polda Jambi

Baca Juga  Tongkat Komando Yonif 142/Ksatria Jaya Resmi Berganti dari Letkol Inf Dicky Sakti Maulana kepada Letkol Inf Aries Munandar Effendi

Adapun isi dari kesepakatan tersebut Pihak Pertama meminta maaf kepada pihak Kedua terkait perbuatan yang telah dilakukan oleh pihak Pertama pada anak kandung pihak Kedua yang berinisial RA.

Pihak Kedua menerima niat baik pihak pertama untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai atau kekeluargaan. Kedua belah Pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke Tahap Penuntutan.

Baca Juga  Berikan Pembekalan PAMAPTA, Kapolda Jambi Tekankan Kesiapsiagaan dan Profesionalisme

Apabila kami kedua belah Pihak mengingkari point A sampai dengan C, kami kedua belah pihak bersedia untuk dituntut dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Mediasi ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, yang menyepakati penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke tahap penuntutan.

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Operasional Triwulan I, Kapolda Irjen Pol Krisno : Kita harus Responsif terhadap Potensi Gangguan Kamtibmas

Berita

Kapolda Jambi Cek Kesiapan Personel, Sarana dan Prasarana Hadapi Penanggulangan Karhutla, Pastikan Semua Siap dan Bisa Dioperasikan

Berita

Menuju SEA Games Mendatang, Klub Aquatiq JSC Kirimkan Satu Tim Putra Ikuti Kejuaraan Nasional Seleksi Pembentukan Tim Polo Air Indonesia

Berita

Al-Fath G Fatullah: Dari Bank Nasional, Marina Bay hingga Deru Mesin Motor

Berita

Pantau Situasi Kamtibmas di Malam Akhir Pekan Ala Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar dengan Tarik Becak Rickshaw dari Rumah Dinas ke Tugu Keris

Berita

Tak Berkutik, Pelaku Pencurian Motor di Kebun Sawit Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo

Berita

Kualitas dan Kuantitas Air Sungai Batanghari Terus Menurun Mendesak, Alternatif Sumber Air bagi Kota Jambi

Berita

Pastikan Kendaraan Harus Siap Pakai, Dir Polairud Polda Jambi Periksa Kekengkapan Ranmor Dinas