Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Senin, 17 Maret 2025 - 13:34 WIB

13 Tersangka Kasus Pengrusakan TPS di Sungai Penuh, Menjalani Sidang Perdana

13 Tersangka Kasus Pengrusakan TPS di Sungai Penuh, Menjalani Sidang Perdana

Sungai Penuh – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menggelar Sidang Perdana dari Pelimpahan 13 Berkas Perkara terkait Tindak Pidana Pengerusakan Kotak Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat Pilkada 27 November 2024 lalu.

Sidang hari ini diagendakan adalah Pembacaan Dakwaan kepada 13 para Terdakwa dengan Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Muhammad Hanafi sebagai Hakim Ketua Majelis.

Baca Juga  Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan 3 Kilogram Sabu, dan Puluhan ribu Pil Ekstasi 

Saat di wawancarai Kepala kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengatakan Dalam perkara ini, terdapat 13 terdakwa yang terlibat kasus pengrusakan TPS dikota sungai penuh pada Pilkada 27 november lalu.
“ JH, PH, HH, AI, IP, HG, YP, EP, EG, JH, dan DK. Mereka diduga di antaranya terlibat dalam insiden-insiden terkait perusakan kotak suara di beberapa TPS. Termasuk perobekan kotak suara di TPS 01 Koto Limau Manis, TPS 001 dan TPS 002 Desa Sungai Liuk, serta pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun,” Jelasnya ( Senin 17/03)

Baca Juga  Kepala OJK Jambi Yan Iswara Rosya Apresiasi capaian TPAKD Kabupaten Sarolangun Sepanjang tahun 2024

Sukma menambahkan selanjutnya terdakwa akan menjalani sidang dan pemeriksaan para saksi – saksi pada rabu besok.

“ Rabu besok aka nada pemeriksaan para saksi-saksi sebanyak 5 hingga 10 orang,” Tambahnya

Atas perbuatannya 12 terdakwa kasus pengrusakan tersebut diganjar dengan pasal 160 170 dan 406 khup sedang 1 terdakwa kasus pembakaran dikenakan pasal187 khup.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan jalannya proses demokrasi di Kota Sungai Penuh.

Baca Juga  Polisi Rilis Identitas Tersangka Perusakan TPS di Pilwako Sungaipenuh

Oleh karena itu, ia berharap agar persidangan berlangsung transparan dan menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan. Guna mengantisipasi potensi gangguan selama persidangan, Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pihak keamanan lainnya untuk memperketat pengamanan.

“Untuk jumlah keamanan kita akan meminta bantuan, agar pelaksanaan sidang bisa berjalan dengan lancar, ” Tutup Ka Kajari Sukma.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Ciptakan Situasi Kamseltibcar Lantas Kondusif Jelang Operasi Ketupat 2024, Polresta Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat 

Berita

Aniaya hingga Begal Sang Pacar, Seorang Pemuda Dibekuk Satreskrim Polres Muaro Jambi

Berita

Peringatan Isra Mi’raj 1446 H di Polres Bungo, Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Anggota Polri

Berita

Perkokoh Persaudaraan dalam Bingkai Bhayangkara, Kapolda Jambi Lepas Ratusan Peserta Balap Sepeda

Berita

Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Bersama Media

Berita

Profil Kombes Pol Agus Tri Waluyo Alumni Akpol Angkatan 2000 Yang Resmi Jabat Dirpolairud Polda Jambi

Berita

“Semarak Kemerdekaan”, Kodim 0420/Sarko Gelar Berbagai Perlombaan

Berita

BNN RI Musnahkan Ladang Ganja di Ketinggian 1300 MDPL