Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Senin, 28 Juli 2025 - 12:28 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Kembali Bekuk Seorang Pelaku Pengedar Sabu di Siulak Mukai

Satresnarkoba Polres Kerinci Kembali Bekuk Seorang Pelaku Pengedar Sabu di Siulak Mukai

Kerinci – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial EN (40), warga Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, diamankan pada Minggu malam, 27 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba Iptu Yandra Kusuma membenarkan Penangkapan terhadap EN berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

Baca Juga  Semarak HUT TNI Ke-79 Korem 042/Gapu Gelar Lomba PBB Tingkat SLTA sederajat

” Berdasarkan laporan masyarakat Polres Kerinci dan tim Sat Narkoba langsung menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” Jelas Kasat Yandra. 28/07

“ Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 35 paket kecil sabu siap edar,” Tambahnya.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1. 35 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,49 gram
2. 1 buah kotak plastik berisi sabu
3. 1 buah bong (alat hisap sabu)
4. 1 buah korek api gas

Dari hasil Pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya secara online. Transaksi dilakukan dengan sistem “tempelan”, yaitu sabu ditaruh di suatu lokasi yang disepakati, tanpa pertemuan langsung. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama seseorang berinisial B.

Baca Juga  Dandim 0416/Bute Ikuti Upacara Bendera Peringatan Harlah Pancasila tahun 2024

“ Pelaku membagi sabu tersebut ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada pengguna. Modus ini umum digunakan dalam jaringan peredaran narkoba online, untuk menghindari deteksi petugas,” Sebut Kasat.

Atas perbuatannya, EN kini ditahan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga  Kembali Tindak Tegas Pelanggaran Angkutan Batu bara, Dirlantas : Permasalahan Harus Tegas dari Hulu Tambang

Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Pihaknya juga menegaskan komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkoba. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kasat Narkoba Iptu Yandra Kusuma.

(Dewi Wilonna)

Share :

Baca Juga

Berita

Peringatan HUT ke 78, Persit KCK Koorcab Korem 042 Gapu Gelar Donor Darah 

Berita

Polres Kerinci Gelar Rapat Bersama Katahanan Pangan Program 100 hari Presiden RI

Berita

Dari Masjid, Makam, hingga Klenteng, Aksi Bakti Religi Polda Jambi dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79

Berita

Munas WBI Berjalan Sukses, Ardi Lippan Siap Jalankan Amanat Ketua Umum

Berita

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Terima Gelar Adat Dubalang Sakti Utamo Dari LAM

Berita

Komitmen Jaga Lingkungan dan Hentikan Kegiatan Merusak Alam, Kapolres Bungo Pimpin Langsung Operasi Penindakan PETI

Berita

Usaha Ayam Pedaging dan Ayam Petelur Diapresiasi Kapolres Sarolangun Menunjang Ketahanan Protein dan Pangan

Berita

Wako Alfin Hadiri Kegiatan Survei Akreditasi RSUD H. Bakri Kota Sungai Penuh