Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sungai Penuh

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:19 WIB

Polemik Villa Boekit Diza tak Berizin? Ini Penjelas Pemerintah Setempat

Polemik Villa Boekit Diza tak Berizin? Ini Penjelas Pemerintah Setempat

Sungai Penuh –  Polemik keberadaan Villa Boekit diza di Desa Sungai Jernih Kota Sungai Penuh kini tengah menjadi sorotan lantaran, penginapan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, artinya keberadaannya ilegal.

Terkait hal itu, Para perwakilan aktivis atau lsm di Sungai Penuh melakukan audiensi bersama pihak pemerintah kota sungai penuh dan pihak Villa Boekit Diza di ruang pola kantor walikota sungai penuh. pada Rabu 30/04.

Dalam tuntutan para aktivis, Pemerintah Kota Sungai Penuh diminta mengambil langkah tegas dan meminta agar bangunan tersebut segera diurus izin jika tidak ada maka seharusnya tidak boleh beroperasi dulu sampai PBG nya keluar.

Baca Juga  Dirawat di RS Arafah, Pengurus PWI dan IKWI Besuk Waka PWI Provinsi Jambi

Menanggapi hal tersebut mewakili Pemerintah Kota Sungai Penuh, Asisten II Yulia Roza menyampaikan untuk perizinan ataupun IMB yang sekarang berubah nama menjadi PPG akan dijelaskan dibidangnya masing-masing, dan terkait dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) Villa Boekit Diza diterbitkan pada tanggal 17 Februari 2025.

” Terimakasih atas kehadiran teman-teman LSM, apapun pertanyaannya nanti akan di jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing, kami disini mewakili wako ataupun wawako untuk memfasilitasi, audiensi ini, namun perlu diketahui pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh sangat menyambut baik jika ada yang ingin berinvestasi dikota sungai penuh, ” Ucap Asisten II Yulia Roza.

Baca Juga  Ribut Karena Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria Tewas Usai Ditusuk Senjata Tajam, Pelaku Diamankan saat Kabur ke Sumbar

Lebih lanjut Pihak PUPR Kota Sungai Penuh menanggapi atas hal PBG mengatakan boleh diurus sebelum dibangun, sedang dibangun dan sudah dibangun namun PBG ini penting untuk pemilik rumah atau Gedung, hal ini telah di jelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memiliki beberapa peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. PP ini merupakan turunan dari Pasal 24 dan 185 huruf (b) UU Cipta Kerja. PP Nomor 16 Tahun 2021 menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga  Ciptakan Kebersamaan Tokoh Lintas Agama, Kapolda Jambi : Akan Kita Pertahankan Demi Jambi Yang Aman, Damai dan Sejahtera

” Iya IMB atau PBG adalah izin bagunan boleh dikerjakan dalam proses pembagunan, ataupun sudah membangun bagunan yang berdiri diatas tanah,” Jelas Pihak PUPR Kota Sungai Penuh.

Namun sejauh ini tidak ada masalah dikarenakan Undang-undang dan aturannya ada.

” Kami menjalani sesuai dengan aturan yang ada, namun dari pihak kami hanya memfasilitasi pembuatan PBG, jika syarat pembuatan PBG tak bisa mereka akan menerima notif karena pembuatannya melalui aplikasi, karena proses pembuatannya juga panjang, karena proses dimulai dari bagian tata ruang baru ke cipta karya,”. Tutupnya.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Simpan Sabu Dalam Gula, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Jaringan Internasional

Bisnis

Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polresta Jambi Bagikan Sembako untuk Masyarakat Sekitar

Berita

Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan ke Personil, Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat

Berita

Tersangka Kasus Stadion Mini, Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh masih berlanjut

Berita

Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Kapolda Jambi Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat DR H Umar Yusuf

Berita

BPJN Jambi Turunkan 4 Alat Berat di Titik Lokasi Longsor Jalan Kerinci-Merangin, Arus Lalu lintas Bisa Dilalui 

Berita

Operasi Antik Polda Jambi sasar Kos-kosan, Empat Orang Diamankan Positif Narkoba saat Tes Urine

Berita

Bawa Nama Baik Kesatuan dan Harumkan di Kancah Nasional, Bripda M Hadirsya Fadli Terima Penghargaan dari Dansat Brimob Polda Jambi