Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Pemerintahan

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:34 WIB

Empat Titik Hutan TNKS Dipasangi Plang Larangan

Empat Titik Hutan TNKS Dipasangi Plang Larangan

Kerinci -Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun langsung ke Kabupaten Kerinci untuk mengecek sejumlah titik di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Hasilnya, ditemukan empat titik hutan yang dipasangi plang larangan beraktivitas ilegal.

Keempat lokasi yang dipasangi plang tersebut berada di Muara Hemat, Manjuto Lempur, kawasan Gunung Kerinci, dan Gunung Tujuh. Plang larangan dipasang untuk mencegah aktivitas perambahan liar dan menjaga keasrian hutan TNKS dari kerusakan yang semakin meluas.

Baca Juga  Dipimpin Pangdam II Sriwijaya, Dandim 0416 Bute Ikuti Ground Breaking Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

Kabid Teknis Konservasi Balai Besar TNKS, Delfi Andra, menjelaskan bahwa pemasangan plang ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Ini langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga fungsi ekologis serta kealamian kawasan konservasi TNKS,” jelasnya.

Baca Juga  Personil Gabungan Diterjunkan, Operasi Zebra Siginjai 2024 Dimulai, Ini Sasarannya

Di sekitar titik pemasangan plang, ditemukan sejumlah tanaman pertanian yang dikelola masyarakat secara ilegal, seperti kopi, kulit manis, cabai, kentang, dan berbagai sayuran. Hal ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kawasan hutan konservasi untuk kepentingan pertanian.

Tim Satgas PKH terdiri dari unsur Kejagung, Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh, TNI, Polri, Balai Besar TNKS, BPKH Pangkal Pinang, pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat sipil.

Baca Juga  Bangun Sinergi Atasi Permasalahan Transportasi Di Kota Jambi, Dishub Gelar Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Delfi Andra mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengelola kawasan hutan konservasi secara ilegal.

“Kami minta kepada pihak-pihak yang telah menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah agar menghentikan kegiatannya. Kawasan ini hanya boleh digunakan sebagai hutan konservasi,” tegasnya.

Langkah ini juga ditujukan untuk memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan, penyedia jasa lingkungan, dan benteng terhadap bencana alam.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi, Wakapolda dan Pejabat Utama Ikuti Sholat Ied di Lapangan Hitam Mapolda Jambi 

Berita

Pupuk Kebersamaan serta Kekompakan Ditpolairud Polda Jambi Gelar Jum’at Sehat dan Peduli Kasih

Berita

Danrem 042 Gapu Tinjau Progres Pembangunan RTLH Rumah Prajurit

Berita

Berantas Narkoba, Ganja Seberat 3,5 Ton di Aceh Besar Dimusnahkan BNN RI Jelang HUT RI ke 79

Berita

HUT Ke 79 Kodam II/Swj,Kodim 0417/Kerinci Gelar Doa Bersama

Berita

Dihadiri Kapolda Jambi, Ditintelkam Polda Jambi Gelar Rakernis Wujudkan Pilkada 2024 yang Sejuk, Aman, Damai dan Bermartabat

Berita

5 Terduga Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diringkus Polres Kerinci

Berita

Buka Lahan dengan Membakar, Satreskrim Polres Muaro Jambi Amankan Satu Pelaku