Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:24 WIB

Polresta Jambi Gagalkan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Tiga Pelaku Turut Ditangkap

Polresta Jambi Gagalkan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Tiga Pelaku Turut Ditangkap 

KOTAJAMBI – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada Senin (24/2/2025) bertempat di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sijenjang Jambi Timur.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy mengatakan pengungkapan berawal saat personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang ingin menjual bagian tubuh hewan yang dilindungi berupa sisik trenggiling.

Baca Juga  Polres Bungo Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu 

“ Atas informasi tersebut personel unit tipidter melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah memang benar hal tersebut,” ungkapnya, Selasa (25/2/2025).

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata benar bahwa ada pihak yang ingin menjual sisik trenggiling. Kemudian dilakukan undercoverr buy untuk tindak lanjut informasi yang didapatkan.

“ Tim Unit Tipidter berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Tiga pelaku dengan barang yang dibawa tersebut adalah sisik trenggiling sebanyak kurang lebih 10 Kg,” lanjutnya.

Baca Juga  Amankan Pawai Pembangunan HUT RI ke-80, 530 Personel Polresta Jambi Diterjunkan

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, para pelaku yang diamankan diantaranya adalah MT (48) warga Desa Lambur Tanjabtim yang merupakan pemilik, selanjutnya WW (43) warga Desa Tangkit Sungai Gelam yang perannya sebagai Kurir, dan TMS (33) warga Jelutung Kota Jambi yang tugasnya sebagai warga perantara.

“ Dari tangan para pelaku ini kita mengamankan barang bukti sebanyak 10 Kg Sisik Trenggiling yang dimasukkan kedalam karung plastic (beras kayu manis) dan 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna Hitam Nopol BH 4191 IR,” sambungnya.

Baca Juga  Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Karhutla, Dua Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolresta Jambi dan atas perbuatannya dikenakan Pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2  UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Kolaborasi dengan Polisi Militer, Satlantas Polresta Jambi Turun ke Jalan Bagikan Bendera Merah Putih dan Bunga ke Pengendara

Berita

Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pemilu di Polres Merangin, Wakapolda Jambi Tekankan Netralitas Polri saat Bertugas Pengamanan Pemilu 

Berita

Dihadiri Gubernur Jambi, Sertijab Bupati Kerinci Suarakan Kebersamaan dan Kekompakan

Berita

Serap Aspirasi Petani, Masnah-Zulkifli Hadiri Undangan Asosiasi Petani Karet di Sungai Gelam

Berita

Ciptakan Pemilu yang Aman, Bawaslu Jambi Apresiasi Kepolisian Selama Tahun 2024

Berita

Sisi Panit Buser Polsek Pasar, Aiptu Ziki KH, Ketua RT yang Berbagi Kebahagiaan Jelang Idul Fitri bersama Warga

Berita

Udara Memburuk, Dinkes dan SMSI Muaro Jambi Bagikan Masker Gratis ke Pengendara 

Berita

Prestasi dalam Penyelesaian Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2023, Kapolda Jambi Terima Pin Emas dari Menteri ATR