Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Jumat, 13 September 2024 - 16:08 WIB

Berantas Aktivitas Ilegal Driling, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku

Screenshot

Screenshot

Berantas Aktivitas Ilegal Driling, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku

Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan sebanyak 5 pelaku ilegal Driling di Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari pada Rabu (11/9/2024).

Diamankannya para pelaku tersebut juga penyebab terbakarnya Sumur minyak ilegal di Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari yang mana Tiga orang pelaku diamankan beberapa hari sebelum terjadinya kebakaran, dan 2 lagi pada saat terjadinya kebakaran.

Baca Juga  Pimpin Upacara Puncak Peringatan HUT TNI ke-78, Danrem 042 Gapu Turut Bacakan Amanat Panglima TNI 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas melalui Wadir AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipiter AKBP Reza khomeini dan Kanit AKP Cindo Kottama menyampaikan untuk tiga pelaku ditangkap pada tanggal 5 September 2024 sebelum terjadinya kebakaran dan 2 pelaku yang lagi sedang menjalani pengobatan karena terkena luka bakar.

Baca Juga  Lakukan Patroli Skala Besar dalam Tahapan Kampanye, Satgas OMB Polda Jambi Pastikan Situasi Kamtibmas Kondusif

“ Dugaan sementara Penyebab kebakaran terjadi diduga akibat minyak yang ada di sekitar sumur ilegal yang belum sempat diamankan diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan memicu kebakaran,” ujarnya saat menggelar konferensi Pers Jum’at(13/9/24).

Dilanjutkan Wadirsus, saat ini pemilik dari sumur minyak ilegal masih buron dan kita lakukan pengejaran.

“ untuk pekerja yang baru ini tidak memiliki sefty sehingga terjadi nya kebakaran yang menyebabkan ia terbakar dengan luka bakar 90 persen, ” sambungnya.

Baca Juga  Lakukan Optimalisasi, Dirlantas Polda Jambi Minta Dishub dan BPTD Tertibkan Bus Berloket di Luar Terminal Tipe A Alam Barajo

Atas perbuatan pelaku, dijerat Pasal 52 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah dibuah pada pasal 40 angka 7 undang-undang mor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti dang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Sambangi Markas Batalyon B Pelopor Satbrimob, Kapolda Jambi Sampaikan Pesan Jaga Kekompakan dan Jaga Nama Baik Kesatuan

Berita

Tumpukan Sampah Dibersihkan Ditpolairud dari Sungai Hingga Laut Peringatan Ocean Days

Berita

Progres Tol Baleno Jambi Sudah 91,03 Persen, Akademisi Hingga Mahasiswa Diajak Lihat Langsung Geofoam

Berita

Wujudkan Lingkungan Bersih, Dandim 0416/Bute Ajak Warga Turun Tangan

Berita

Maulana-Diza Ungkap Visi Good Governance Berbasis Digital dan Anti-Pungli dengan Program “BALAP” saat Debat Kedua Pilwako Jambi

Berita

Jalin Silaturahmi, Korem 042/Gapu gelar pertandingan persahabatan Tenis Lapangan dengan Pengurus Pelti Provinsi Jambi

Berita

Pondok Pesantren Moderen Arafah Gelar Upacara Hari Santri 2024: Mengabdi Kepada Bangsa Dan Agama

Berita

Kejari Sungai Penuh Kembali Lelang Barang Hasil Rampasan Senilai 2 Miliar Lebih