Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Pemerintahan

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:34 WIB

Empat Titik Hutan TNKS Dipasangi Plang Larangan

Empat Titik Hutan TNKS Dipasangi Plang Larangan

Kerinci -Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun langsung ke Kabupaten Kerinci untuk mengecek sejumlah titik di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Hasilnya, ditemukan empat titik hutan yang dipasangi plang larangan beraktivitas ilegal.

Keempat lokasi yang dipasangi plang tersebut berada di Muara Hemat, Manjuto Lempur, kawasan Gunung Kerinci, dan Gunung Tujuh. Plang larangan dipasang untuk mencegah aktivitas perambahan liar dan menjaga keasrian hutan TNKS dari kerusakan yang semakin meluas.

Baca Juga  Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Trafik Jalan Tol Kendaraan Melintas Naik Hingga 148 Persen

Kabid Teknis Konservasi Balai Besar TNKS, Delfi Andra, menjelaskan bahwa pemasangan plang ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Ini langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga fungsi ekologis serta kealamian kawasan konservasi TNKS,” jelasnya.

Baca Juga  Pelindo Jambi Berperan Aktif dalam Operasi Gabungan TIMPORA untuk Pengawasan Warga Negara Asing (WNA)

Di sekitar titik pemasangan plang, ditemukan sejumlah tanaman pertanian yang dikelola masyarakat secara ilegal, seperti kopi, kulit manis, cabai, kentang, dan berbagai sayuran. Hal ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kawasan hutan konservasi untuk kepentingan pertanian.

Tim Satgas PKH terdiri dari unsur Kejagung, Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh, TNI, Polri, Balai Besar TNKS, BPKH Pangkal Pinang, pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat sipil.

Baca Juga  Hutama Karya Rampungkan Huntara Tahap 2 Perkuat Upaya Pemulihan Pasca Bencana di Aceh Timur

Delfi Andra mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengelola kawasan hutan konservasi secara ilegal.

“Kami minta kepada pihak-pihak yang telah menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah agar menghentikan kegiatannya. Kawasan ini hanya boleh digunakan sebagai hutan konservasi,” tegasnya.

Langkah ini juga ditujukan untuk memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan, penyedia jasa lingkungan, dan benteng terhadap bencana alam.

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Peran Preemtif dan Preventif Polri Cegah Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme di Tengah Masyarakat, Densus 88 AT Berikan Pembekalan ke Bhabinkamtibmas Polda Jambi

Berita

Pimpin Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Kajati Jambi Sampaikan 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI

Berita

Ikuti Jalan Santai di Kasang Pudak, Teriakan MBZ Menang Bergema, Masnah Busro : Mohon Doa dan Dukungannya

Berita

Personil Ditpolairud Bagikan Sembako dan Makanan ke Warga Terdampak Banjir di Muaro Jambi

Berita

Sistem Buka Tutup Jalan Diberlakukan Tiga Hari Kedepan Pengerjaan Jembatan Jalan Tol di Sebapo

Berita

Peringati Hari Pengayoman, Menkumham Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat

Berita

Terkait Isi Volume Minyak Kita Kemasan Botol, Satgas Pangan Polda Jambi Lakukan Pengecekan di Pasar Tradisional

Kota Jambi

Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda JambiĀ