Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:18 WIB

Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal Dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian

Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal Dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian

 

JAMBI – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak bumi secara ilegal di Kabupaten Batanghari, tepatnya di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, pada Rabu malam (22/1/25) lalu.

Setelah melalui rangkaian penyidikan dan koordinasi dengan Kejaksaan dan dinyatakan lengkap, penyidik subdit IV tipiter ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batanghari (tahap II) untuk di lanjutkan proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan dipengadilan negeri batang hari untuk mendapatkan kepastian hukum terkait perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, Pada hari Jumat 21 Maret 2025.

Baca Juga  Menarik, Ahmadi Emosi, Fikar Azami Menyukai Program unggulan Alvia Santoni dan Lendra Wijaya

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pelimpahan para pelaku ini usai dilakukan pemeriksaan, pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dinyatakan lengkap sehingga kita lakukan pelimpahan.

Sebelumnya, pelaku ini ditangkap oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB, tim langsung bergerak untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi, sekitar pukul 20.40 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Dadan Saputra yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan minyak tradisional ilegal tersebut.

Baca Juga  Selamatkan Uang Negara 6,5 Milyar, Kasubbdit Tipikor dan 23 personel Ditreskrimsus Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kapolda 

Tidak lama setelahnya, sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu Rio Admawan bin Mujito dan Ribudianto bin Kamad, yang juga terlibat dalam kegiatan serupa.

Ketiga pelaku beserta barang bukti berupa peralatan penambangan ilegal dan minyak bumi yang berhasil ditemukan di lokasi, segera dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.

Para tersangka ini, disangkakan Pasal Yang “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana” Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar RP. 60.000.000.000., (enam puluh miliar rupiah).

Baca Juga  Dirreskrimsus Polda Jambi Himbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Berkedok deposit

Ditreskrimsus Polda Jambi, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas penambangan minyak bumi ilegal yang dapat merugikan, merusak alam dan tentu merupakan perbuatan melawan hukum. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Program Unggulan Cawako dan Cawawako Maulana-Diza Memiliki Rencana Strategis Tangani Masalah Sampah

Berita

Rapat Persiapan Kunjungan Istri Presiden ke 4 Dipimpin Langsung Dandim 0416 Bute

Berita

Tak Hanya Pastikan Stok Tercukupi Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Jambi Pantau Stabilisas Harga Bawang Merah

Berita

Jelang Ramadhan, Ditpolairud Polda Jambi Pantau Kapal-kapal Bermuatan Bahan Pokok 

Berita

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Blokir 288 Tawaran Pinjol Ilegal dan Pencabutan Izin Usaha

Berita

Pastikan Kendaraan Harus Siap Pakai, Dir Polairud Polda Jambi Periksa Kekengkapan Ranmor Dinas

Berita

Didampingi Danrem 042 Gapu dan Kasdam II Sriwijaya, Kunjungan Tim Wasev TMMD Mabesad Disambut Dandim 0416 Bute

Berita

Jalin Sinergitas, Dirpolairud Polda Jambi Sambut Kedatangan Danlanal Palembang