Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Pemerintahan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:00 WIB

Selama Bulan Suci Ramdhan 1446 H/2025, Walikota Jambi Terbitkan Surat Edaran Bagi Pelaku Usaha Tertentu

Selama Bulan Suci Ramdhan 1446 H/2025, Walikota Jambi Terbitkan Surat Edaran Bagi Pelaku Usaha Tertentu

JAMBI – Dalam rangka menyambut Bulan Ramadan, Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 tertanggal 21 Februari Tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan usaha dalam bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah di Kota Jambi.

Dalam surat edaran dijelaskan dasar terbitnya surat edaran tersebut, yaitu berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Pemerintah Kota Jambi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, OPD terkait dan Camat Se Kota Jambi bertempat di Ruang Sekretaris Daerah Kota Jambi pada, Jum’at (21/2/2025).

Baca Juga  Sambangi Masyarakat Perairan, Dirpolairud Polda Jambi Bagikan Sembako Sembari Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Hal itu disampaikan Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi H. Abu Bakar, SH bahwa selama kegiatan ramadhan bagi pelaku usaha tertentu untuk dapat menghormati selama pelaksanaan ibadah suci ramadhan berjalan.

Dijelaskan Abu Bakar, bahwa ada beberapa kesepakan yang tertuang didalam surat edaran Pemkot Jambi meminta kepada pelaku usaha tertentu diantaranya adalah :

1. Segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, diskotik, panti pijat, tempat karaoke, selama bulan suci ramadhan dihentikan terhitung H- 3 sebelum memasuki bulan suci ramadhan tertanggal 26 Februari 2025 dan dibuka kembali pada H+ 3 tertanggal 3 Maret 2025 setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Baca Juga  Pelaksanaan Pemilu di Jambi Kondusif, Irjen Pol Rusdi Hartono: Terima Kasih Masyarakat Atas Kerjasama yang Baik

2. Pemilik pusat-pusat perbelanjaan (Mall, Supermarkat, Minimarket) tidak melarang karyawan/wati muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung untuk untuk wanita.

3. Kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai dan warung kopi boleh tetap dibuka, tetapi wajib menutup dengan menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati bulan suci ramadhan.

4. Pelaksanaan kegiatan tadarus di Masjid dan Musholla dengan menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 Wib. Lewat pukul 22.00 Wib tadarus boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.

Baca Juga  Didampingi Dirut PDAM Tirta Mayang, Walikota DR Maulana Sambut Hangat Tamu Kedutaan Besar Canada

5. Masyarakat untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari.

Dengan surat edaran ini diumumkan, Wali Kota Maulana sangat berharap kepada pelaku usaha dapat mengindahkan serta menjalankan keputusan yang dibuat, guna kita semua dapat menghargai masyarakat khususnya umat muslim yang sedang menjalankan ibadah suci ramadhan, sehingga umat islam dapat beribadah dengan tenang, nyaman penuh kebahagiaan, tutup Abu Bakar.

Share :

Baca Juga

Berita

Jalin Kekompakan, Kapolres Bungo Kunjungi Setiap Polsek

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Rapim TNI-Polri Tahun 2024 Yang Dipimpin langsung Presiden RI 

Berita

Peringati 15 tahun, X-Friends Jambi Gelar Road To TIPE-X Bersama Bold Music

Berita

Polsek Pasar Polresta Jambi Amankan Pelaku Penganiayaan Tusuk Korban di Parkiran Gentala Arasy

Berita

Tokoh Agama Jambi DR H Umar Yusuf Himbau Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Usai Pencoblosan 

Berita

Pemungutan Suara Pilkada Serentak Selesai, Kapolresta Jambi Himbau Tetap Jaga Kedamaian agar Situasi Kondusif Di Kota Jambi

Berita

Bekuk Pelaku di Jawa Barat, Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Penipuan Online Melalui Aplikasi Shopee

Berita

OJK Dorong Penguatan Pembiayaan dan Ekosistem Industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional