Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Kerinci

Sabtu, 18 November 2023 - 12:29 WIB

Ini Penjelasan Kalapas Kelas IIA Jambi Terkait Beredarnya Napi Selfie di Lapas

Ini Penjelasan Kalapas Kelas IIA Jambi Terkait Beredarnya Napi Selfie di Lapas

JAMBI – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengklarifikasi terkait beredarnya foto seorang Narapidana (Napi) Selfie di dalam Lapas.

Saat dikonfirmasi Kalapas Kelas IIA Jambi Yunus menyampaikan bahwa foto tersebut memang benar Napi Lapas Kelas IIA Jambi.

” Saat ini petugas Lapas Kelas IIA Jambi sedang melakukan pemeriksaan terkait foto yang beredar tersebut, apakah dia melakukan foto sendiri ataupun di foto” ungkapnya, Sabtu (18/11/23).

Baca Juga  Jadi Narasumber pada Rapimnas Pemuda Panca Marga, Kapolda Jambi Sampaikan Tema Menegakkan Sikap Politik Kebangsaan Menghadapi Pemilu 2024

Dijelaskan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, WBP tersebut mengakui bahwa ia nekat neyelupkan handphone ke dalam lapas untuk berkomunikasi dengan keluarga.

Untuk hasil pemeriksaan terhadap WBP, bahwa WBP mengakui itu menyeludupkan hp untuk menghubungi keluarganya, tidak melakukan penipuan dan hal itu juga merupakan pelangaran disiplin didalam lapas yang akan di jatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku ya mas,” katanya.

Baca Juga  Periode Januari hingga Mei 2024, Lapas Kelas IIA Jambi Catat 145 Napi Terima Remisi

Ditambahkan Yunus foto Selfi WBP tersebut viral, pihaknya langsung melakukan razia ke blok hunian dan berhasil mengamankan WBP yoga serta handpone miliknya.

“Napi nya sudah di tempatkan di straf sel (sel isolasi) untuk diamankan serta diberikan sangsi register dimana hak-hak WBP seperti remisi, asimilasi dan intergrasi tidak diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga  Bukti Negara dan Pemerintah Hadir, Kapolresta, Pj Walikota dan Forkompimda Tinjau Kelancaran dan Keamanan Malam Misa Natal di 2 Gereja

Lebih lanjut, dikatakan Yunus pihaknya selalu bekerjasama dengan Polisi, BNN dan TNI untuk melakukan razia rutin ke blok hunian WBP untuk mengantisipasi gangguan keamanan.

“Kita petugas, tetap selalu melakukan razia secara rutin maupun insidentil ke blok hunian, untuk mengantisipasi ganguan keamanan pada Lapas Jambi. Kita juga telah bekerjasama dengan pihak aparat penegak hukum untuk melakukan razia bersama di dalam blok hunian,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

KPU Kerinci Sebut, Partisipasi Pemilih Di Pilkada Serentak 2024 Menurun Sebanyak 2,16%

Berita

Enam Tempat Usaha dan Dua Rumah di Sipin Kota Jambi Dilalap si Jago Merah

Berita

Perkuat Sinergisitas dan Sukseskan Pemilu serta Antisipasi Gejolak, Kapolres Kerinci Koordinasi bersama KPU dan Bawaslu

Berita

Kasrem 042/Gapu Ikuti Jalan Santai Bersama Masyarakat Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 78

Berita

Bersama Dansat dan Kabalakrem, Danrem 042 Gapu Bahas Kerawanan serta Netralitas TNI AD Dalam Hadapi Pemilu

Berita

Kodim 0417/Kerinci Gelar Penanaman Padi Serentak di Dua Lokasi

Berita

Debat Kedua Pilwako Jambi 2024: Diza Hazra Ungkap Program “APEL KOTA” untuk Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel

Berita

Pantau Ketersediaan dan Stabilitas, Satgas Pangan Polda Jambi dan Provinsi Cek Harga dan Pasokan Hewan Qurban serta Bahan Pokok Jelang Idul Adha 1446 H