Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 21 November 2024 - 08:31 WIB

Spesialis Curanmor dan Beraksi di Tiga TKP, Warga Kasang Pudak Ditangkap Unit Polsek Jambi Timur

Spesialis Curanmor dan Beraksi di Tiga TKP, Warga Kasang Pudak Ditangkap Unit Polsek Jambi Timur

 

JAMBI – Kepolisian Sektor Kota (Polsek) Jambi Timur berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian sepeda motor yang telah melakukan aksinya di tiga TKP, Rabu (23/10/24) lalu.

Pelaku ini ditangkap unit Reskrim Polsek Jambi Timur bermula pada saat salah satu korban yakni M Anwar Nasaruddin, membuat laporan kehilangan satu unit sepeda motor ke Polsek Jambi Timur.

“ Untuk pelaku bernama Ade Warliansyah (26) warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi dan pelaku telah melakukan aksinya di tiga TKP berbeda,” ujar Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi, Rabu (20/11/24).

Baca Juga  Siap Amankan Pemilu, Wakapolda Jambi Cek Langsung Kesiapan Personel di Polresta Jambi 

Dijelaskan Kapolsek, untuk TKP pertama di Jalan Bhayangkara RT 10, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Rabu 09 Oktober 2024 lalu pukul 06.30 WIB pagi.

Selanjutnya untuk TKP kedua dan ketiga yakni di Jalan Guntur RT 05, Kelurahan Kasang dan kawasan, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Lebih lanjut, AKP Edi Mardi menjelaskan untuk kronologisnya, tersangka Ade berboncengan menuju ke TKP bersama dengan Feri (DPO), yang mana Ade melakukan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor korban keluar dari lorong rumah korban, dengan dibantu oleh Feri dengan cara step.

Baca Juga  Aklamasi, Anton Gumay Resmi Pimpin KONI Kota Jambi Periode 2025-2029

“ Setelah sampai di Budiman, pelaku Ade menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kunci T dan obeng,” lanjutnya.

Tidak sampai disitu, Sepeda motor tersebut dibawa ke daerah Telanaipura untuk dijual kepada 2 orang laki-laki temannya bernama Jun, yang juga saat ini merupakan DPO, dan Pelaku Feri mendapatkan uang dari Jun sebesar Rp 1,5 juta yang dibayar melalui E-wallet DANA.

“ Setelah menerima uang tersebut, Feri memberikan uang senilai Rp 750 ribu kepada pelaku Ade untuk di bagi dua hasil tindak kejahatan tersebut, pungkasnya.

Baca Juga  Pastikan Kesiapan Personil Hadapi Pilkada Serentak, Polres Bungo Gelar Simulasi Sispam Kota

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda motor matic Honda Beat warna hitam tahun 2015, nomor polisi BH 3059 ZB, dengan taksiran harga Rp 5 juta.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit handphone berisi rekaman video, 1 BPKB sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 buah kunci T, dan 1 unit sepeda motor yang merupakan sarana pelaku.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Share :

Baca Juga

Berita

Kaleidoskop 2024 : 1.042 Kilometer Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital Wujudkan Asta Cita

Berita

Sinergi TNI-BNN dalam Pemberantasan Narkoba, Danrem 042 Gapu Silaturahmi ke BNN Provinsi Jambi

Berita

Breaking news!! Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Dishub Kabupaten Kerinci

Berita

Disambut Antusias, Romi Hariyanto Hadiri Perayaan Ulang Tahun Klenteng Leng Chen Keng dan Mohon Doa Maju jadi Gubernur

Berita

Tinjau Daerah Rawan Karhutla, Danrem 042 Gapu : Pentingnya Kesiapsiagaan, Pencegahan adalah Kunci

Berita

Diduga Dijadikan Basecamp, Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Segel Dua Rumah Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Promosikan Judol, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Influencer dan Admin Medsos

Berita

Jum’at Curhat Polda Jambi Undang Perangkat Desa Kecamatan Mestong Dengarkan Keluhan Masyarakat